Depan arrow Kantor arrow Arsip Daerah
Kantor Arsip Daerah

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Kantor Arsip Daerah : Rr. Retno Ngastiti Djuwitani, SH. MM
Kepala Sub Bagian Tata Usaha  : Mohtar Effendy, S.Sos.
Kasi.  Pengelolaan   : Sukamto, S.Sos.
Kasi.  Penilaian dan Penyusutan : Sri Wahyurini, S.Sos.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih.  (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).

Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
Program administrasi pemerintahan, pengelolaan informasi dan kearsipan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 26 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program pelayanan administrasi perkantoran, (b). Program perbaikan sistem administrasi kearsipan, (c). Program penyematan dan pelestarian dokumen/arsip daerah, (d). Program pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan, (e). Program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kantor Arsip Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas, Kantor Arsip Daerah mempunyai fungsi : (a). penyusunan rencana dan program dibidang kearsipan, (b). pengumpulan dan pengelolaan arsip in aktif dan statis, (c). pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis kearsipan kepada unit-unit kerja, (d). pelaksanaan pelayanan informasi dalam rangka pengelolaan arsip in aktif dan statis kepada unit-unit kerja, (e). pemberian pertimbangan tentang pemusnahan arsip, (f). pelaksanaan penilaian dan penyerahan arsip yang mempunyai nilai sejarah pertanggung jawaban secara nasional kepada Arsip Nasional            Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (g). pengelolaan administrasi umum, (h). pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan  Organisasi
1. Susunan Organisasi Kantor Arsip Daerah, terdiri dari : (a). Kepala, (b). Sub Bagian Tata Usaha, (c). Seksi Pengelolaan, (d). Seksi Penilaian dan Penyusutan, (e). Kelompok Jabatan Fungional.
2. Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi-seksi, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor.

Sub Bagian Tata Usaha
1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, umum, program dan pelayanan administrasi dilingkungan Kantor Arsip Daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas : (a). pengelolaan administratsi kepegawaian, (b). pengelolaan administrasi keuangan, (c). pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan, (d). pengelolaan administrasi perlengkapan perkantoran dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor, (e). penyusunan serta perencanaan program, evaluasi dan pembuatan laporan, (f). pelaksanaan tugas pokok  sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengelolaan
1. Seksi Pengelolaan mempunyai tugas menyelenggarakan kearsipan meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengelolaan, pelayanan arsip in aktif dan statis daerah serta pelayanan jasa informasi arsip.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan mempunyai fungsi : (a). penerimaan, pencatatan, pengumpulan dan penataan arsip in aktif dan statis yang berasal dari unit-unit kerja dilingkungan pemerintah daerah, (b). pengelolaan arsip meliputi meliputi mikro film dan audio visual, restorasi dan penjilidan arsip, (c). pelaksanaan penyimpanan, perawatan dan pengawetan arsip, (d). penyiapan bahan untuk pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya

Seksi Penilaian dan Penyusutan
1. Seksi Penilaian dan Penyusutan mempunyai tugas dibidang penilaian dan penyusutan terhadap arsip-arsip in aktif dan statis.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Penilaian dan Penyusutan mempunyai fungsi : (a). penyiapan kegiatan penilaian, pemilihan dan pemindahan arsip statis yang mempunyai nilai pertanggungjawaban nasional ke Arsip Nasional Republik Indonesia/Badan Arsip Propinsi, (b). pelaksanaan koordinasi dalam rangka penilaian dan penyusutan, (c). pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program penilaian dan penyusutan sebagai bahan pertanggungjawaban, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional, dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan unsur-unsur dalam lingkungan dinas dan atau instansi/lembaga lain yang terkait.
2. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Kantor Arsip Daerah melaksanakan koordinasi pengawasan melekat.
3. Setiap pimpinan pada unit  organisasi dalam lingkungan Kantor Arsip Daerah bertanggungjawab serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
4. Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Kantor Arsip Daerah wajib mengikuti dan mematuhi pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya