Depan arrow Sekretariat arrow Asisten arrow Tata Praja
Asisten Tata Praja

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Asisten Tata Praja   : Sigit Sumarsono, SH., M.Si.
Kepala Bagian Pemerintahan  : Heri Sulistyanto, S.Sos., M.Si.
Kepala Bagian Bagian Hukum : Abdul Halim, SH. M.Hum.
Kepala Bagian Organisasi  : Drs. Ec. Hardiono, M.Si

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Asisten Tata Praja mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah meliputi bidang pertanahan, kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi, catatan sipil, perlindungan masyarakat dan kesatuan bangsa, satuan polisi pamong praja, hukum, pembinaan organisasi dan tatalaksana, penelitian dan pengembangan, pengawasan, perijinan dan usaha-usaha pemasukan keuangan daerah, pembinaan aparat kecamatan, kelurahan dan desa ;
Untuk melaksanakan tugas, Asisten Tata Praja mempunyai fungsi :
(a). perumusan kebijakan, program penyelenggaraan bidang pemerintahan daerah, tenaga kerja dan transmigrasi, catatan sipil, perlindungan masyarakat dan kesatuan bangsa, satuan polisi pamong praja, hukum, pembinaan organisasi dan tatalaksana, perijinan dan usaha-usaha pemasukan keuangan daerah, pembinaan aparat kecamatan, kelurahan dan desa, (b). pelaksanaan koordinasi bidang pemerintahan daerah, tenaga kerja dan transmigrasi, catatan sipil, perlindungan masyarakat dan kesatuan bangsa, satuan polisi pamong praja, hukum, pembinaan organisasi dan tatalaksana, perijinan dan usaha-usaha pemasukan keuangan daerah, pembinaan aparat kecamatan, kelurahan dan desa, (c). penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Asisten Tata Praja, membawahi :
(a). Bagian Pemerintahan, (b). Bagian Hukum, (c). Bagian Organisasi.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Bagian:
Bagian Pemerintahan
1. Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, pembinaan perangkat, pelaksanaan otonomi daerah, pengembangan lembaga kependudukan serta pertanahan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi : (a). pengumpulan bahan koordinasi antar perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan penyusunan rencana program serta petunjuk teknis pembinaan prasarana fisik pemerintahan, (b). pengumpulan bahan dan penganalisaan data serta memberikan pertimbangan dalam rangka pembinaan perangkat daerah dan pengembangan lembaga desa, (c). pengumpulan bahan penyusunan pedoman serta petunjuk pembinaan kependudukan dan catatan sipil, (d). pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman serta petunjuk penyelenggaraan ketertiban umum, (e). pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman serta petunjuk pembinaan pertanahan, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tata Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Hukum
1. Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan serta meneliti perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan dan mendokumentasikan produk hukum.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bagian Hukum mempunyai fungsi : (a). perumusan peraturan perundang-undangan, (b). penelaahan dan pengevaluasian pelaksanaan peraturan perundang-undangan, (c). penyiapan bahan rancangan peraturan daerah, (d). penghimpunan peraturan perundang-undangan, melakukan publikasi dan dokumentasi produk hukum, (e). penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tata Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Organisasi
1. Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis dan formasi jabatan dan peningkatan kinerja organisasi.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bagian Organisasi mempunyai fungsi : (a). pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan untuk pembinaan dan penataan kelembagaan, (b). pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, metode kerja dan prosedur kerja, (c). pengumpulan dan pengolahan bahan pelaksanaan analisis dan formasi jabatan serta peningkatan kinerja organisasi, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tata Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang  keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Staf Ahli
1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai  pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.

Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya