Depan arrow Dinas arrow Peternakan & Keswan
Dinas Peternakan dan Keswan

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas : Ir.Djaeni
Sekretaris : Djasuli, S.Sos.M.Si                         
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Tugiono
Kasubbag. Keuangan : Endang Setyawati, SE
Kasubbag. Perencanaan : Nurrochmah, S.Pt.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner : drh.Yukti Widiatmaningsih
Kasi. Kesehatan Hewan : drh. Retno Wigati
Kasi. Kesehatan Masyarakat Veteriner : drh. Amir Syarifudin
Kepala Bidang Budidaya Peternakan : Suharmanto, S.Pt
Kasi. Pembibitan Ternak : Supriyadi, S.Pt.                                                                                                        
Kasi. Pengembangan dan Penyebaran Ternak : drh. Novita Dwi Setyorini
Kasi. Pakan dan Teknologi Peternakan : Wahyu Siswayati, S.Pt.
Kepala Bidang Bina Usaha Peternakan : Ir. Eko Zainudin Hamzah Putra
Kasi. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak : Wakhidah Sofiati, S.Pt.
Kasi. Kelembagaan Keterampilan dan Usaha Peternakan : Tri Santoso, S.Pt.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah, pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan, dan optimalisasi pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 1 dari 2 misi).

Tujuan
Meningkatnya perekonomian daerah. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 1 dari 5 tujuan).

Sasaran
(a). Peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 1 dari 7 sasaran), (b). Peningkatan perekonomian daerah melalui optimalisasi usaha sektor riil. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 2 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
(a). Program pengembangan kawasan agropolitan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 1 dari 32 program), (b). Program peningkatan ketahanan pangan pertanian/perkebunan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 2 dari 32 program), (c). Program pengembangan dan peningkatan produksi peternakan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 5 dari 32 program), (d). Program pengembangan ekonomi lokal partisipatif. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 6 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program peningkatan ketahanan pangan pertanian/perkebunan/peternakan, (b). Program pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan/peternakan, (c). Program peningkatan teknologi pertanian/perkebunan/peternakan, (d). Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan/peternakan, (e). Program peningkatan produksi pertanian/perkebunan/peternakan, (f). Program pemberdayaan penyuluh lapangan pertanian/perkebunan/peternakan, (g). Program pengembangan budidaya perikanan, (h). Program peningkatan produksi hasil ternak, (i). Program pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, (j). Program peningkatan penerapan teknologi ternak, (k). Program peningkatan pemasaran hasil produksi ternak, (l). Program peningkatan kesejahteraan petani.

Tupoksi I

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai
fungsi : (a). perumusan serta perencanaan teknis operasional pembinaan, pengelolaan budidaya, usaha peternakan dan kesehatan hewan, (b). perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang peternakan dan kesehatan hewan, (c). pengawasan dan pengendalian teknis dibidang peternakan dan kesehatan hewan, (d). pengawasan pelaksanaan program pembangunan dibidang peternakan dan kesehatan hewan, (e). perumusan dan pelaksanaan teknis pembinaan pengelolaan dan pengawasan hasil peternakan, (f). perumusan serta pelaksanaan teknis pembinaan, pengendalian dan pengawasan perijinan serta rekomendasi usaha peternakan, (g). perumusan dan penetapan standarisasi mutu bibit serta olahan hasil peternakan, (h). pelaksanaan administrasi umum, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi
1. Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari : (a). Kepala Dinas, (b). Sekretariat, (c). Bidang Kesehatah Hewan  dan Masyarakat Veteriner, (d). Bidang Budidaya Peternakan, (e). Bidang Bina Usaha Peternakan, (f). Kelompok Jabatan Fungsional, (g). UPTD.
2. Sekretariat dan Bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan  Hewan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : (a). pelaksanaan tata usaha kantor, perlengkapan, urusan dalam dan administrasi dilingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, (b). penyusunan rencana kegiatan tahunan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, (c). pelaksanaan urusan keuangan, (d). pelaksanaan urusan bina program, (e). pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian, (f). pelaporan hasil pelaksanaan tugas, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Sekretariat, membawahi :
(a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan, (b). melaksanakan analisis kebutuhan perlengkapan kantor dan perbekalan lainnya serta  melaksanakan  pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor, (c). menyusun rencana kebutuhan serta mengurus pemeliharaan kebersihan dan keamanan kantor, tugas keprotokolan dan perjalanan dinas, (d). menyiapkan data dan pengolahan administrasi kepegawaian, (e). melaksanakan proses tentang kedudukan hukum pegawai, upaya peningkatan kemampuan pegawai dan kesejahteraan pegawai, (f). menyiapkan bahan untuk penyusunan dan penyempurnaan organisasi dan tatalaksana, (g). melaksanakan tugas-tugas hubungan kemasyarakatan, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). mengumpulkan dan mengolah bahan dalam rangka penyusunan anggaran, (b). melaksanakan pengelolaan penatausahaan keuangan dan administrasi keuangan, (c). melaksanakan pembayaran gaji dan pembayaran keuangan lainnya, (d). melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program dinas, (e). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(a). mengumpulkan data dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan program dan rencana kegiatan, (b). menyusun program dan rencana kegiatan serta penyusunan anggaran kegiatan, (c). melaksanakan analisis, evaluasi, monitoring, pengendalian serta penyusunan laporan program kegiatan, (d). melakukan tugas pengumpulan serta penyusunan data statistik peternakan dan kesehatan hewan, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang  Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner
1. Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, penanggulangan dan pemberantasan penyakit hewan, pengawasan obat hewan dan pengawasan kesehatan bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan serta penanganan hygiene dan sanitasi bahan pangan asal hewan.
2. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan analisa epidemiologi pengamatan penyakit hewan dan pelayanan medik  veteriner, (b). pengawasan dan pengujian kesehatan bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan serta produk hewan, hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan, (c). pemberian pembinaan alat dan mesin teknologi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, (d). pelaksanaan fasilitasi pelayanan perijinan/rekomendasi, pengujian dan pengawasan peredaran obat hewan dan residu obat hewan, produk hewan, hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan serta pelayanan medik veteriner, (e). pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, membawahi :
(a). Seksi Kesehatan Hewan, (b). Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner.

Bersambung ke Tupoksi II.....

Tupoksi II

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Kesehatan Hewan, mempunyai tugas ;
(a). melaksanakan pengamatan, penyidikan dan pemetaan kejadian wabah penyakit hewan serta pengambilan dan pengiriman spesimen ke Laboratorium Type B atau Balai Besar Veteriner (BBVet), (b). melaksanakan tindak pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit hewan, (c). menetapkan standarisasi laboratorium kesehatan hewan, klinik/rumah sakit hewan dan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) serta memberikan rekomendasi dan pengawasan pelayanan medik veteriner, (d). menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan dalam rangka status kesehatan hewan, (e). memberikan bimbingan kepada masyarakat peternak mengenai tempat rawan penyakit, bibit penyakit, bibit penyebab penyakit, sanitasi kandang, alat mesin peternakan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, (f). mengawasi peredaran obat hewan, vaksin dan bahan biologis serta penggunaan chemicalia, bahan baku obat hewan yang beredar dimasyarakat, (g). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner.

Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, mempunyai tugas :
(a). melakukan tindak pengawasan dan pengujian terhadap produk hewan yang beredar dimasyarakat, (b). memberikan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap hygiene dan sanitasi usaha peternakan, penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) baik lokal maupun yang berasal dari luar daerah termasuk impor, (c). menerbitkan surat keterangan kesehatan dalam rangka status kesehatan keamanan pangan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan, (d). memberikan pembinaan dan menetapkan standar teknis alat dan mesin teknologi  kesehatan masyarakat veteriner, (e). mengawasi lalu lintas ternak dan hewan lainnya serta produk hewan antar kabupaten/kota, (f). melaksanakan pengendalian serta pengawasan rumah/tempat potong hewan dan pemotongan hewan betina produktif, (g). menetapkan standar teknis rumah/tempat potong hewan, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner.

Bidang Budidaya Peternakan
1. Bidang Budidaya Peternakan mempunyai tugas melaksanakan program pembibitan dan pengembangan ternak, pakan dan teknologi peternakan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Budidaya Peternakan mempunyai fungsi : (a). penataan serta penyusunan teknik pembibitan produksi dan reproduksi ternak dalam rangka peningkatan mutu dan sumber bibit ternak, (b). penataan serta pengawasan sistem pengembangan dan penyebaran ternak, (c). penataan serta pengawasan teknis budidaya ternak, (d). pengelolaan redistribusi ternak dalam rangka penyebaran dan pengembangan peternakan, (e). penataan serta pengawasan dalam rangka penjagaan teknik mutu, produksi, penggunaan dan penyediaan pakan ternak, (f). penataan serta pengawasan dalam rangka pemanfaatan teknologi pembibitan, budidaya, pengembangan, penyediaan sarana dan prasarana peternakan, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Budidaya Peternakan, membawahi :
(a). Seksi Pembibitan Ternak, (b). Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak, (c). Seksi Pakan dan Teknologi Peternakan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Budidaya Peternakan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pembibitan Ternak, mempunyai tugas ;
(a). menyusun serta menetapkan standarisasi dan sertifikasi mutu bibit ternak dan hewan, (b). melakukan bimbingan teknik mutu genetik, produksi, seleksi ternak bibit dan non bibit, (c). mengatur serta melaksanakan sistem pembibitan dan pelestarian plasma nutfah, (d). melaksanakan penyediaan fasilitas bibit dalam rangka peningkatan mutu genetik ternak, (e). menghimpun data populasi dan produksi ternak serta perkembangannya, (f). melaksanakan evaluasi dan monitoring dan pelaporan pembibitan serta produksi ternak, (g). memberikan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak dan hewan antar kabupaten, antar propinsi/pulau dan ekspor/impor, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Budidaya Peternakan.

Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak, mempunyai tugas ;
(a). merencanakan dan melaksanakan penyebaran serta pengembangan ternak dan hewan, (b). mengadakan koordinasi penyebaran serta pengembangan ternak dan hewan, (c). mengatur dan melaksanakan pengelolaan sistem pengembangan dan penyebaran serta sistem gaduhan/bagi hasil dan pengembalian atau setoran ternak pemerintah, (d). melaksanakan bimbingan teknis pengembangan dan penyebaran ternak, (e). melaksanakan evaluasi monitoring dan pelaporan penyebaran serta pengembangan ternak dan hewan, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Budidaya Peternakan.

Seksi Pakan dan Teknologi Peternakan, mempunyai tugas ;
(a). memberikan bimbingan teknis penanaman hijauan pakan ternak, pembuatan pakan, pakan ternak menjadi standarisasi mutu pakan ternak, (b). melakukan penjagaan, analisis/pengujian kualitas kandungan dan komposisi pakan ternak, pemantauan peredaran dan penggunaan feed suplemen dan lain-lain yang dicampur dimakanan dan minuman ternak, (c). memberikan bimbingan teknis penyimpanan serta pengolahan bahan pakan dan pakan ternak, teknis pabrik perusahaan pakan ternak dan peternak pencampur bahan pakan, (d). melaksanakan evaluasi mutu dan peredaran baik buatan pabrik ataupun perorangan serta pelayanan dibidang pakan ternak, (e). melaksanakan uji coba teknologi bidang peternakan, memberikan rekomendasi dan sosialisasi hasil kaji terap kepada masyarakat peternakan serta evaluasi dan pelaporannya, (f). melaksanakan pemberdayaan teknologi tradisional dan teknologi tepat guna, budidaya peternakan dan pengembangannya serta koordinasi/kerjasama dengan lembaga penelitian pencipta teknologi peternakan, (g). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Budidaya Peternakan.

Bidang Bina Usaha Peternakan
1. Bidang Bina Usaha Peternakan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dibidang bina usaha peternakan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Bina Usaha Peternakan mempunyai fungsi : (a). penataan serta pengawasan usaha peternakan, permodalan, pengembangan kerja sama kemitraan usaha program inti plasma dan perkoperasian dibidang peternakan, (b). pembinaan dan bimbingan pemasaran serta tata niaga peternakan, (c). pembinaan teknologi pengolahan dan pengawasan mutu hasil peternakan serta bimbingan pengembangan pemasaran produk hasil olahan peternakan, (d). pembinaan pelayanan usaha peternakan rakyat, perusahaan peternakan dan usaha perdagangan peternakan, (e). pembinaan dan penataan pengembangan kawasan usaha peternakan, (f). pemberdayaan Kawasan Perkampungan Ternak (KAPUNAK) dan Kawasan Industri Peternakan (KINAK), penyiapan lahan, sumber daya peternak dan sarana alat mesin dalam rangka pengembangan usaha peternakan, (g). pembinaan dan pemberdayaan kelompok tani ternak, asosiasi peternak dan pemberdayaan SDM peternakan, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Bina Usaha Peternakan, membawahi :
(a). Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak, (b). Seksi Kelembagaan Keterampilan dan Usaha Peternakan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Usaha Peternakan.

Bersambung ke Tupoksi III.....

Tupoksi III

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak, mempunyai tugas ;
(a). melakukan analisa pasar, pemantauan dan penyebaran informasi pangsa pasar, promosi hasil-hasil peternakan untuk pengembangan pemasaran, (b). melakukan promosi dan menampung komoditas peternakan dalam pencarian atau peluang pasar, (c). melakukan penataan intensifikasi penggunaan dan pengadaan alat-alat/mesin peternakan, (d). melakukan bimbingan terhadap unit perusahaan pengolahan hasil peternakan, seleksi alat/mesin pengelolaan pasca panen peternakan, (e). melakukan pengelolaan sumberdaya, penggunaan lahan dan penyerapan tenaga kerja, (f). melakukan evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan penyuluhan dan pemasaran serta info harga pasar ternak, (g). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Usaha Peternakan.

Seksi Kelembagaan Ketrampilan dan Usaha Peternakan, mempunyai tugas ;
(a). memberikan informasi pelayanan dan rekomendasi untuk menyiapkan tata cara usaha peternakan dan permodalan, (b). memberikan bimbingan kelembagaan, manajemen dan pola kerjasama usaha peternakan, (c). melakukan perencanaan, penyiapan program, metode/sistem kerja penyalur dan pendayagunaan serta bimbingan ketenagakerjaan usaha peternakan, (d). melakukan bimbingan sosialisasi teknologi, pendidikan dan pelatihan pengembangan kelembagaan masyarakat peternak, (e). menyiapkan sumberdaya peternak yang tangguh, petugas yang profesional ditunjang sarana dan prasarana penyuluhan, (f). melakukan bimbingan pemberdayaan kelompok tani ternak, pola kemitraan dalam pengembangan usaha, (g). melakukan pelatihan manajemen peternakan, pengembangan agrobisnis, agroindustri usaha peternakan, (h). melakukan penyusunan program metode penyuluhan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga teknis peternakan, evaluasi dan laporan kegiatan penyuluhan, (i). melaksanakan penataan dan pengembangan kelompok tani ternak dan asosiasi peternak, (j). melakukan evaluasi, monitoring serta pelaporan kegiatan kelembagaan dan usaha  peternakan, (k). melaksanakan pengembangan swadaya peternak, (l). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Usaha Peternakan.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis dinas sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
4. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

U P T D
1. UPTD pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan operasional teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
2. Untuk melaksanakan tugas, UPTD mempunyai fungsi : (a). perumusan dan menyusun program kerja operasional UPTD pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, (b). pelaksanaan teknis operasional UPTD pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, (c). pelaksanaan program dan kebijakan operasional pelaksanaan program peternakan, (d). pelaporan hasil pelaksanaan tugas, (e). pemberian saran dan pertimbangan terkait pengembangan operasional UPTD kepada Kepala Bidang yang menangani, (f). mengadakan intensifikasi PAD, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang yang menangani.

UPTD pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, meliputi :
(a). Rumah Pemotongan Hewan, (b). Laboratorium dan Pusat Kesehatan Hewan, (c). Inseminasi Buatan.
Masing-masing UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang membawahi Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tata Kerja
1. Kepala Dinas dibina dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas dibidang teknis administratif, Kepala Dinas dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan unsur-unsur dalam lingkungan dinas dan atau instansi/lembaga lain yang terkait.
4. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan koordinasi pengawasan melekat.
5. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bertanggungjawab serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
6. Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan wajib mengikuti dan mematuhi pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya