Depan arrow Sekretariat arrow Sekretariat arrow Daerah
Sekretariat Daerah

Struktur Organisai

STRUKTUR ORGANISASI
Sekretaris Daerah   : Drs. H. Kusnadi, M.Si
Asisten Tata Praja   : Sigit Sumarsono, SH., M.Si
Asisten Ekonomi dan Pembangunan : Drs. Ibrahim Muhammad, M.Si. 
Asisten Administrasi   : Drs. Mustadjab, M.Si.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah ;
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : (a). penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, (b). pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, (c). pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, (d). pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat Daerah, membawahi : (a). Asisten Tata Praja, (b). Asisten Ekonomi dan Pembangunan, (b). Asisten Administrasi.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Asisten:
Asisten Tata Praja
1. Asisten Tata Praja mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah meliputi bidang pertanahan, kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi, catatan sipil, perlindungan masyarakat dan kesatuan bangsa, satuan polisi pamong praja, hukum, pembinaan organisasi dan tatalaksana, penelitian dan pengembangan, pengawasan, perijinan dan usaha-usaha pemasukan keuangan daerah, pembinaan aparat kecamatan, kelurahan dan desa.
2. Untuk melaksanakan tugas, Asisten Tata Praja mempunyai fungsi : (a). perumusan kebijakan, program penyelenggaraan bidang pemerintahan daerah, tenaga kerja dan transmigrasi, catatan sipil, perlindungan masyarakat dan kesatuan bangsa, satuan polisi pamong praja, hukum, pembinaan organisasi dan tatalaksana, perijinan dan usaha-usaha pemasukan keuangan daerah, pembinaan aparat kecamatan, kelurahan dan desa, (b). pelaksanaan koordinasi bidang pemerintahan daerah, tenaga kerja dan transmigrasi, catatan sipil, perlindungan masyarakat dan kesatuan bangsa, satuan polisi pamong praja, hukum, pembinaan organisasi dan tatalaksana, perijinan dan usaha-usaha pemasukan keuangan daerah, pembinaan aparat kecamatan, kelurahan dan desa, (c). penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan
1. Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perhubungan, pariwisata, industri, perdagangan, penanaman modal, koperasi dan pengusaha kecil dan menengah, kelautan, perikanan, peternakan,  pertambangan,  badan  usaha milik daerah, pekerjaan umum, lingkungan hidup, permukiman dan pengembangan wilayah, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata, hubungan dengan lembaga resmi masyarakat, pemuda, keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, (b). perumusan bahan kebijaksanaan penyusunan program dan petunjuk teknis serta memantau penyelenggaraan pembangunan, perekonomian, kesejahteraan sosial dan pemberdayaan perempuan, (c). penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Asisten Administrasi
1. Asisten Administrasi mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah meliputi bidang umum, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan dan perlengkapan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Asisten Administrasi mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan koordinasi penyusunan pedoman dan petunjuk pengelolaan anggaran dan membantu melaksanakan koordinasi penyusunan program anggaran, (b). pelaksanaan koordinasi penyusunan pedoman dan petunjuk kerja dibidang umum, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan dan perlengkapan, (c). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang  keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Staf Ahli

1. Dalam melaksanakan tugasnya Bupati dibantu oleh Staf Ahli, yang terdiri dari : (a). Staf Ahli Bidang Hukum dan politik, (b). Staf Ahli Bidang Pemerintahan, (c). Satf Ahli Bidang Pembangunan, (d). Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, (e). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
2. Jumlah dan Nomenklatur Jabatan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Staf Ahli:
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai  pembangunan.
4. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
5. Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi dan keuangan.

Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah serta dengan instansi lain diluar Sekretariat Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
2. Hubungan kerja Staf Ahli dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya