|
STRUKTUR ORGANISASI Kepala Badan : Soeparwiyono, SH, MH Sekretaris : Drs. Soehartono Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Retno Afiat, SH. Kasubbag. Keuangan : Mochamad Saleh Kasubbag. Perencanaan : Ali Murtado, S.Sos. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat : Hariyanto, SH Kasubbid. Kesiagaan dan Penanggulangan Bencana : Agus Siswanto, SE. Kasubbid. Pengembangan Kapasitas Perlindungan Masyarakat : Drs. Imam Sugiyanto Kepala Bidang Kajian Strategis : Bambang Sulistyo, SH. M.Hum Kasubbid. Kajian Politik : Drs. Abdul Kadir Kasubbid. Kajian Ekonomi, Sosial dan Budaya : Dadang Ali Moedji Rahardi, SH. Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa : Drs. Hamid, M.Si.
Kasubbag. Hubungan Antar Lembaga : Gigih Handono Kasubbag. Ketahanan, Wawasan dan Pembauran Bangsa : Suhardjo, S.Sos., M.Si.
PROGRAM RPJMD Visi Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia. Misi Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi). Tujuan Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan). Sasaran Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran). Program RPJMD Program pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta wawasan kebangsaan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 31 dari 32 program). Program Satker (SKPD) (a). Program pengembangan wawasan kebangsaan, (b). Program pendidikan politik masyarakat. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi : (a). perumusan perencanaan, kebijaksanaan teknis, pelaksanaan dan pengendalian dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, (b). pemberian pembinaan dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat serta pelayanan umum, (c). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi 1. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari : (a). Kepala, (b). Sekretariat, (c). Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa, (d). Bidang Kajian Strategis, (e). Bidang Perlindungan Masyarakat, (f). Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Sekretariat dan Bidang-bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan. Sekretariat 1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. 2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). penyusunan rencana program Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, (b). pengelolaan sekretariat umum, keprotokolan, rumah tangga, kepegawaian dan kesejahteraan pegawai, (c). pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai, (d). pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, (e). pelaksanaan pelayanan teknis administrasi dilingkungan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, (f). pengumpulan peraturan perundang-undangan, penyajian informasi dan hubungan masyarakat, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat, membawahi : (a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas : (a). melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan, (b). menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan Sekretaris serta memelihara kebersihan dan keamanan kantor, rumah tangga, perlengkapan, perbekalan dan peralatan kantor, (c). melakukan koordinasi serta sinkronisasi dalam rangka perencanaan program dan pengembangan dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang, (d). mengelola dan menyusun serta menyiapkan laporan kegiatan, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas : (a). melaksanakan penatausahaan keuangan, (b). melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya, (c). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (d). melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas : (a). menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan rencana kerja, (b). menyiapkan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, (c). melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka perencanaan program pengembangan dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang, (d). mengelola dan menyusun serta menyiapkan laporan kegiatan, (e). mengumpulkan data dan menyusun dokumentasi data dan peraturan perundang-undangan serta hasil-hasil kegiatan, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa 1. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian kegiatan hubungan antar lembaga legislatif, partai politik, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat serta pelaksanaan kegiatan Integrasi Bangsa yang meliputi pembauran bangsa, ketahanan bangsa dan wawasan kebangsaan. 2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa mempunyai fungsi : (a). pengumpulan data dan penyiapan bahan dalam rangka koordinasi serta sinkronisasi, penyusunan program dibidang hubungan antar lembaga dan integrasi bangsa, (b). penyusunan program fasilitas pelaksanaan hubungan dengan lembaga legislatif, penyelenggaraan pemilu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masayarakat, (c). penyusunan rencana kegiatan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembauran bangsa, ketahanan bangsa, dan wawasan kebangsaan, (d). pelaksanaan koordinasi tugas serta program hubungan antar lembaga dan integrasi bangsa dengan instansi/lembaga terkait, (e). pelaksanaan inventarisasi permasalahan dibidang hubungan antar lembaga dan integrasi bangsa serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemerintah, (f). pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang hubungan antar lembaga dan integrasi bangsa, (g). pelaksanaan pembinaan kerukunan umat beragama dan deteksi dini serta pengawasan kegiatan orang asing, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa, membawahi : (a). Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga, (b). Sub Bidang Ketahanan, Wawasan dan Pembauran Bangsa. Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa. Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bidang: Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga, mempunyai tugas : (a). mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan program kegiatan hubungan dengan lembaga legislatif, penyelenggaraan pemilu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat, (b). melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan lembaga legislatif, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka fasilitasi pengembangan sistem politik dan pemberdayaan lembaga infrastruktur masyarakat, (c). melaksanakan fasilitasi peningkatan kualitas demokratisasi dilingkungan suprastruktur politik, infrastruktur politik dan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat, (d). mengumpulkan serta penyusunan data keberadaan, jumlah dan kegiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat, (e). melaksanakan evaluasi serta penyusunan laporan tentang kegiatan fasilitasi hubungan dengan lembaga legislatif, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bersambung ke Tupoksi II........ Sub Bidang Ketahanan, Wawasan dan Pembauran Bangsa, mempunyai tugas : (a). mengumpulkan serta pengolahan data dalam rangka penyusunan program kegiatan ketahanan, wawasan dan pembauran bangsa yang meliputi peningkatan kualitas ketahanan, wawasan kebangsaan, pembauran bangsa, demokratisasi dan ketahanan masyarakat termasuk pengkajian masalah strategis daerah, (b). melaksanakan koordinasi serta kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait dibidang ketahanan, wawasan dan pembauran bangsa terkait dibidang ketahanan, wawasan dan pembauran bangsa serta demokratisasi dan ketahanan masyarakat, (c). melaksanakan kegiatan serta fasilitasi peningkatan kualitas wawasan kebangsaan bagi segenap lapisan masyarakat dan peningkatan pembauran antar golongan, etnis, suku serta umat bergama diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat, (d). melaksanakan inventarisasi permasalahan dibidang ketahanan, wawasan dan pembauran bangsa serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan, (e). melaksanakan evaluasi serta penyusunan laporan terhadap kegiatan dibidang ketahanan, wawasan dan pembauran bangsa, (f). melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama serta pemantauan, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, (g). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Bangsa sesuai dengan tugas dan fungsinya Bidang Kajian Strategis 1. Bidang Kajian Strategis mempunyai tugas melaksanakan pengkajian strategis dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. 2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kajian Strategis menyelenggarakan fungsi : (a). pengumpulan data serta penyiapan bahan dalam rangka penyusunan program pengkajian strategis dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, (b). penyusunan program fasilitas pelaksanaan pengkajian strategis dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, (c). penyusunan rencana kegiatan, koordinasi dan fasilitas pelaksanaan pengkajian strategis dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, (d). pelaksanaan koordinasi tugas serta program pengkajian strategis dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan instansi/lembaga terkait, (e). pelaksanaan inventarisasi permasalahan pengkajian strategis dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan, (f). pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengkajian strategis dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, (g). pelaksanaan peningkatan efektifitas tugas-tugas Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA), (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Kajian Strategis, membawahi : (a). Sub Bidang Kajian Politik, (b). Sub Bidang Kajian Ekonomi, Sosial dan Budaya. Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kajian Strategis. Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bidang Kajian: Sub Bidang Kajian Politik, mempunyai tugas : (a). mengumpulkan serta mengolah data dalam rangka penyusunan program kegiatan pengkajian strategis dibidang politik, (b). melaksanakan koordinasi serta kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait dibidang kajian politik, (c). melaksanakan kegiatan pengkajian strategis serta fasilitasi peningkatan kualitas suprastruktur politik dan infrastrukstur politik, (d). melaksanakan inventarisasi permasalahan kajian dibidang politik serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan, (e). melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan terhadap kegiatan dibidang kajian politik, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kajian Strategis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sub Bidang Kajian Ekonomi, Sosial dan Budaya, mempunyai tugas : (a). mengumpulkan serta mengolah data dalam rangka penyusunan program kegiatan pengkajian strategis dibidang ekonomi, sosial dan budaya, (b). melaksanakan koordinasi serta kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait dibidang ekonomi, sosial dan budaya, (c). melaksanakan kegiatan pengkajian strategis serta fasilitasi peningkatan kualitas ekonomi, sosial dan budaya, (d). melaksanakan inventarisasi permasalahan dibidang kajian ekonomi, sosial dan budaya serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan, (e). melaksanakan evaluasi serta penyusunan laporan terhadap kegiatan dibidang ekonomi, sosial dan budaya, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kajian Strategis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Perlindungan Masyarakat 1. Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait yang meliputi perlindungan masyarakat, hak asasi manusia, rehabilitasi sosial dan penyelenggaraan bantuan sosial dan penanggulangan bencana. 2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi : (a). pengumpulan data dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan program dibidang perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia, (b). penyusunan program fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang kesiagaan dan penanggulangan bencana serta pengembangan kapasitas perlindungan masyarakat, (c). penyusunan rencana kegiatan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan dan penanggulangan bencana serta pengembangan kapasitas perlindungan masyarakat, (d). pelaksanaan koordinasi tugas dan program kegiatan dibidang perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia, (e). pelaksanaan inventarisasi permasalahan dibidang perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan, (f). pelaksanaan evaluasi serta pelaporan kegiatan dibidang perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari : (a). Sub Bidang Kesiagaan dan Penanggulangan Bencana, (b). Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Perlindungan Masyarakat. Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat. Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bidang: Sub Bidang Kesiagaan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai tugas : (a). mengumpulkan serta mengolah data dalam rangka penyusunan program kegiatan kesiagaan dan penanggulangan dari ancaman bencana, (b). melaksanakan koordinasi serta kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait dibidang kesiagaan dan penanggulangan bencana, (c). melaksanakan peningkatan kesiagaan melalui kegiatan pemantauan laporan, bimbingan dan penyuluhan dalam rangka perlindungan dan penanggulangan ancaman bencana kepada masyarakat, (d). melaksanakan fasilitasi peralatan dan perlengkapan perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, (e). melaksanakan kegiatan pengerahan, pengendalian dan peningkatan SDM anggota perlindungan masyarakat dalam menanggulangi segala bentuk ancaman/bencana dan kekacauan yang ditimbulkan oleh faktor alam maupun manusia, (f). melaksanakan kegiatan evaluasi, penyelamatan korban dan rehabilitasi, baik korban manusia maupun korban material, (g). melaksanakan pengkoordinasian serta peningkatan kualitas kesiagaan dan kewaspadaan kepada anggota perlindungan masyarakat, (h). melaksanakan inventarisasi permasalahan dibidang kesiagaan dan penanggulangan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah, (i). melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan dibidang kesiagaan dan penanggulangan, (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bersambung ke Tupoksi III........ Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Perlindungan Masyarakat, mempunyai tugas : (a). mengumpulkan serta mengolah data dalam rangka penyusunan program kegiatan pengembangan kapasitas perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia, (b). mengumpulkan serta mengolah data dalam rangka menyusun program kegiatan dibidang pengerahan, penyelamatan, pengendalian, rehabilitasi dan peningkatan SDM anggota perlindungan masyarakat, (c). melaksanakan penyiapan kurikulum, penyaringan dan penyelenggaraan serta evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perlindungan masyarakat, (d). melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait dibidang pengembangan kapasitas perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia, (e). melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengembangan kapasitas perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia, (f). melaksanakan inventarisasi permasalahan dibidang pengembangan kapasitas perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah, (g). melaksanakan evaluasi serta penyusunan laporan terhadap kegiatan dibidang pengembangan kapasitas perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kelompok Jabatan Fungsional 1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan keahliannya. 3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 4. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. 5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata Kerja 1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungannya serta dengan instansi/lembaga lain yang terkait. 2. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat melaksanakan koordinasi pengawasan melekat. 3. Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bertanggungjawab dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. 4. Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat wajib mengikuti dan mematuhi pedoman serta petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala dan tepat waktu.
|