TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perhubungan, pariwisata, industri, perdagangan, penanaman modal, koperasi dan pengusaha kecil dan menengah, kelautan, perikanan, peternakan, pertambangan, badan usaha milik daerah, pekerjaan umum, lingkungan hidup, permukiman dan pengembangan wilayah, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata, hubungan dengan lembaga resmi masyarakat, pemuda, keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan.
Untuk melaksanakan tugas, Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, (b). perumusan bahan kebijaksanaan penyusunan program dan petunjuk teknis serta memantau penyelenggaraan pembangunan, perekonomian, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan perempuan, (c). penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahi :
(a). Bagian Penyusunan Program, (b). Bagian Komunikasi dan Informatika, (c). Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Bagian:
Bagian Penyusunan Program
1. Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dibidang administrasi pembangunan meliputi penyusunan, pengendalian, evaluasi dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan penyusunan program pembangunan dan petunjuk teknis operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (b). pelaksanaan pengendalian kegiatan pembangunan, (c). penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Komunikasi dan Informatika
1. Bagian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas merencanakan kegiatan komunikasi dan informasi pembangunan daerah, baik melalui media maupun kelompok informasi masyarakat.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bagian Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberitaan pembangunan daerah, (b). pelaksanaan pelayanan dibidang informasi dan komunikasi kepada insan pers daerah dan masyarakat, (c). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kesejahteraan Rakyat
1. Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan penyusunan program dan petunjuk teknis serta memantau pembinaan dibidang keagamaan, pendidikan dan kebudayaan serta kesejahteraan sosial masyarakat.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan pengelolaan data serta penyusunan bahan pedoman dan pertunjuk teknis pembinaan dibidang mental, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, (b). pengumpulan bahan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang kesejahteraan rakyat, (c). pelaksanaan dan pemantauan pemberian bantuan dibidang pelayanan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan serta kesejahteraan masyarakat, (d). pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan sarana dan pertimbangan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja, (e). Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.
Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.