PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.
Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).
Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).
Program RPJMD
Program administrasi pemerintahan, pengelolaan informasi dan kearsipan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 26 dari 32 program).
Program Satker (SKPD)
(a). Program pelayanan administrasi perkantoran, (b). Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha umum, penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah, perjalanan dinas, pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah dan perlengkapan.
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Umum mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan umum, (b). pelaksanaan kegiatan kearsipan, (c). pelaksanaan urusan keuangan Sekretariat Daerah, (d). pelaksanaan tata usaha yang terkait dengan berita sandi dan telekomunikasi, (e). pegelolaan administrasi kepegawaian dilingkungan Sekretariat Daerah, (f). pengelolaan sarana dan prasarana, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Umum, membawahi :
(a). Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Sarana dan Prasarana.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha umum, mengelola administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah dan persandian.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai fungsi : (a). penyelenggaraan, penyusunan, pengetikan atau penggandaan dan penataan proses pengiriman surat menyurat yang diperintahkan langsung oleh Sekretaris Daerah dan para Asisten, (b). penyediaan dan pendistribusian surat yang diturunkan dari pimpinan, (c). penyelenggaraan kearsipan, (d). pelaksanaan pemrosesan administrasi kepegawaian mengenai kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala bagi PNS dilingkungan Sekretariat Daerah, (e). pelaksanaan penyelesaian administrasi kepegawaian mengenai cuti, pensiun, tugas belajar bagi PNS dilingkungan Sekretariat Daerah, (f). perencanaan, pelaksanaan serta pengamanan informasi, personil dan materiil, (g). pengiriman, penerimaan serta penyampaian berita sandi dan berita-berita lainnya, (h). pembinaan, pengembangan serta pemeliharaan alat-alat sandi dan telekomunikasi, (i). pengaturan jaringan hubungan komunikasi, (j). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan
1. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan keuangan dilingkungan Sekretariat Daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran dilingkungan Sekretariat Daerah, (b). pelaksanaan pengelolaan penatausahaan keuangan dilingkungan Sekretariat Daerah, (c). pelaksanaan pembayaran gaji pegawai dilingkungan Sekretariat Daerah dan pembayaran keuangan lainnya, (d). penelitian permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas dilingkungan Sekretariat Daerah, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Sarana dan Prasarana
1. Sub Bagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program kebutuhan serta pengelolaan administrasi perbekalan dan perlengkapan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi : (a). pengumpulan bahan, penyusunan rencana kebutuhan perbekalan dan perlengkapan, (b). penyiapan dan pengaturan ruang dan tempat pelaksanaan upacara, acara kenegaraan serta resepsi pimpinan, (c). melakukan pengadaan perbekalan dan perlengkapan, (d). penyiapan pembelian atau pengadaan alat tulis kantor dan barang cetakan, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.
Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.