Depan arrow Sekretariat arrow Bagian arrow Penyusunan Program
Bagian Penyusunan Program

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Bagian Penyusunan Program  : Drs. R. Ach. Fauzie Effendy, M.Si
Kasubag. Perencanaan Program : Widjianto, S.Sos
Kasubag. Pengendalian  : Drs. Sentot Triadi Sugiharto, M.Si
Kasubag. Pelaporan   : Andi Wiroso, S.Sos.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih.  (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).

Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
Program administrasi pemerintahan, pengelolaan informasi dan kearsipan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 26 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program pelayanan administrasi perkantoran, (b). Program perencanaan pembangunan daerah, (c). Program peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan daerah, (d). Program pengembangan data/informasi/statistik daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dibidang administrasi pembangunan meliputi penyusunan, pengendalian, evaluasi dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan penyusunan program pembangunan dan petunjuk teknis operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (b). pelaksanaan pengendalian kegiatan pembangunan, (c). penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Penyusunan Program, membawahi :
(a). Sub Bagian Perencanaan Program, (b). Sub Bagian Pengendalian, (c). Sub Bagian Pelaporan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Penyusunan Program.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Perencanaan Program
1. Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas mengumpulkan bahan, mempersiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembangunan daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai fungsi : (a). pengumpulan, penganalisaan dan pengolahan bahan-bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan program pembangunan, (b). penyusunan mekanisme pelaksanaan program pembangunan, (c). penyusunan perencanaan program pembangunan dilingkungan Sekretariat Daerah, (d). penyusunan pedoman pembangunan dibidang perekonomian yang meliputi sarana prasarana perekonomian rakyat, koperasi, industri, perdagangan, transportasi, pariwisata, perusahaan daerah, perbankan daerah, energi dan pertambangan, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Penyusunan Program sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pengendalian
1. Sub Bagian Pengendalian mempunyai tugas mengumpulkan bahan yang akan dipergunakan sebagai pengendalian dan pembinaan pelaksanaan pembangunan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Pengendalian mempunyai fungsi : (a). pengumpulan bahan-bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan pembangunan, (b). pemantauan perkembangan pelaksanaan program pembangunan serta menyiapkan sarana penyempurnaan, (c). pembinaan peningkatan perekonomian yang meliputi sarana prasarana perekonomian rakyat, koperasi, industri, perdagangan, transportasi, pariwisata, perusahaan daerah, perbankan daerah, energi dan pertambangan, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Penyusunan Program sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pelaporan
1. Sub Bagian Pelaporan mempunyai tugas mengumpulkan bahan dan menganalisis pelaksanaan pembangunan untuk menyusun laporan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Pelaporan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan program pembangunan, (b). penyusunan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah, (c). pengevaluasian dan penganalisaan data atau laporan perkembangan pembangunan dibidang perekonomian yang meliputi sarana prasarana perekonomian rakyat, koperasi, industri, perdagangan, transportasi, pariwisata, perusahaan daerah, perbankan daerah, energi dan pertambangan, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Penyusunan Program sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang  keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik , (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai  pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.

Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya