Depan arrow Sekretariat arrow Bagian arrow Hukum
Bagian Hukum

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Bagian Hukum   : Abdul Halim, SH. M.Hum.
Kasubag. Perundang-Undangan : Maryoto, S.Sos., M.Si. 
Kasubag. Bantuan Hukum  : Priyo Siswoyo, SH., MM.
Kasubag. Dokumentasi Hukum : Bekti Setyati, SH.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih.  (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).

Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
1. Program administrasi pemerintahan, pengelolaan informasi dan kearsipan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 26 dari 32 program).
2. Program pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta wawasan kebangsaan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 31 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
1. Program pelayanan administrasi perkantoran.
2. Program penataan peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan serta meneliti perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan dan mendokumentasikan produk hukum.
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Hukum mempunyai fungsi : (a). perumusan peraturan perundang-undangan, (b). penelaahan dan pengevaluasian pelaksanaan peraturan perundang-undangan, (c). penyiapan bahan rancangan peraturan daerah, (d). penghimpunan peraturan perundang-undangan, melakukan publikasi dan dokumentasi produk hukum, (e). penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tata Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Hukum membawahi :
(a). Sub Bagian Perundang-Undangan, (b). Sub Bagian Bantuan Hukum, (c). Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Perundang-undangan
1. Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas meneliti rumusan rancangan peraturan perundang-undangan, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan penelitian, pengumpulan dan pengolahan data hukum yang berhubungan dengan tugas pemerintah daerah, (b). persiapan rancangan peraturan daerah dan meneliti produk-produk hukum lainnya, (c). pelaksanaan perkembangan hukum pada umumnya dan khususnya yang menyangkut tugas pemerintah daerah, (d). penelaahan dan pengevaluasian peraturan perundang-undangan, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Bantuan Hukum
1. Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas mengumpulkan bahan dalam penyelesaian masalah hukum dan pelayanan bantuan hukum.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi : (a). penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah, (b). pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada unsur pemerintah daerah dalam hubungan kedinasan, (c). penyelenggaraan penyuluhan hukum, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Dokumentasi Hukum
1. Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan publikasi dan dokumentasi produk-produk hukum, penerbitan lembaran daerah serta peningkatan sistem jaringan dokumentasi hukum.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai fungsi : (a). pengumpulan serta pendokumentasian produk-produk hukum, (b). penerbitan lembaran daerah, (c). publikasi serta penyebarluasan produk-produk hukum, (d). peningkatan sistem jaringan dokumentasi hukum, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang  keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai  pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.

Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya