Depan arrow Sekretariat arrow Bagian arrow Pemerintahan
Bagian Pemerintahan

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Bagian Pemerintahan      : Heri Sulistyanto, S.Sos., M.Si
Kasubag. Tata Pemerintahan    : Yulius Christian, SIP., MM.
Kasubag. Otonomi Daerah     : Muhamad Gufron Rosadi, S.Sos., M.Si.
Kasubag.  Perangkat Pengembangan Lembaga Desa :Oon Hartono, AP.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih.  (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan).

Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
(a). Program administrasi pemerintahan, pengelolaan informasi dan kearsipan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 26 dari 32 program), (b). Program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 28 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program pelayanan administrasi perkantoran, (b). Program peningkatan kerja sama antar pemerintah daerah, (c). Program penataan daerah otonomi baru, (d). Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, pembinaan perangkat, pelaksanaan otonomi daerah, pengembangan lembaga kependudukan serta pertanahan ;
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan bahan koordinasi antar perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan penyusunan rencana program serta petunjuk teknis pembinaan prasarana fisik pemerintahan, (b). pengumpulan bahan dan penganalisaan data serta memberikan pertimbangan dalam rangka pembinaan perangkat daerah dan pengembangan lembaga desa, (c). pengumpulan bahan penyusunan pedoman serta petunjuk pembinaan kependudukan dan catatan sipil, (d). pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman serta petunjuk penyelenggaraan ketertiban umum, (e). pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman serta petunjuk pembinaan pertanahan, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tata Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

1. Bagian Pemerintahan membawahi : (a). Sub Bagian Tata Pemerintahan, (b). Sub Bagian Otonomi Daerah, (c). Sub Bagian Perangkat Pengembangan Lembaga Desa.
2. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Pemerintahan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Tata Pemerintahan
1. Sub Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, bekerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penanganan masalah pertanahan, menyusun pedoman serta petunjuk teknis tentang pengamanan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang menyangkut kepentingan umum.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi : (a). penerimaan, pensistematisan, penganalisaan dan pengevaluasian laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan dari Camat, (b). penyiapan petunjuk pelaksanaan teknis penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa, (c). pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka pembinaan pelaksanaan pemilihan umum, (d). pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan petunjuk penyelenggaraan pembinaan kependudukan catatan sipil, tenaga kerja dan transmigrasi, (e). pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan petunjuk penyelenggaraan perijinan dan usaha-usaha pemakaian keuangan daerah, (f). pelaksanaan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pengumpulan data laboran-laporan yang menyangkut ketenteraman dan ketertiban, (g). pengumpulan, pengolahan bahan dan penyiapan bahan koordinasi antar mitra pemerintah daerah, (h). pengumpulan dan pengolahan bahan hasil koordinasi antar lembaga legislatif dan eksekutif, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Otonomi Daerah
1. Sub Bagian Otonomi Daerah mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis penyelenggaraan otonomi daerah.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Otonomi Daerah mempunyai fungsi : (a). penyiapan pembentukan, penghapusan, perubahan batas, perubahan nama daerah kabupaten, kecamatan dan desa, (b). pengumpulan dan pengolahan data pembinaan yang berkaitan dengan masalah pengembangan wilayah, perubahan batas, nama dan ibukota, (c). pengumpulan dan pengolahan data pembinaan terhadap status kota, (d). pengumpulan dan pengolahan data, pensistematisan, penganalisaan serta pengevaluasian bahan-bahan dibidang fisik kota, (e). pengumpulan dan pengolahan data, statistik, grafik, peta dan bentuk-bentuk visualisasi tentang pengembangan wilayah Desa/Kelurahan, (f). penghimpunan, penginventarisasian dan penganalisaan hasil dari sebagian kewenangan Bupati yang diberikan pada Camat, (g). penyelenggaraan, pembinaan serta evaluasi kerjasama antar daerah dan kerjasama antar desa, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perangkat Pengembangan Lembaga Desa
1. Sub Bagian Perangkat Pengembangan Lembaga Desa mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan pembinaan perangkat desa serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintah desa.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Perangkat Pengembangan Lembaga Desa mempunyai fungsi : (a). pengumpulan, pengolahan bahan serta pemberian petunjuk dalam rangka pelaksanaan pembinaan perangkat daerah, lembaga pemerintahan desa, kemasyarakatan dan perekonomian desa serta kelurahan, (b). penyiapan bahan yang diperlukan dalam pengangkatan dan pemberhentian lembaga pemerintahan desa, (c). penganalisaan dan pengevaluasian data mengenai kegiatan lembaga pemerintah desa/kelurahan serta lembaga kemasyarakatan, (d). penyiapan bahan pengelolaan, pemberian dana tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa, bantuan pemilihan kepala desa serta santunan kepada kepala desa/perangkat desa yang meninggal dunia, (e). pengumpulan, pengolahan bahan serta petunjuk teknis tentang pembinaan keuangan kekayaan dan pendapatan desa, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang  keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai  pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.

Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya