|
STRUKTUR ORGANISASI Sekretaris DPRD : Drs. Rasid Subagyo, MM. Kabag. Tata Usaha : Bambang Suyanto Sunarto, SH, M.Si Kasubag. Umum : Yuliati, S.Sos. Kasubag. Keuangan : Muhzazin, S.Sos. Kabag. Perundang-undangan dan Publikasi : Drs. Sukidi Isfandi Hari, MM Kasubag. Publikasi : Heru Susanto, SH. Kasubag. Perundang-undangan : Suharsono, SH., M. Hum. Kabag. Rapat dan Risalah : Asy"ari, SH, M.Si. Kasubag. Rapat : Hartono, S.Sos., MM. Kasubag. Risalah : Bambang Tri Mulyarso, B.Sc. PROGRAM RPJMD Visi Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia. Misi Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi). Tujuan Meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 5 dari 5 tujuan). Sasaran Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan otonomi daerah. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 7 dari 7 sasaran). Program RPJMD Program administrasi pemerintahan, pengelolaan informasi dan kearsipan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 26 dari 32 program). Program Satker (SKPD) 1. Program pelayanan administrasi perkantoran. 2. Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah. 3. Program peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah. 4. Program peningkatan disiplin aparatur. 5. Program penataan kelembagaan pemerintah dan ketatalaksanaan. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan kepada DPRD dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD ; Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi : - Penyelenggara administrasi kesekretariatan DPRD ;
- Penyelenggara administrasi keuangan DPRD ;
- Pendukung pelaksana tugas dan fungsi DPRD ;
- Pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Susunan Organisasi - Sekretariat DPRD, terdiri dari : (a). Sekretaris DPRD, (b). Bagian Tata Usaha, (c). Bagian Perundang-undangan dan Publikasi, (d). Bagian Rapat dan Risalah.
- Masing-masing Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertangungjawab kepada Sekretaris DPRD.
Bagian Tata Usaha - Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, perjalanan dinas dan protokol serta melakukan tata usaha keuangan.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : (a). penyelenggaraan urusan tata usaha umum, keuangan dan perbekalan materiil yang diperlukan oleh DPRD, (b). perencanaan dan pelaksanaan kegiatan anggaran Sekretariat DPRD, (c). pelaksanaan urusan rumah tangga dan mengadakan pemeliharaan terhadap rumah jabatan dan gedung DPRD, (d). pelaksanaan urusan pengendalian dibidang personil, materiil dan finansial, (e). pelaksanaan tugas-tugas protokoler dan mengadakan perjalanan dinas DPRD, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Bagian Tata Usaha, membawahi : (a). Sub Bagian Umum, (b). Sub Bagian Keuangan.Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian Sub Bagian Umum - Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan tata usaha umum, rumah tangga, perjalanan dinas dan protokol serta melakukan kearsipan.
- Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi : (a). penyelenggaraan tata usaha umum yang meliputi pengurusan surat menyurat, pengaturan klasifikasi surat dan mencatat serta menyimpan naskah dinas yang masuk dan keluar, (b). penyelenggaraan urusan rumah tangga serta urusan perjalanan dinas, (c). penyiapan, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, (d). pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, pengadministrasian serta perawatan barang-barang milik dinas, (e). penyelenggaraan keamanan kantor, (f). penyelenggaraan perawatan dan perbaikan kendaraan dinas, (g). penyiapan penerimaan tamu-tamu pimpinan DPRD, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
Sub Bagian Keuangan 1. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan, perubahan dan perhitungan serta laporan keuangan Sekretariat DPRD. 2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi : (a). perencanaan anggaran pengeluaran Sekretariat Daerah, (b). penyelenggaraan tata usaha dan pembayaran gaji DPRD, (c). pengurusan dan penyelesaian keuangan perjalanan dinas DPRD, (d). pelaksanaan pembinaan dibidang keuangan, (e). penyelenggaraan pertanggungjawaban dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat DPRD, (f). pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha. Bagian Perundang-undangan dan Publikasi 1. Bagian Perundang-undangan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan dan meneliti perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum dan mempublikasikan serta mendistribusikan bahan-bahan informasi. 2. Untuk melaksanakan tugas, Bagian Perundang-undangan dan Publikasi mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan rancangan peraturan daerah dan produk hukum lain yang diperlukan oleh DPRD, (b). penelitian dan pelaksanaan perumusan terhadap produk hukum DPRD, (c). penghimpunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan publikasi, informasi produk hukum DPRD, (d). mengikuti perkembangan hukum pada umumnya, (e). pelaksanaan koordinasi dengan Satuan Organisasi pelayanan informasi, (f). pengelolaan dan pengembangan perpustakaan DPRD, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD. • Bagian Perundang-undangan dan Publikasi, membawahi : (a). Sub Bagian Perundang-undangan, (b). Sub Bagian Publikasi. • Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Perundang-undangan dan Publikasi. Bersambung ke Tupoksi II .... Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian Sub Bagian Perundang-undangan 1. Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas meneliti perumusan rancangan perundang-undangan, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. 2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai fungsi : (a). persiapan bahan rancangan peraturan daerah dan produk hukum lainnya, (b). pelaksanaan penelitian terhadap konsep produk hukum DPRD, (c). pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data hukum, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Publikasi. Sub Bagian Publikasi 1. Sub Bagian Publikasi mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisa informasi untuk bahan kebijakan pimpinan DPRD dan melakukan penyajian data. 2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Publikasi mempunyai fungsi : (a). pempublikasian dan penginformasian produk-produk hukum DPRD, (b). pengumpulan dan pendokumentasian produk-produk hukum, (c). pelaksanaan inventarisasi dan distribusi bahan-bahan informasi, (d). pelaksanaan hubungan fungsional dengan satuan organisasi pelayanan informasi, (e). penyiapan bahan-bahan dalam rangka peliputan acara DPRD, (f). pengumpulan, penyaringan, pembuatan kliping dan penganalisaan informasi dari pemerintah daerah dan masyarakat, (g). pemberian pelayanan perpustakaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, (h). pengadaan dan perawatan bahan pustaka, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Publikasi. Bagian Rapat dan Risalah 1. Bagian Rapat dan Risalah mempunyai tugas melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat-rapat, pembuatan risalah rapat atau laporan kegiatan DPRD dan menyediakan tenaga ahli. 2. Untuk melaksanakan tugas, Bagian Rapat dan Risalah mempunyai fungsi : (a). penyiapan rapat dan mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh DPRD, (b). penyiapan materi dan persiapan penyelenggaraan rapat dan kunjungan kerja DPRD, (c). penginventarisasian, penjadwalan kegiatan rapat dan kunjungan DPRD, (d). penyiapan dan penyusunan serta menerbitkan produk hukum DPRD, (e). penyediaan tenaga ahli DPRD, (f). penyelenggaraan perekaman rapat, pembuatan risalah dan menyusun laporan, (g)pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD. • Bagian Rapat dan Risalah, membawahi : (a). Sub Bagian Rapat, (b). Sub Bagian Risalah. • Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Rapat dan Risalah. Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian Sub Bagian Rapat 1. Sub Bagian Rapat mempunyai tugas menyiapkan bahan atau materi dan penataan teknis rapat-rapat yang diselenggarakan oleh DPRD. 2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Rapat mempunyai fungsi : (a). penyiapan materi dan perlengkapan rapat yang diselenggarakan oleh DPRD, (b). penyusunan tata ruang rapat yang diselenggarakan oleh DPRD, (c). penginventarisasian, penjadwalan kegiatan rapat dan kunjungan DPRD, (d). penyiapan kegiatan kunjungan kerja DPRD, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Rapat dan Risalah. Sub Bagian Risalah 1. Sub Bagian Risalah mempunyai tugas membuat dan menyusun risalah rapat serta hasil rapat DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Risalah mempunyai fungsi : (a). penyiapan risalah yang berkaitan dengan rapat yang diselenggarakan oleh DPRD, (b). mengikuti dan mencatat pelaksanaan rapat DPRD, (c). pembuatan laporan dan penyimpanan hasil rapat DPRD, (d). penataan dan pemeliharaan risalah rapat DPRD, (e). penyebarluasan risalah rapat kepada anggota DPRD, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Rapat dan Risalah. Kelompok Jabatan Fungsional 1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan. 2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. 3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior 4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja. 5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata Kerja 1. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. 2. Penjabaran tata kerja masing-masing unit kerja perangkat daerah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang perangkat daerah sesuai dengan bentuk dan cakupan ruang lingkup kerja masing-masing perangkat daerah. 3. Setiap pimpinan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap pimpinan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. 5. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. 6. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagi bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
|