Depan arrow Kantor arrow Pemuda dan Olahraga
Kantor Pemuda dan Olahraga

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Kantor : Drs. Ec. Burhanudin, M.Si.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha   : Anto Pursijanto, SH., MM
Kasi. Pengembangan Kepemudaan  : Miran, S.Pd.
Kasi. Pengembangan Keolahragaan : Chalid Abubakar, S.Sos.
Kasi.  Sarana dan Prasarana   : Bambang Pudjo Wibowo, S.Pd

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai sosial dan agama.  (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 4 dari 5 tujuan).

Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, sosial keagamaan dan kesehatan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 5 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
Program pembinaan pemuda dan pemasyarakatan olahraga. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 22 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program peningkatan peran serta kepemudaan, (b).  Program pembinaan dan peningkatan partisipasi pemuda, (c). Program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga, (d). Program pengembangan dan keserasian kebijakan pemuda, (e). Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda, (f). Program pengembangan kebijakan dan manajemen olahraga, (g). Program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kantor Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan daerah dibidang pemuda dan olahraga
Untuk melaksanakan tugas, Kantor Pemuda dan Olah Raga  mempunyai fungsi : (a). perumusan kebijaksanaan dalam rangka perencanaan fasilitasi serta pengembangan kepemudaan dan keolahragaan, (b). perumusan kebijaksanaan perencanaan, pemanfaatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan, (c). pelaksanaan kebijaksanaan fasilitasi serta pengembangan kepemudaan yang meliputi koordinasi, kelembagaan, produktifitas dan program pengembangan anak, remaja dan pemuda, (d). pelaksanaan kebijaksanaan fasilitasi serta pengembangan keolahragaan yang meliputi penyelenggaraan pemassalan, pembibitan, peningkatan prestasi dan koordinasi kegiatan keolahragaan, (e). perumusan pedoman dan pelaksanaan pemberian ijin/rekomendasi dibidang kegiatan kepemudaan dan keolahragaan, (f). pemantauan, evaluasi, pengendalian terhadap kegiatan kepemudaan dan keolahragaan, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan  Organisasi
1. Susunan Organisasi Kantor Pemuda dan Olah Raga, terdiri dari : (a). Kepala, (b). Sub Bagian Tata Usaha, (c). Seksi Pengembangan Kepemudaan, (d). Seksi Pengembangan Keolahragaan, (e). Seksi Sarana dan Prasarana, (f). Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor.

Sub Bagian Tata Usaha
1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan, penyusunan program dan pelaporan serta perlengkapan dan rumah tangga.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : (a). pengkoordinasian penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data serta pelaporan, (b). pengelolaan urusan rumah tangga, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol dan surat menyurat, (c). pengelolaan pembinaan organisasi dan tatalaksana, (d). pengelolaan penatausahaan keuangan, (e). pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan Kepemudaan
1. Seksi Pengembangan Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan anak, remaja serta produktifitas kewirausahaan dan lembaga kepemudaan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Kepemudaan mempunyai fungsi : (a). penyusunan rencana kegiatan dibidang pengembangan wawasan, potensi dan kreatifitas pemuda, (b). penyusunan rencana kegiatan dibidang pengembangan partisipasi serta apresiasi pemuda, (c). pelaksanaan fasilitasi kegiatan pengembangan wawasan, potensi serta kreatifitas pemuda, (d). penyusunan rencana kegiatan peningkatan serta produktifitas dan kewirausahaan pemuda, (e). pelaksanaan kegiatan peningkatan produktifitas pemuda, (f). pelaksanaan pemberdayaan, perintisan dan pendampingan dalam rangka peningkatan kewirausahaan, (g). pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan produktifitas dan kewirausahaan pemuda, (h). penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pengembangan lembaga kepemudaan, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan Keolahragaan
1. Seksi Pengembangan Keolahragaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan olah raga terhadap pelajar dan mahasiswa diluar sekolah/kampus serta pembinaan olah raga masyarakat.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Keolahragaan mempunyai fungsi : (a). penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan olahraga untuk masyarakat melalui pemasalan dan pembibitan, (b). pelaksanaan kegiatan usaha peningkatan pengetahuan teknis dan keterampilan bagi pelatih olah raga di masyarakat, (c). pelaksanaan pemusatan pembinaan prestasi olah raga karyawan dan masyarakat, (d). pelaksanaan kegiatan fasilitasi pemasalan olahraga karyawan dan masyarakat, (e). pengumpulan data dan penyusunan program pembinaan terhadap organisasi olah raga, (f). penyusunan rencana kegiatan dan fasilitasi pembinaan prestasi olah raga, (g). pelaksanaan fasilitasi peningkatan manajemen organisasi olah raga, (h). pelaksanaan kerjasama dengan organisasi olah raga, dalam rangka meningkatkan prestasi olah raga, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Sarana dan Prasarana
1. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan serta memberikan rekomendasi pembangunan, pengadaan, pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan dan keolahragaan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan serta perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan, (b). pelaksanaan pembangunan, pengadaan serta pendistribusian prasarana dan sarana kepemudaan dan keolahragaan, (c). pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan dan keolahragaan, (d). penyiapan bahan dalam rangka pemberian rekomendasi pembangunan prasarana dan sarana kepemudaan dan keolahragaan, (e). penyusunan petunjuk teknis standarisasi prasarana dan sarana kepemudaan dan keolahragaan, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Kerja
1. Kepala Kantor dibina dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas dibidang teknis administratif Kepala Kantor dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungannya serta dengan instansi/lembaga lain yang terkait.
4. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Kantor Pemuda dan Olah Raga melaksanakan koordinasi pengawasan melekat.
5. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Kantor Pemuda dan Olah Raga bertanggungjawab serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
6. Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Kantor Pemuda dan Olah Raga wajib mengikuti dan mematuhi pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya