Depan arrow Dinas arrow Pendapatan Daerah
Dinas Pendapatan Daerah E-mail

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas : H. Nawi, SH, M.Hum
Sekretaris : Bisronah, SE.
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Lilik Sriwulan, S.Sos. MM
Kasubbag. Keuangan : Wahyunani, S.Sos.
Kasubbag. Perencanaan : Kusmini
Kepala Bidang Penyetoran dan Penagihan : Drs.Abd.Wafi, M.Si.
Kasi. Penyetoran : Dra. Ec. Jani Hartuti
Kasi. Penagihan dan Pemungutan : Purnadi
Kasi. Keberatan dan Keringanan : Hari Purnomo, S.Sos
Kepala Bidang Pengendalian Operasional : Suhermanto, S.Sos.
Kasi. Pengembangan dan Penyuluhan :  Wawan Sulianto, S.Sos., M.Si.
Kasi. Pengelolaan Pasar : Herman Budiono
Kasi. Pengendalian : Lilik Sugiarti, S.Sos.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan :  Drs.Adab Helmi, M.Si
Kasi. Pendaftaran dan Pendataan : Mulyadi
Kasi. Perhitungan dan Penerbitan Surat Ketetapan :  Iswahyudi, S.Sos, M.Si.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan : Achmad Kasihan, S.Pd., MM.
Kasi. Pembukuan Penerimaan : Dra. Mimik Indrawati
Kasi. Pembukuan Persediaan :  Drs. Hakam Imani Abu Bakar
Kasi. Pelaporan : Mudjito, S.Sos., MM.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih.  (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).

Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
Program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 28 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang pendapatan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Pendapatan mempunyai fungsi : (a). perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan serta pembinaan, koordinasi teknis dan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (b). perumusan perencanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak daerah dan retribusi daerah, (c). pelaksanaan pekerjaan pendataan obyek dan subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh Direktorat Pajak/Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam hal menyampaikan dan menerima kembali surat pemberitahuan obyek pajak dan wajib pajak, (d). perumusan perencanaan penetapan besarnya pajak daerah dan retribusi daerah, (e). penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Teguran Pajak (STP) dan sarana administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak serta membantu melakukan penyampaian Daftar Himpunan Pokok Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHPP PBB) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada petugas pemungut pajak bumi dan bangunan yang ada dibawah pengawasannya, (f). perumusan pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran pajak daerah dan retribusi  daerah serta pendapatan daerah lainnya, (g). pelaksanaan koordinasi dan pengendalian atas pekerjaan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah dan penerimaan daerah lainnya serta penagihan pajak bumi dan bangunan yang dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada daerah, (h). perumusan perencanaan dan pengendalian operasional dibidang pendataan penetapan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah, penerimaan asli daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (i). pengelolaan administrasi umum, (j). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, terdiri dari :
(a). Kepala Dinas, (b). Sekretariat, (c). Bidang Pendaftaran dan Penetapan, (d). Bidang Penyetoran dan Penagihan, (e). Bidang Pembukuan dan Pelaporan, (f). Bidang Pengendalian Operasional, (g). Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dan Bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

Sekretariat
1.    Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, pemeliharaan, penyusunan program dan perencanaan serta laporan dinas.
2.    Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai  fungsi : (a). penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan, (b). pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana, (c). pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan inventarisasi, (d). pengelolaan urusan rumah tangga surat menyurat dan karsipan, (e). penyiapan data informasi, keputusan dan hubungan masyarakat, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat terdiri dari :
(a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
(a). melakukan urusan ketatausahaan, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan, (b). menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor, (c). menyusun perencanaan serta mengurus pemeliharaan dan keamanan kantor, (d). melakukan tugas keprotokolan dan perjalanan dinas, (e). melakukan kegiatan pemberian informasi dan hubungan masyarakat, (f). menyusun dan memelihara data administrasi kepegawaian serta kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian, (g). memproses kedudukan hukum pegawai dan upaya peningkatan kemampuan dan kesejahteraan pegawai, (h). menyiapkan bahan untuk menyusun dan menyempurnakan organisasi dan tatalaksana, (i). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas:
(a). menghimpun data dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung, (b). melakukan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung, (c). melakukan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya, (d). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (e). mengurus keuangan perjalanan dinas dan menyelesaikan tuntutan ganti rugi, (f). menerima dan menyetorkan hasil pungutan pajak daerah dan retribusi daerah ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Bendaharawan Khusus Penerima (BKP), (g). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(a). melakukan perencanaan terhadap pendapatan daerah, (b). melakukan peencanaan intensifikasi serta ekstensifikasi pemungutan dan penerimaan pendapatan daerah, (c). menyusun naskah Rancangan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, (d). melakukan perencanaan proram dan kegiatan dinas, (e). melakukan analisa, evaluasi dan pengendalian serta pelaksanaan tugas dari Kepala Dinas, (f). mengumpulkan data dan menyusun dokumentasi data dan perundang-undangan serta hasil pembangunan, (g). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Pendaftaran dan Penetapan
1.    Bidang Pendaftaran dam Penetapan mempunyai tugas menyusun program perencanaan teknis pelaksanaan perhitungan dan penetapan jumlah pajak daerah yang terhutang, obyek dan subyek pajak, retribusi daerah dan membantu pelaksanaan pendataan obyek dan subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pendaftaran dan Penetapan mempunyai fungsi : (a. )pelaksanaan pendaftaran serta pendataan wajib pajak daerah dan retribusi daerah melalui formulir pendaftaran, menghimpun dan mengolah data obyek dan subyek wajib pajak dan retribusi daerah melalui formulir Surat Pemberitahuan (SPT) serta pemeriksaan lokasi/lapangan atas tembusan surat dinas dari instansi lain, (b). penyusunan daftar induk wajib pajak dan retribusi daerah, menyimpan surat perpajakan dan retribusi daerah yang berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan, (c). pelaksanaan perhitungan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, (d). pelaksanaan penerbitan dan pendistribusian serta menyimpan arsip surat perpajakan daerah dan retribusi daerah yang berkaitan dengan penetapan, (e). pelaksanaan pembantuan penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta mendistribusikan kepada wajib pajak dan kepala unit yang lain, (f). pelaksanaan dan pengelolaan pajak-pajak perimbangan dari pusat dan daerah, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pendaftaran dan Penetapan, terdiri dari :
(a). Seksi Pendaftaran dan Pendataan, (b). Seksi Perhitungan dan Penerbitan Surat Ketetapan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pendaftaran dan Pendataan, mempunyai tugas :
(a). menghimpun, mengolah serta mencatat data obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah, (b). melakukan pendistribusian serta penerimaan kembali formulir pendaftaran yang telah diisi oleh wajib pajak daerah dan retribusi daerah, membuat laporan tentang formulir pendaftaran wajib pajak daerah dan retribusi daerah yang belum diterima kembali, mencatat nama dan alamat calon wajib pajak daerah dan retribusi daerah dalam formulir pendaftaran wajib pajak daerah dan retribusi daerah serta menetapkan Nomor Wajib Pajak Daerah (NWPD), (c). melakukan pengelolaan dan dokumentasi data dengan membuat serta memelihara daftar induk wajib pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan, (d). membuat inventarisasi peralatan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, (e). menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban, (f). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan.

Seksi Perhitungan dan Penerbitan Surat Ketetapan, mempunyai tugas :
(a). melakukan perhitungan serta penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, (b). melakukan perhitungan jumlah angsuran pemungutan/pembayaran/penyetoran atas permohonan wajib pajak daerah dan retribusi daerah yang disetujui, (c). menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban, (d). melakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), (e). melakukan penerbitan surat perjanjian angsuran dan surat ketetapan pajak lainnya, (f). mendistribusikan dan menyimpan arsip surat perpajakan dan retribusi daerah, (g). membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan dan penyimpanan arsip SPPT, PBB serta dokumen PBB lainnya, (h). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penetapan.

Bidang Penyetoran dan Penagihan
1.    Bidang Penyetoran dan Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penagihan serta pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang mempunyai batas jatuh tempo, melaksanakan pelayanan keberatan, keringanan dan angsuran pajak daerah dan retribusi daerah serta melaksanakan penyetoran hasil penagihan dan hasil pemungutannya ke BPKD melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BPKP).
2.    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penyetoran dan Penagihan mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan penagihan serta pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (b). pelaksanaan pelayanan keberatan, keringanan serta angsuran atas penetapan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan batas kewenangannya, (c). pelaksanaan penyetoran hasil penagihan dan pemungutannya ke BPKD melalui BKP (Bendaharawan Khusus Penerima) Dinas Pendapatan, (d). pemberian rekomendasi pemasangan reklame yang diajukan oleh wajib pajak, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Penyetoran dan Penagihan, terdiri dari :
(a). Seksi Penyetoran, (b). Seksi Penagihan dan Pemungutan, (c). Seksi Keberatan dan Keringanan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyetoran dan Penagihan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Penyetoran, mempunyai tugas :
(a). melakukan penyetoran atas hasil penagihan serta pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ke Kas Daerah melalui BKP (Bendaharawan Khusus Penerima) Dinas Pendapatan, (b). membuat register penyetoran atas pajak daerah dan retribusi daerah yang disetor serta menginvetarisasikannya, (c). menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggung jawaban, (d). melakukan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penagihan dan Penyetoran.

Seksi Penagihan dan Pemungutan, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan surat-surat dan dokumentasi yang berhubungan dengan pelaksanaan penagihan serta pemungutan, (b). mendistribusikan surat-surat dan dokumen yang berkaitan penagihan serta pemungutan, (c). menginventarisasi dan mendokumentasi surat-surat serta dokumen penagihan, (d). memantau reklame yang tidak mempunyai ijin dan atau masa perijinannya sudah habis/tidak berlaku lagi, (e). menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyetoran dan Penagihan.

Seksi Keberatan dan Keringanan, mempunyai tugas ;
(a). memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan keberatan dan permohonan keringanan, (b). memproses surat permohonan keberatan serta keringanan angsuran atas penetapan pajak daerah dan retribusinya, (c). melakukan inventarisasi surat-surat keberatan dan permohonan keringanan yang sudah terselesaikan, (d). menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyetoran dan Penagihan.

Bidang Pembukuan dan Pelaporan
1.    Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pembukuan serta pelaporan mengenai realisasi penerimaan dan tunggakan pajak daerah, retribusi daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pengelolaan benda berharga.
2.    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai fungsi : (a). pencatatan mengenai penetapan serta penerimaan dari pemungutan atau pembayaran atau penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah kedalam kartu jenis pajak daerah dan retribusi daerah dan kartu wajib pajak daerah dan retribusi daerah, (b). pencatatan penerimaan dan pengeluaran benda berharga serta penerimaan uang dari hasil pemungutan benda berharga ke dalam kartu persediaan benda berharga, (c). penerbitan dan pendistribusian serta penyimpanan arsip surat perpajakan dan retribusi daerah yang berkaitan dengan penetapan, (d). pelaporan penerimaan dan perkembangan PAD, (e). pelaporan realisasi penerimaan dan tunggakan pemungutan atau pembayaran atau penyetoran pajak dan retribusi daerah, realisasi penerimaan dan sisa persediaan benda berharga secara bulanan, triwulan dan tahunan serta realisasi penerimaan dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembukuan dan Pelaporan, terdiri dari :
(a). Seksi Pembukuan Penerimaan, (b). Seksi Pembukuan Persediaan, (c). Seksi Pelaporan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pembukuan Penerimaan, mempunyai tugas :
(a). menerima serta mencatat semua Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) dan surat ketetapan pajak lainnya, (b). mencatat bukti setor pajak daerah dan retribusi daerah, (c). menerima dan mencatat Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) serta surat-surat ketetapan pajak lainnya yang telah dibayar lunas, (d). mencatat penerimaan dan pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menghitung tunggakannya, (e). mencatat buku kas penerimaan dan pengeluaran dari BPKD, (f). mengadakan koordinasi dan pencocokan tentang penerimaan pajak dan retribusi daerah serta dana perimbangan ke BPKD, (g). menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban, (h). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan.

Seksi Pembukuan Persediaan, mempunyai tugas :
(a). menerima dan mencatat tanda terima benda berharga, (b). melaksanakan pembukuan terhadap bukti penerimaan, pengeluaran dan pengambilan benda berharga, (c). melakukan penerimaan uang hasil pemungutan benda berharga serta menghitung secara rinci sisa persediaan benda berharga, (d). menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban, (e). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan.

Seksi Pelaporan, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan laporan secara periodik mengenai realisasi penerimaan dan tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (b). menyiapkan laporan secara berkala terhadap penerimaan dan persediaan benda berharga, (c). menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban, (d). melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pengendalian Operasional
1.    Bidang Pengendalian Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pendapatan daerah dan intensifikasi serta ekstensifikasi pendapatan daerah, melaksanakan penyusunan naskah rancangan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pendapatan Daerah lainnya, melaksanakan evaluasi, monitoring, pengendalian dan laporan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.
2.    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Operasional mempunyai fungsi : (a). pembinaan teknis operasional, bimbingan serta petunjuk kepada semua unit kerja daerah yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan daerah  lainnya, (b). pelaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan dan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, (c). pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pengendalian Operasional terdiri dari :
(a). Seksi Pengembangan dan Penyuluhan, (b). Seksi Pengelolaan Pasar, (c). Seksi Pengendalian.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Operasional.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pengembangan dan Penyuluhan, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan pengumpulan bahan dalam rangka menyusun materi dan metode penyuluhan serta pelatihan, (b). melaksanakan penyiapan tenaga dan sarana prasarana penyuluhan serta pelatihan, (c). melaksanakan pengembangan perencanaan, sarana prasarana, materi dan metode sistem kerja penyuluhan serta pelatihan, (d). melaksanaan penyuluhan serta pelatihan kepada masyarakat, (e). melaksanakan koordinasi penyuluhan dengan instansi terkait, (f). melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil-hasil penyuluhan serta pelatihan, (g). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Operasional.

Seksi Pengelolaan Pasar, mempunyai tugas :
(a). melakukan perencanaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pasar, (b). melakukan penagihan, penerimaan serta pembukuan semua hasil retribusi dan pembayaran sewa toko/kios/bedak dan los pasar, (c). mengkoordinir dan memonitor pelaksanaan kegiatan kebersihan, pemeliharaan serta perawatan sarana fisik dan penerangan pasar, (d). mengkoordinir dan memonitor pelaksanaan kegiatan dalam rangka ketertiban umum dan kemantapan ketertiban serta keamanan pasar, (e). melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Operasional.

Seksi Pengendalian, mempunyai tugas :
(a). melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan intensifikasi serta ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, (b). melakukan monitoring serta pengendalian terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, (c). melakukan pengendalian terhadap sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, (d). menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban, (e). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Operasional.

Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendapatan  sesuai dengan keahliannya.
1.    Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
2.    Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
3.    Jenis jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4.    Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Dinas Pendapatan serta dengan instansi lain diluar Dinas Pendapatan sesuai dengan tugas pokok masing-masing. 

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya