PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.
Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).
Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).
Program RPJMD
Peningkatan kinerja dan pengembangan SDM aparatur. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 32 dari 32 program).
Program Satker (SKPD)
Program penataan kelembagaan pemerintah dan ketatalaksanaan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis dan formasi jabatan dan peningkatan kinerja organisasi.
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Organisasi mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan untuk pembinaan dan penataan kelembagaan, (b). pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, metode kerja dan prosedur kerja, (c). pengumpulan dan pengolahan bahan pelaksanaan analisis dan formasi jabatan serta peningkatan kinerja organisasi, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tata Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Organisasi, membawahi :
(a). Sub Bagian Kelembagaan, (b). Sub Bagian Analisa Jabatan, (c). Sub Bagian Tata Laksana.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Organisasi.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Kelembagaan
1. Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan dan penataan organisasi, mengevaluasi struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah serta melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pengembangan dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan data yang diperlukan untuk penyempurnaan, pemantapan dan pengembangan organisasi satuan kerja dilingkungan pemerintah daerah, (b). penganalisaan tugas dan fungsi serta susunan organisasi satuan kerja dilingkungan pemerintah daerah, (c). pelaksanaan pengkajian, penyusunan evaluasi dan pembuatan konsep rencana penyempurnaan, pengembangan serta pemantapan kelembagaan dilingkungan pemerintah daerah, (d). pengumpulan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan tentang pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja serta pelaporan kinerja organisasi perangkat daerah, (e). pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan koordinasi dibidang pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja serta pelaporan kinerja organisasi perangkat daerah, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Analisa
1. Sub Bagian Analisa Jabatan mempunyai tugas menyiapkan dan mengolah bahan untuk pelaksanaan analisis serta formasi jabatan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Analisa Jabatan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan pengolahan bahan untuk pelaksanaan analisis jabatan serta penyusunan formasi jabatan, (b). pengumpulan dan pengevaluasian hasil analisis dan formasi jabatan dilingkungan pemerintah daerah, (c). pengumpulan dan pengolahan data untuk penyusunan formasi jabatan, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Tata Laksana
1. Sub Bagian Tata Laksana mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman serta petunjuk pembinaan dan penataan sistem, metode dan prosedur kerja.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Laksana mempunyai fungsi : (a). pemberian bantuan teknis ketatalaksanaan kepada seluruh perangkat daerah untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pokok sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (b). penyiapan petunjuk atau pedoman kerja dan pelaksanaan pembinaan tata naskah dinas bagi satuan organisasi dilingkungan pemerintah daerah, (c). pelaksanaan penelitian mengenai sistem, proses serta prosedur kerja agar dicapai efisiensi dan efektifitas kerja, (d). penyiapan petunjuk atau pedoman dan pembinaan tentang pakaian dinas dilingkungan pemerintah daerah, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari: (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.
Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.