PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.
Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).
Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).
Program RPJMD
(a). Program pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta wawasan kebangsaan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 31 dari 32 program), (b). Peningkatan kinerja dan pengembangan SDM aparatur. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 32 dari 32 program).
Program Satker (SKPD)
(a). Program pemeliharaan trantibum serta penegakan perda, (b). Program peningkatan sarana dan prasarana trantibum, (c). Program peningkatan disiplin aparatur, (d). Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati.
Untuk melaksanakan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi : (a). penyusunan program pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, (b). pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah, (c). pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, (d). pelaksanaan koordinasi pemeliharaan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya, (e). pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi serta mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari : (a). Kepala Satuan, (b). Sub Bagian Tata Usaha, (c). Seksi Pengendalian dan Pengawasan, (d). Seksi Pembinaan Masyarakat dan Personil, (e). Seksi Penyidikan dan Penindakan, (f). Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi-Seksi, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Satuan.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Organisasi
Sub Bagian Tata Usaha
1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, umum, program dan pelayanan administrasi dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : (a). pengelolaan administratif kepegawaian, (b). pengelolaan penatausahaan keuangan, (c). pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan, (d). pengelolaan administrasi perlengkapan perkantoran dan pemeliharaan kebersihan dan keamanan kantor, (e). penyusunan dan perencanaan program, evaluasi dan pembuatan laporan kegiatan.
3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengendalian dan Pengawasan
1. Seksi Pengendalian dan Pengawasan mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis operasional, melaksanakan penertiban dan keamanan serta melaksanakan pengawasan dan pengamanan penegakan hukum daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengendalian dan Pengawasan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan serta analisis data untuk perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, (b). penyusunan pedoman serta petunjuk operasional penertiban masyarakat dan keamanan, (c). pelaksaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan diwilayah maupun dilingkungan kantor serta pengamanan terhadap Bupati, (d). pelaksanaan operasi dan penertiban dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah dan peraturan bupati, (e). pelaksanaan penertiban masyarakat dan pengamanan serta pengawasan sesuai dengan program kegiatan pengendalian dan pengawasan, (f). pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pembuatan laporan pelaksanan program, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembinaan Masyarakat dan Personil
1. Seksi Pembinaan Masyarakat dan Personil mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, mengendalikan dan menyusun petunjuk pelaksanaan program pengembangan kapasitas personil.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pembinaan Masyarakat dan Personil mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan analisis data serta pelaksanaan koordinasi dengan instansi dibidang pembinaan Polisi Pamong Praja dan PPNS, (b). penyiapan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan kebijaksanaan umum, prosedur tetap, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, (c). penyusunan rencana dan pelaksanaan tugas pemadam kebakaran, (d). penyusunan rencana kebutuhan personil, pendidikan dan latihan serta peralatan dan kelengkapan kerja, (e). penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan dalam rangka pembinaan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, (f). peningkatan kualitas sumber daya Polisi Pamong Praja dan PPNS, (g). pelaksanaan penyuluhan dibidang ketentraman dan ketertiban, (h). pelaksanaan pemantauan dan pelaporan peningkatan kualitas sumberdaya Polisi Pamong Praja dan PPNS, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyidikan dan Penindakan
1. Seksi Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan, pemeriksaan dan pengusutan terhadap pelanggaran peraturan daerah baik pemohon maupun pemroses.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Penyidikan dan Penindakan mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis koordinasi bidang penyidik dan penindakan, (b). pengkajian aturan hukum dalam kegiatan pelaksanaan penyidikan dan penindakan, (c). pelaksanaan pengaturan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, (d). pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, (e). pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan dinas dan instansi terkait dalam hal penyidikan, (f). penyusunan laporan kegiatan penyidikan dan penindakan, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional, dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Satuan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik didalam lingkungan dinas serta dengan instansi/lembaga lain yang terkait.
2. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan koordinasi pengawasan melekat.
3. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja bertanggung jawab serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja wajib mengikuti dan mematuhi pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.