|
STRUKTUR ORGANISASI Inspektur : Drs. Abdul Azis, M.Si. Sekretaris : Drs. Moh. Kusnan, MM Kasubbag. Perencanaan : Umi Setyowati, S.Si., M.AP. Kasubbag. Evaluasi dan Pelaporan : Hary Wahjudi, S.Sos., M.Si. Kasubbag. Administrasi Umum : Wiwit Suryaningsih, S.STP. Inspektur Pembantu Wilayah I : Drs.Aunur Rahman Soeid, M.Si Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan : Mariono, S.Sos., M.Si. Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan : Hery Hermanto, SH., M.Hum. Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan : Ir. Ahsannunnas, M.Si. Inspektur Pembantu Wilayah II : Drs. Abdul Ghafar, MM. Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan : Dra. Heni Sofiah Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan : Hari Susanto, S.Sos. Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan : Sri Purnamaningsih Inspektur Pembantu Wilayah III : Drs. Judi Suratmoko, M.Si. Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan : Kaspiyah, S.Sos., M.Si. Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan : Drs. Sodiq, M.Si Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan : Gogot Murbankoro, Bc. Kn. Inspektur Pembantu Wilayah IV : Isminandarijani, SH Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan : Ridwan Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan : Bambang Heriwahjudi, S.Sos., M.Si. Kasi. Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan : FX. Bambang Ismanto PROGRAM RPJMD Visi Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia. Misi Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi). Tujuan Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan). Sasaran Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran). Program RPJMD Program peningkatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 30 dari 32 program). Program Satker (SKPD) (a). Peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan, (b). Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pengawasan ; Untuk melaksanakan tugas, Inspektorat mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan (perencanaan dan pelaksanaan) pembangunan pemerintahan daerah yang meliputi bidang pemerintahan desa/kelurahan, agraria, pembinaan aparatur, pertanian, industri perhubungan, pendidikan, kesehatan, kesatuan bangsa, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat, pendapatan/pendapatan lain-lain, pengelolaan BUMD/Perusahaan Daerah serta pengelolaan aset-aset daerah lainnya, (b). pelaksanaan pengujian dan penilaian atas hasil laporan setiap unsur dan/atau instansi dilingkungan Pemerintah Daerah, (c). pelaksanaan pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan, (d). pelaksanaan pelayanan teknis administrasi dan fungsional. Susunan Organisasi Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari : (a). Inspektur, (b). Sekretariat, (c). Inspektur Pembantu, (d). Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Sekretariat dan Inspektur Pembantu, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Inspektur Pembantu yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Inspektur. Sekretariat 1. Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur dilingkungan Inspektorat. 2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana serta program kerja pengawasan, (b). pengumpulan, pengolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pemeriksaan aparat fungsional daerah, (c). penyusunan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional, (d). penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan, (e). pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga, (f). pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Inspektur. Sekretariat, membawahi : (a). Sub Bagian Perencanaan, (b). Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, (c). Sub Bagian Administrasi dan Umum. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian: Sub Bagian Perencanaan 1. Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana atau program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan. 2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi : (a). pengkoordinasian penyiapan rencana atau program kerja pengawasan dan fasilitasi, (b). penyusunan anggaran Inspektorat, (c). penyiapan laporan dan statistik Inspektorat, (d). penyiapan peraturan perundang-undangan, (e). penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan 1. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun dan mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan. 2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi : (a). penginventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan, (b). pengadministrasian laporan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat, (c). pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan, (d). penyusunan statistik hasil pengawasan, (e). penyelenggaraan kerjasama pengawasan, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. Sub Bagian Administrasi dan Umum 1. Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga. 2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai fungsi : (a). pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan, (b). pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian dan analisis pelaporan, (c). pengelolaan urusan kepegawaian, (d). pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga, (e). pengelolaan urusan keuangan, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. Bersambung ke Tupoksi II Inspektur Pembantu 1. Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan. 2. Untuk melaksanakan tugas, Inspektur Pembantu menyelenggarakan fungsi : (a). pengusulan program pengawasan diwilayah, (b). pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, (c). pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, (d). pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur. Inspektur Pembantu, terdiri dari :(a). Inspektur Pembantu Wilayah I, (b). Inspektur Pembantu Wilayah II, (c). Inspektur Pembantu Wilayah III, (d). Inspektur Pembantu Wilayah IV. Inspektur Pembantu Wilayah membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada instansi/satuan kerja, kecamatan dan desa/kelurahan dilingkungan Pemerintah Daerah dengan lokasi yang ditetapkan Inspektur. Masing-masing Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur. 1. Masing-masing Inspektur Pembantu Wilayah meliputi : (a). Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan, (b). Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan, (c). Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan. 2. Seksi Pengawas, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan sesuai dengan bidang tugasnya. 3. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur Pembantu. Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi: Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan, mempunyai tugas : (a). mengusulkan program pengawasan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan diwilayah kerja sesuai bidang pembangunan, yaitu penyelenggaraan fisik pembangunan, pengelolaan kekayaan barang daerah mulai dari pengadaan, pemeliharaan sampai dengan penghapusan, penyelenggaraan kegiatan bidang dana perimbangan, penyelenggaraan kegiatan di sektor pendapatan dana PAD, pajak daerah, retribusi, perijinan, pengelolaan BUMD/Perusahaan Daerah serta penerimaan daerah lainnya, (b). melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pegawasan sesuai bidang pembangunan, (c). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan, mempunyai tugas : (a). mengusulkan program pengawasan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan diwilayah kerja sesuai bidang pemerintahan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan umum dan daerah, pemerintahan desa/kelurahan, pertanahan, kependudukan, pembinaan dan pendayagunaan aparatur, administrasi umum dan kepegawaian, organisasi, pelaksanaan pemberian gaji dan kesejahteraan pegawai, ketentraman dan ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat serta pemberdayaan, (b). melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pegawasan sesuai bidang pemerintahan, (c). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan, mempunyai tugas : (a). mengusulkan program pengawasan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan diwilayah kerja sesuai bidang kemasyarakatan, yaitu penyelenggaraan pendidikan, peningkatan kesejahteraan sosial, kesehatan, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, perdagangan dan koperasi, (b). melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pegawasan sesuai bidang kemasyarakatan, (c). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah. Kelompok Jabatan Fungsional 1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Inspektorat Kabupaten sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan keahliannya. 3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Inspektur. 4. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. 5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata Kerja 1. Dalam melaksanakan tugasnya Inspektur wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik didalam lingkungan Inspektorat serta dengan instansi/lembaga lain yang terkait. 2. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Inspektorat melaksanakan koordinasi pengawasan melekat. 3. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Inspektorat bertanggungjawab serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. 4. Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Inspektorat wajib mengikuti dan mematuhi pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.
|