Depan arrow Badan arrow Pemberdayaan Masyarakat
Badan Pemberdayaan Masyarakat

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Badan : Imam Mulyoto, SH. M.Si
Sekretaris  : Sukirno, S.Sos, MM.
Kasubag. Keuangan : Zaenab, S.Sos.
Kepala Bidang Keswadayaan Masyarakat   : Drs. Dwi Hartono, MM
Kasubid. Motivasi dan Swadaya Gotong Royong : Indah Siti Zaenab, S.Ag. MM
Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat   : Achmad Musoffa, S.Sos
Kasubid. Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat : Drs. Trisno Widodo
Kepala Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa : Drs. Pinerdi Witjahsono
Kasubid Pembangunan Desa : Heri Mulyadi, S.STP., M.Si

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
(a). Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah, pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan, dan optimalisasi pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 1 dari 2 misi), (b). Mewujudkan masyarakat yang berakhlak  mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
(a). Meningkatnya perekonomian daerah. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 1 dari 5 tujuan), (b). Meningkatkan daya saing daerah. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 2 dari 5 tujuan), (c). Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai sosial dan agama. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 4 dari 5 tujuan), (d). Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).

Sasaran
(a). Peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 1 dari 7 sasaran), (b). Peningkatan perekonomian daerah melalui optimalisasi usaha sektor riil. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 2 dari 7 sasaran), (c). Percepatan pembangunan infrastruktur dan investasi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 3 dari 7 sasaran), (d).Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, sosial keagamaan, dan kesehatan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 5 dari 7 sasaran), (e). Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 6 dari 7 sasaran), (f). Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
(a). Program pengembangan kawasan agropolitan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 1 dari 32 program), (b). Program pengembangan ekonomi lokal partisipatif. (Rumusan inin merupakan program yang nomor 6 dari 32 program), (c). Program pengembangan tata ruang permukiman dan perumahan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 12 dari 32 program), (d). Program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan anak. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 19 dari 32 program), (e). Program pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 23 dari 32 program), (f). Program administrasi pemerintahan, pengelolaan informasi dan kearsipan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 26 dari 32 program), (g). Program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 28 dari 32 program), (h). Program perencanaan dan pengendalian pembangunan partisipatif. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 29 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program peningkatan dan pengembangan ekonomi lokal, (b). Program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, (c). Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, (d). Program pengendalian banjir, (e). Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran, (f). Program pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat miskin, (g). Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa.

Tupoksi I

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan fasilitasi dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dibidang pembangunan yang meliputi keswadayaan masyarakat, ketahanan masyarakat serta pengembangan dan pembangunan Desa/Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas, Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi : (a). perumusan penyiapan kebijaksanaan fasilitasi pelaksanaan keswadayaan masyarakat, ketahanan masyarakat dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat serta sumber daya alam, (b). pengkoordinasian penyusunan program dibidang pemberdayaan masyarakat, (c). pemfasilitasian dan evaluasi pelaksanaan program  pemberdayaan  masyarakat, (d). pengelolaan administrasi umum, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi
1. Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari : (a). Kepala, (b). Sekretariat, (c). Bidang Keswadayaan Masyarakat, (d). Bidang Ketahanan Masyarakat, (e). Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa, (f). Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Sekretariat dan Bidang-bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada semua unsur dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). pengelolaan administrasi kepegawaian, (b). pengelolaan administrasi keuangan, (c). pengelolaan urusan umum, rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan, (d). pengelolaan administrasi perlengkapan perkantoran dan mengurus pemeliharaan, kebersihan serta keamanan kantor, (e). penyusunan dan perencanaan program serta melakukan evaluasi dan pembuatan laporan dinas, (f). pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari :
(a). Sub Bagian Umum dan  Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
(a). melakukan pengelolaan surat menyurat, (b). melakukan urusan umum, rumah tangga yang meliputi perjalanan dinas, keprotokolan dan pengelolaan perpustakaan, (c). mengevaluasi dan menyusun laporan dari hasil kegiatan, (d). menyusun bahan usulan formasi, pengadaan, pendidikan dan latihan pegawai, (e). memberikan tanda penghargaan dan jasa, (f). mutasi kenaikan pangkat, mutasi pemindahan, kenaikan gaji berkala dan penyusaian masa kerja, (g). menyiapkan kelengkapan administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Sub Bagian Keuangan, mempunyai fungsi :
(a). menyiapkan data dalam rangka penyusunan anggaran keuangan, (b). melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan dan pembayaran gaji pegawai, (c). menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan, (d). melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai fungsi :
(a). mengkoordinasikan perencanaan program fasilitasi kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat, (b). mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi, (c). menyiapkan pelakasanaan pemantauan, pengumpulan dan analisa data, (d). menyusun kebijakan fasilitasi pelaksanaan program pembinaan pemberdayaan masyarakat, (e). menyusun laporan tribulanan dan tahunan, (f). mengumpulkan dan menyusun dokumentasi data dan peraturan perundang-undangan serta hasil pembangunan, (g). melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Keswadayaan Masyarakat
1. Bidang Keswadayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan, memberikan bimbingan teknis serta pemantauan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat serta melaksanakan tugas lain berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Kepala Badan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Keswadayaan Masyarakat mempunyai fungsi : (a). perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan partisipasi masyarakat, (b). perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan motivasi dan swadaya gotong royong masyarakat, (c). perumusan kebijakan pengembangan sistem manajemen perencanaan pembangunan partisipatif, (d). pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Keswadayaan Masyarakat, terdiri atas :
(a). Sub Bidang Partisipasi Masyarakat, (b). Sub Bidang Motivasi dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat.
Masing-masing Sub Bidang  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keswadayaan Masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bidang:
Sub Bidang Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas :
(a). menyusun kebijakan teknis dan fasilitasi yang mendukung pelaksanaan pengembangan sistem manajemen perencanaan pembangunan masyarakat yang terpadu dan partisipatif, (b). melaksanakan, pengkoordinasian dan fasilitasi perencanaan program-program pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan partisipatif, (c). melakukan pengembangan kerjasama dan forum koordinasi antar desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat, (d). melaksanakan fasilitasi pelaksanaan modal pilot project pengembangan kawasan perdesaan antar desa dan pengembangan desa-desa miskin, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Keswadayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Motivasi dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan fasilitasi peningkatan motivasi, menumbuh kembangkan kesadaran sosial masyarakat, potensi adat istiadat, tradisi dan nilai budaya masyarakat serta gotong royong masyarakat dalam pembangunan, (b). melaksanakan fasilitasi peningkatan gerakan masyarakat dalam pembangunan, pengembangan sistem swadaya dan pendayagunaan kader pambangunan, (c). menyiapkan pedoman dan melaksanakan bimbingan pengembangan motivasi masyarakat pengembangan swadaya gotong royong masyarakat dan pengembangan lembaga sosial masyarakat, (d). melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Keswadayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bersambung ke Tupoksi II....

Tupoksi II

Bidang Ketahanan Masyarakat
1. Bidang Ketahanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan, memberikan bimbingan teknis serta pemantauan terhadap kelembagaan masyarakat dan pengembangannya serta melaksanakan tugas lain berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Kepala Badan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Ketahanan Masyarakat mempunyai fungsi : (a). perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penyiapan dan pengembangan kelembagaan kemasyarakatan serta peningkatan kerja antar lembaga kemasyarakatan, (b). perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia, (c). perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan ketahanan masyarakat, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Ketahanan Masyarakat, membawahi :
(a). Sub Bidang Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat, (b). Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bidang Ketahanan Masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bidang:
Sub Bidang Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat, mepunyai tugas ;
(a). menyiapkan dan pengembangan kelembagaan kemasyarakatan serta peningkatan kerjasama antar lembaga kemasyarakatan, (b). meningkatkan, mendayagunakan peran serta kelembagaan masyarakatan dan lembaga-lembaga lainnya dalam rangka pembangunan ditingkat desa dan kelurahan serta koordinasi dan pemanfaatan potensi sumber pembangunan, (c). menyiapkan bahan bimbingan teknis kelembagaan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya, (d). melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan perkembangan masyarakat desa, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan pendataan monitoring evaluasi dan pelaporan pengkajian serta analisa tentang potensi sumber daya masyarakat, (b). menyusun pedoman serta melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, pengembangan program pembinaan dan bimbingan pedoman kebijakan standarisasi dan modul pengembangan sumber daya manusia, (c). menyusun pedoman dan fasilitasi kerjasama antar instansi pelaksanaan, penyiapan serta pengembangan penyelenggaraan pembinaan dan bimbingan, (d). melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan kegiatan peningkatan sumber daya manusia, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa
1. Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan, memberikan bimbingan teknis serta pemantauan terhadap perekonomian masyarakat teknologi tepat guna dan sumber daya alam serta melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kebijakan Kepala Badan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa mempunyai fungsi : (a). perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan ekonomi, teknologi tepat guna dan sumber daya alam, (b). perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan bantuan pembangunan desa/kelurahan, (c). pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pengembangan desa, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa, membawahi :
(a). Sub Bidang Ekonomi, Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam, (b). Sub Bidang Pembangunan Desa.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bidang:
Sub Bidang Ekonomi, Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan bahan kebijakan dan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat, (b). melaksanakan fasilitasi bantuan teknologi tepat guna bagi masyarakat, (c). menyusun pedoman teknis, melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan rehabilitasi lingkungan sosial, lingkungan alam serta lingkungan buatan, (d). melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pembangunan Desa, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan pemberian bantuan pembangunan serta pemerintah maupun pihak ketiga serta dari dana perimbangan keuangan, (b). melaksanakan bimbingan bantuan pembangunan dari pemerintah maupun pihak ketiga serta pendayagunaan bantuan pembangunan dari bagian dana perimbangan keuangan, (c). menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan bantuan pembangunan dari pemerintah maupun pihak ketiga, (d). melakukan pendataan dan informasi pelaksanaan pendayagunaan bantuan bangunan dari dana bagian perimbangan keuangan, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahliannya.
1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
2. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah.
3. Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,  sinkronisasi dan simplifikasi.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya