Depan arrow Sekretariat arrow Bagian arrow Kesejahteraan Rakyat
Bagian Kesejahteraan Rakyat

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat   : RM.Mashuri Effendi, SH, M.Si
Kasubag. Pembinaan Mental dan Keagamaan : Moh. Syarifuddin, S.Ag.
Kasubag. Pendidikan dan Kebudayaan  : Munandir, SH., M.Hum.
Kasubag. Kesejahteraan Sosial   : Fathur Rosi, S.Ag., M.Fil.I.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai sosial dan agama.  (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 4 dari 5 tujuan).

Sasaran
(a). Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, sosial keagamaan dan kesehatan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 5 dari 7 sasaran), (b). Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 6 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
(a). Program peningkatan pelayanan pendidikan, keagamaan yang berkualitas, merata dan terjangkau. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 20 dari 32 program), (b). Program pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 23 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
Pengembangan peningkatan pemberdayaan lembaga keagamaan.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan penyusunan program dan petunjuk teknis serta memantau pembinaan dibidang keagamaan, pendidikan dan kebudayaan serta kesejahteraan sosial masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan pengelolaan data serta penyusunan bahan pedoman dan pertunjuk teknis pembinaan dibidang mental, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, (b). pengumpulan bahan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang kesejahteraan rakyat, (c). pelaksanaan dan pemantauan pemberian bantuan dibidang pelayanan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan serta kesejahteraan masyarakat, (d). pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan sarana dan pertimbangan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
(a). Sub Bagian Pembinaan Mental dan Keagamaan, (b). Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan, (c). Sub Bagian Kesejahteraan Sosial.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian
Sub Bagian Pembinaan Mental dan Keagamaan
1. Sub Bagian Pembinaan Mental dan Keagamaan mempunyai tugas mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang mental keagamaan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Pembinaan Mental dan Keagamaan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan, pensistematisan dan penganalisaan data dibidang mental dan keagamaan, (b). pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan untuk penyusunan serta petunjuk pemberian bantuan terhadap kegiatan masyarakat dibidang mental dan keagamaan, (c). pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk dibidang mental keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan umat beragama, (d). pelaksanaan pembantuan kepada instansi yang bertugas dalam bidang urusan haji, (e). pengkoordinasian pembinaan terhadap sarana keagamaan, lembaga keagamaan dan kehidupan umat beragama, (f). penginventarisasian permasalahan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan lembaga agama, (g). pemantauan perkembangan sarana keagamaan, lembaga keagamaan dan kehidupan umat beragama, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan
1. Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan serta petunjuk teknis dibidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan, pensistematisan, penganalisaan data dibidang pendidikan dan pelestarian kebudayaan serta pengembangan kesenian, (b). pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan untuk penyusunan serta petunjuk pemberian bantuan terhadap kegiatan masyarakat dibidang pendidikan dan kebudayaan, (c). pengumpulan, pengolahan data dan penyiapan bahan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk dibidang pendidikan dan kebudayaan, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Kesejahteraan Sosial
1. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang pelayanan kesejahteraan dan bantuan sosial serta mengkoordinasikan kegiatan usaha-usaha kesejahteraan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi : (a). perumusan petunjuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, (b). pengumpulan, pensistematisan dan penganalisaan data yang berhubungan dengan pelayanan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial, (c). pengumpulan, pengolahan data dan penyiapan bahan untuk penyusunan dan petunjuk serta proses pelaksanaan pemberian bantuan kepada badan-badan sosial yang melaksanakan usaha kesejahtaraan sosial, (d). perumusan petunjuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan potensi dan sumber kesejahteraan sosial, (e). pengumpulan dan penganalisaan data dalam bidang kebersihan dan kesehatan masyarakat, keluarga berencana dan peningkatan mutu gizi serta makanan rakyat, (f). pelaksanaan dalam membantu instansi lain dalam rangka kegiatan usaha kesejahteraan sosial, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang  keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai  pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.

Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya