PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.
Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).
Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).
Program RPJMD
Program administrasi pemerintahan, pengelolaan informasi dan kearsipan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 26 dari 32 program).
Program Satker (SKPD)
1. Program pelayanan administrasi perkantoran.
2. Program pengembangan komunikasi, informasi dan media massa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas merencanakan kegiatan komunikasi dan informasi pembangunan daerah, baik melalui media maupun kelompok informasi masyarakat ;
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberitaan pembangunan daerah, (b). pelaksanaan pelayanan dibidang informasi dan komunikasi kepada insan pers daerah dan masyarakat, (c). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Komunikasi dan Informatika, membawahi :
(a). Sub Bagian Pengolah Data Elektronik, (b). Sub Bagian Pemberitaan, (c). Sub Bagian Publikasi Dan Dokumentasi.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Pengolah Data Elektronik
1. Sub Bagian Pengolah Data Elektronik mempunyai tugas menghimpun bahan dalam rangka pengolahan data elektronik pemerintah daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Pengolah Data Elektronik mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan dokumentasi data elektronik kegiatan pemerintahan daerah, (b). pengelolaan Radio Bromo FM, (c). pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan e-Governance, (d). pemberdayaan masyarakat dibidang teknologi informasi, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Pemberitaan
1. Sub Bagian Pemberitaan mempunyai tugas menghimpun bahan dalam rangka pelaksanaan penyampaian informasi kegiatan pemerintah daerah dan kemitraan insan pers daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Pemberitaan mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan peliputan kegiatan pemerintahan daerah, (b). pengelolaan News Room, informasi dan komunikasi untuk kebutuhan internal serta eksternal pemerintah daerah, (c). pelaksanaan dokumentasi pidato bupati, berita media masa dan penerbitan Bromo Info, (d). pelaksanaan koordinasi kegiatan insan pers daerah, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi
1. Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas menghimpun bahan dalam rangka pelaksanaan publikasi dan dokumentasi kegiatan pemerintahan daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas : (a). pelaksanaan dokumentasi kegiatan pemerintahan daerah, (b). pelaksanaan publikasi kegiatan pemerintah daerah melalui radio Bromo FM dan media penerangan lainnya, (c). pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dinas, (d). pemberdayaan kelompok informasi masyarakat, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.
Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.