Depan arrow Dinas arrow Kebudayaan & Pariwisata
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas : Drs. Tutug Edi Utomo, MM
Sekretaris : Agus Mukson, SH, M.Si
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Titiek Kustijah
Kasubbag. Keuangan : Permana Hermani Joedhianto, S.Sos. MAP
Kasubbag. Perencanaan : Drs. Sugeng Harijono
Kepala Bidang Seni dan Budaya : Drs.Agus Purwanto
Kasi. Kesenian : Mochamad Alfi, S.Sos.
Kasi. Kebudayaan : Dra. Sudjito
Kepala Bidang Kepariwisataan : Herli Suefrianto, SH, MM
Kasi. Promosi dan Pemasaran :  Sugeng Wiyanto, S.Sos.
Kasi. Jasa Wisata : Andjar Noermala, SH., M.Hum.
Kasi. Obyek Wisata :  Sugeng Irawan, S.Sos.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
(a). Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah, pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan, dan optimalisasi pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 1 dari 2 misi), (b). Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan  kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
(a). Meningkatnya perekonomian daerah. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 1 dari 5 tujuan), (b). Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai sosial dan agama. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 4 dari 5 tujuan).

Sasaran
(a). Peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 1 dari 7 sasaran), (b). Peningkatan perekonomian daerah melalui optimalisasi usaha sektor riil. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 2 dari 7 sasaran), (c). Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, sosial keagamaan dan kesehatan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 5 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
(a). Program pengembangan kawasan agropolitan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 1 dari 32 program), (b). Program pengembangan ekonomi lokal partisipatif. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 6 dari 32 program), (c). Program pengembangan pariwisata. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 9 dari 32 program), (d). Program memperkokoh ketahanan budaya. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 21 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program pengembangan pemasaran pariwisata, (b). Program pengembangan objek wisata, (c). Program kemitraan dan jasa pariwisata, (d). Program pengembangan nilai budaya, (e). Program pengelolaan budaya daerah, (f). Program pengelolaan keragaman budaya.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten dalam bidang kebudayaan dan pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai  fungsi : (a). perumusan, pembinaan serta pengedalian sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang kebudayaan dan pariwisata, (b). perumusan, pembinaan serta pengendalian tugas pembantuan yang menyangkut bidang kebudayaan dan pariwisata yang diberikan pemerintah dan pemerintah provinsi, (c). pengumpulan serta pengolahan data, penyusunan dan program bidang kebudayaan dan pariwisata, (d). penyiapan perumusan kebijaksanan pelaksanaan kebijaksanaan dibidang kebudayaan dan pariwisata, (e). penyuluhan bimbingan dan pembinaan teknis dalam pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan dan pariwisata, (f). pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas dibidang kebudayaan dan pariwisata, (g). pengolahan administrasi umum, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari :
(a). Kepala Dinas, (b). Sekretaris, (c). Bidang Seni dan Budaya, (d). Bidang Kepariwisataan, (e). Kelompok Jabatan Fungsional, (f). UPTD.
Sekretariat dan Bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi surat menyurat, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, protokol, perlengkapan, hubungan masyarakat, pemeliharaan, penyusunan program dan perencanaan serta laporan dinas.
2. ntuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan dalam rangka dalam penyusunan anggaran dan pertanggung jawaban keuangan, (b). pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana, (c). pengelolaan administrasi kepegawaian keuangan perlengkapan dan inventarisasi, (d). pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearispan, (e). penyiapan data informasi, kepustakaan, hubungan masyarakat dan inventarisasi, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat, membawahi :
(a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
