PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.
Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).
Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).
Program RPJMD
Program administrasi pemerintahan, pengelolaan informasi dan kearsipan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 26 dari 32 program).
Program Satker (SKPD)
(a). Program pelayanan administrasi perkantoran, (b). Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, keprotokolan serta rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan kegiatan tata usaha Bupati dan Wakil Bupati, (b). pelaksanaan tugas keprotokolan, (c). pelaksanaan kegiatan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati, (d). pelaksanaan tugas lain diberikan oleh Asisten Administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Protokol dan Rumah Tangga, membawahi :
(a). Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, (b). Sub Bagian Protokol, (c). Sub Bagian Rumah Tangga.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan
1. Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas pengelolaan ketatausahaan untuk Bupati dan Wakil Bupati.
2. Untuk melakukan tugas, Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan pengelolaan surat-surat serta naskah dinas Bupati dan Wakil Bupati, (b). pengklasifikasian surat-surat menurut ketentuan dan mencatat jumlah naskah dinas masuk serta naskah dinas keluar, (c). pendistribusian dan penataan surat-surat serta naskah dinas Bupati dan Wakil Bupati, (d). pencatatan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati yang meliputi kegiatan rapat, upacara, resepsi, kunjungan kerja serta penerimaan tamu, (e). persiapan administrasi perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Protokol
1. Sub Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan keprotokolan pimpinan dan tamu.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Protokol mempunyai fungsi : (a). pengumpulan bahan rencana acara dan jadwal kegiatan pimpinan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, (b). pelaksanaan pelayanan keprotokolan pada kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, (c). persiapan serta pengaturan perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati, (d). pengaturan pelaksanaan acara pada kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, (e). persiapan serta pengaturan penerimaan tamu-tamu Bupati dan Wakil Bupati, (f). penyusunan laporan tentang maksud dan tujuan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kunjungan tamu-tamu, (g). penyediaan tanda kenang-kenangan Bupati dan Wakil Bupati, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Rumah Tangga
1. Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan kantor dan gedung termasuk rumah dinas jabatan serta kendaraan dinas.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi : (a). penyediaan tempat atau ruangan dan akomodasi untuk kegiatan rapat, acara kenegaraan, acara resmi serta pengurusan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati, (b). pelaksanaan dan pemeliharaan keindahan serta kebersihan Kantor Bupati dan Wakil Bupati, (c). penyediaan dan pengelolaan kendaraan dinas jabatan serta operasional dilingkungan Sekretariat Daerah, (d). penyediaan dan pengaturan peralatan atau kebutuhan ruang kerja serta kebutuhan rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.
Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.