PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.
Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).
Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).
Program RPJMD
Program administrasi pemerintahan, pengelolaan informasi dan kearsipan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 26 dari 32 program).
Program Satker (SKPD)
(a). Program pelayanan administrasi perkantoran, (b). Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pengelolaan dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyiapkan bahan pembinaan dibidang perencanaan kebutuhan, pengadaan dan distribusi serta inventarisasi aset.
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Pengelolaan dan Pengadaan mempunyai fungsi : (a). penyusunan program pengadaan barang daerah, (b). pelaksanaan pengadaan barang daerah dan pengadaan kendaraan bermotor serta tanah untuk dinas, (c). penyiapan pendistribusian barang daerah, (d). pelaksanaan inventarisasi barang daerah, pemeliharaan serta penghapusan barang bergerak dan tidak bergerak, (e). pelaksanaan perubahan status hukum barang daerah, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Pengelolaan dan Pengadaan, membawahi :
(a). Sub Bagian Perencanaan Kebutuhan, (b). Sub Bagian Pengadaan, (c). Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengelolaan dan Pengadaan.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian
Sub Bagian Perencanaan Kebutuhan
1. Sub Bagian Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas menganalisis informasi pasar, menyusun standar harga barang dan jasa serta membuat rencana kebutuhan barang berdasarkan evaluasi dan realisasi tahun lalu.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Perencanaan Kebutuhan mempunyai fungsi : (a). penganalisaan informasi pasar termasuk harga barang dan jasa sebagai bahan penetapan standar harga dilingkungan pemerintah daerah, (b). penyusunan konsep standar harga barang dan jasa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelian barang dan jasa, (c). penganalisaan kebutuhan barang unit berdasarkan evaluasi dan realisasi tahun lalu dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan barang daerah tahun yang akan datang, (d). pengevaluasian rencana kebutuhan barang dalam rangka penetapan plafond anggaran kebutuhan barang daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengelolaan dan Pengadaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Pengadaan
1. Sub Bagian Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, membuat konsep, menilai mutu serta melakukan penyelenggaraan tender barang dan jasa.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Pengadaan mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan pengadaan barang, tanah, kendaraan bermotor dan jasa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (b). pengajuan konsep petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa, (c). pembuatan rencana anggaran pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran yang akan datang, (d). pelaksanaan lelang barang dan jasa serta seleksi lelang dalam proses administrasi untuk penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara, (e). pengevaluasian terhadap penawaran harga dalam rangka penyelenggaraan tender, (f). pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran barang, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengelolaan dan Pengadaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan
1. Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melaksanakan administrasi penerimaan dan pengeluaran barang serta mengatur penyimpanan dan menyiapkan penghapusan serta melakukan perawatan dan pemeliharaan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan data dan bahan dalam rangka inventarisasi aset pemerintah daerah, (b). pelaksanaan sensus barang setiap 5 (lima) tahun sekali, (c). pelaksanaan stock opname barang untuk untuk mengetahui jumlah sisa barang persediaan dan pembukuannya, (d). pelaksanaan evaluasi barang milik daerah dan masa berlakunya dalam rangka persiapan penghapusan, (e). pelaksanaan kode lokasi dan nomorisasi terhadap barang milik daerah, (f). penyusunan laporan pelaksanaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan serta perawatan barang, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengelolaan dan Pengadaan.
Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.
Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.