(a). melaksanakan unsur kesekretariatan, tata kearsipan dan data kepegawaian, (b). menyusun rencana kebutuhan serta pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor, (c). menyusun perencanaan serta mengurus pemeliharaan dan keamanan kantor, (d). mengurus tugas keprotokolan dan perjalanan dinas, (e). melaksanakan kegiatan pemberian informasi dan hubungan masyarakat, (f). memproses tentang kedudukan hukum pegawai dan upaya peningkatan kemampuan pegawai, (g). menyiapkan bahan untuk menyusun serta menyempurnakan organisasi dan tatalaksana, (h). melaksanakan tugas lain diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan pengadaan sekretariat keuangan anggaran rutin dan anggaran pembangunan, (b). melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya, (c). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (d). mengurus keuangan perjalanan dinas dan menyelesaikan tuntutan ganti rugi, (e). melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(a). melakukan koordinasi serta sinkronisasi dalam rangka perencanaan program pengembangan  kepariwisataan dan kebudayaan jangka pendek, menengah dan panjang, (b). menyusun rencana kebutuhan bahan  sarana prasarana dinas, (c). menghimpun dan mencatat pendapatan asli daerah, (d). melaporkan kegiatan pelaksanaan pekerjaan rutin bulanan dan tahunan, (e). mengumpulkan dan menyajikan data, (f). mensistematiskan, menyusun dokumentasi data dan peraturan perundang-undangan serta hasil pembangunan, (g). melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Seni dan Budaya
1. Bidang Seni dan Budaya mempunyai tugas menyusun program dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan dan pelestarian kesenian, kebudayaan dan tradisi masyarakat.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Seni dan Budaya mempunyai fungsi : (a). penyusunan rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan kebudayaan, (b). penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengembangan kesejarahan, nilai tradisional, museum kepurbakalaan serta kesenian sesuai ketentuan yang berlaku, (c). pelaksanaan pengaturan kegiatan dan pengembangan kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (d). pelaksanaan kerjasama dengan organisasi terkait dibidang pembinaan dan pengembangan kebudayaan serta memantau pelaksanaannya, (e). penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Seni dan Budaya, membawahi :
(a). Seksi Kesenian, (b). Seksi Kebudayaan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Seni dan Budaya.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Kesenian ,mempunyai tugas :
(a). melaksanakan kebijakan nasional/propinsi serta penetapan kebijakan kabupaten/kota mengenai standarisasi pemberian ijin pengiriman dan penerimaan delegasi asing dibidang kesenian, penerbitan rekomendasi pengiriman misi kesenian, penetapan kriteria dan prosedur penyelenggaraan kesenian tingkat kabupaten, (b). memberikan ijin usaha terhadap pembuatan film oleh tim asing, (c). memberikan perijinan dibidang pembuatan film, pengedaran film, penjualan dan penyewaan film, pertunjukan film keliling, penayangan film dan tempat hiburan, (d). mengawasi dan pendataan film serta rekaman video yang beredar, perusahaan persewaan dan penjualan rekaman video serta kegiatan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan kebijakan perfilman skala kabupaten, (e). menerbitkan rekomendasi pengiriman misi kesenian dalam rangka kerjasama luar negeri skala kabupaten, (f). menetapkan kriteria dan prosedur penyelenggaraan festival, pameran dan lomba kesenian tingkat kabupaten, (g). memberikan penghargaan kepada seniman yang telah berjasa kepada bangsa dan negara, (h). menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kesenian, (i). menyelenggarakan kerjasama dengan instansi terkait yang menangani kesenian-kesenian masyarakat, (j). menerapkan serta melaksanakan prosedur perawatan dan pengamanan aset atau benda kesenian skala kabupaten, (k). melaksanakan pembentukan dan atau pengolahan pusat kegiatan kesenian tingkat kabupaten, (l). melaksanakan kebijakan nasional/propinsi dan penetapan kebijakan kabupaten dalam rangka peningkatan bidang apresiasi seni tradisional dan non tradisional serta perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian skala kabupaten, (m). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Seni dan Budaya.

Seksi Kebudayaan, mempunyai tugas:
(a). menginventarisasi kebudayaan di daerah dan tradisi masyarakat, (b). menggali kebudayaan daerah dan tradisi daerah, (c). menggali/menumbuh kembangkan dan melestarikan kebudayaan daerah, (d). menyiapkan bahan-bahan pembinaan yang berkaitan dengan kebudayaan daerah, (e). mengevaluasi kebudayaan daerah, (f). menyelenggarakan kerjasama dengan instansi terkait yang menangani kebudayaan dan tradisi masyarakat, (g). melaksanakan pembinaan dan pertunjukan dibidang kebudayaan, (h). mempersiapkan penyelenggaraan pagelaran yang berkaitan dengan kebudayaan dan tradisi masyarakat, (i). melaksanakan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi sejarah yang berkaitan dengan peninggalan purbakala, legenda rakyat, religi dan tradisi, (j). mengadakan kerjasama dengan instansi terkait untuk mengembangkan potensi peninggalan purbakala, legenda rakyat, religi dan tradisi sebagai komoditi usaha wisata, (k). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Seni dan Budaya.

Bidang Kepariwisataan
1. Bidang Kepariwisataan mempunyai tugas menyusun program dan melaksanakan pembinaan serta upaya-upaya peningkatan daya tarik dan promosi pariwisata.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kepariwisataan mempunyai fungsi : (a). pembinaan dan pengembangan obyek wisata, atraksi wisata, rekreasi serta hiburan umum, promosi, sarana dan tenaga kerja pariwisata, (b). pelaksanaan pemantauan pemasaran wisata dan penyuluhan serta obyek, (c). penyelenggaraan perijinan dibidang pengusahaan obyek wisata, atraksi wisata rekreasi dan hiburan umum, akomodasi rumah makan, bar dan ketenagakerjaan, (d). penyelenggaraan evaluasi kegiatan obyek wisata, pembinaan pengembangan sarana, tenaga kerja pariwisata serta pemasaran kepariwisataan, (e). penyusunan laporan pelaksanaan, pembinaan kegiatan kepariwisataan sebagai bahan pertanggungjawaban, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Kepariwisataan, membawahi :
(a). Seksi Promosi dan Pemasaran, (b). Seksi Jasa Wisata, (c). Seksi Obyek Wisata.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kepariwisataan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Promosi dan Pemasaran, mempunyai tugas  :
(a). melaksanakan kebijakan nasional, propinsi dan penetapan kebijakan skala kabupaten, (b). memberikan ijin usaha pariwisata dibidang promosi dan pemasaran, (c). melaksanakan kerjasama internasional pengembangan destinasi pariwisata skala kabupaten, (d). memonitoring dan evaluasi pengembangan promosi pariwisata, (e). menyelenggarakan widya wisata skala kabupaten serta mengirim dan menerima peserta grup pariwisata, (f). mengembangkan sisitem informasi pemasaran pariwisata skala kabupaten, (g). menerapkan branding pariwisata nasional dan penetapan branding pariwisata skala  kabupaten, (h). menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan pemasaran serta penyuluhan pariwisata, (i). menyiapkan bahan kerja sama dengan instansi terkait serta instansi pemerintah maupun swasta dalam menyelenggarakan pameran, event, road show bekerja sama dengan pemerintah propinsi, (j). menyiapkan sarana penyuluhan dibidang pariwisata, (k). memantau dan mengevaluasi kegiatan pemasaran serta penyuluhan kepariwisataan, (l). menyusun laporan pelaksanaan kegiatan event promosi dalam dan luar negeri, (m). melaksanakan kegiatan dalam pengembangan sistem informasi pariwisata, (n). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepariwisataan.

Seksi Jasa Wisata, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan upaya pengembangan usaha jasa untuk meningkatkan pelayanan bagi wisatawan, (b). mengadakan pendataan ketenaga kerjaan dibidang pariwisata, (c). menyiapkan bahan pembinaan untuk peningkatan SDM tenaga kerja pariwisata, (d). penyusun petunjuk teknis kegiatan pelayanan usaha jasa dan tenaga kerja pariwisata, (e). mengevaluasi kegiatan pembinaan ketenaga kerjaan dan aneka usaha jasa pariwsata, (f). menyusun laporan dibidang ketenagakerjaan dan aneka jasa pariwisata, (g). memberikan ijin usaha dibidang aneka usaha jasa pariwisata, (h). melakukan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepariwisataan.

Seksi Obyek Wisata, mempunyai tugas :
(a). mengumpulkan dan menyusun bahan pembinaan obyek wisata dan pentas budaya, (b). melakukan upaya pengembangan obyek wisata sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah, (c). menyiapkan petunjuk pembatasan semaksimal mungkin semua jenis serta unsur seni budaya asing yang berpengaruh negatif pada pembangunan bangsa dan negara, (d). melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap objek wisata serta pentas budaya, (e). memproses perijinan dibidang obyek wisata dan pentas budaya, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepariwisataan.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan keahliannya.
2. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
4. Jumlah jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

U P T D
UPTD adalah unsur pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
1. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
2. Jumlah UPTD ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Tata Kerja
1. Kepala Dinas dibina dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas dibidang teknis administratif Kepala Dinas dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam  lingkungan dinas serta instansi/lembaga lain yang terkait.
4. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  melaksanakan koordinasi pengawasan melekat.
5. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertanggungjawab serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
6. Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata wajib mengikuti dan mematuhi pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya