Depan arrow Dinas arrow Perikanan dan Kelautan
Dinas Perikanan dan Kelautan

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas : Dedy Isfandi, A.Pi. MT
Sekretaris : Sulistyaningati, SH.
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Subroto, S.Sos. M.Si
Kasubbag. Keuangan : Eris Sri Rejeki Ningtyas, SE. M.Si
Kasubbag. Perencanaan : Muhammad Sigit Pujotomo, S.Pi
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan : Ir. Chipta Sjachfuddin
Kasi. Pengelolaan Pesisir, Laut dan Kepulauan : Wahid Noor Azis, A.Pi., MT.
Kasi. Penangkapan Ikan dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan : Setiyono, S.Sos.
Kepala Bidang Budidaya Perikanan : Hari Pur Sulistiono, S.Pi.MT
Kasi. Budidaya dan Produksi Perikanan : Asmiyati Kurnianingsih, S.Pi
Kasi. Perbenihan dan Kesehatan Ikan :   Suryana Nuring Perbawani, ST.
Kasi. Pelestarian dan Perlindungan Perikanan : Yuwono Fetri Satya, S.Pi
Kepala Bidang Bina Usaha Perikanan dan Kelautan : Ir. Indah Puji Rahayu
Kasi. Pelayanan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan Kelautan : Teguh Pambudi, S.Sos.
Kasi. Penyuluhan dan Keterampilan :  Setiyo Adi Cahyono, S.TP.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah, pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan, dan optimalisasi pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 1 dari 2 misi).

Tujuan
Meningkatnya perekonomian daerah. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 1 dari 5 tujuan).

Sasaran
(a). Peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 1 dari 7 sasaran), (b). Peningkatan perekonomian daerah melalui optimalisasi usaha sektor riil. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 2 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
(a). Program pengembangan kawasan agropolitan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 1 dari 32 program), (b). Program peningkatan ketahanan pangan pertanian/perkebunan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 2 dari 32 program), (c). Program pengembangan sumberdaya perikanan dan kelautan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 4 dari 32 program), (d). Program pengembangan ekonomi lokal partisipatif. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 6 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program pengembangan budidaya perikanan, (b). Program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan, (c). Program pengembangan kawasan budidaya laut, air payau dan air tawar, (d). Program pengembangan budidaya perikanan, (e). Program peningkatan produksi hasil ternak, (f). Program pengembangan perikanan tangkap, (g). Program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, (h). Program peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya laut, (i). Program pengembangan sistem penyuluhan perikanan, (j). Program pengembangan agrobisnis.

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam bidang perikanan dan kelautan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Perikanan dan Kelautan mempunyai fungsi : (a). perumusan kebijakan teknis dibidang perikanan dan kelautan, (b). pengaturan, pembinaan, pembangunan serta pengawasan dibidang perikanan dan kelautan, (c). pelaksanaan pelayanan umum bidang kapal penangkap dan pengangkutan ikan, pembudidaya ikan, pengolahan ikan, usaha pembuatan/perbaikan kapal ikan, perusahaan bidang perikanan serta usaha eksplorasi/eksploitasi laut, (d). penyusunan program pembangunan dibidang perikanan dan kelautan, (e). penatagunaan laut, pengembangan dan pendayagunaan serta penyerasian pemanfaatan sumberdaya hayati laut, (f). pembinaan serta pengembangan institusi masyarakat pesisir, kepulauan dan dunia usaha bidang eksplorasi/eksploitasi laut dan bidang perikanan, (g). pelaksanaan pembangunan serta rehabilitasi kawasan pesisir (akibat abrasi dan sedimentasi laut), bangunan pelindung pantai, hutan bakau, pasir laut, terumbu karang dan benda berharga laut lainnya dan pangkalan/pelabuhan perikanan, (h). pelaksanaan pengkajian penerapan teknologi anjuran serta rekomendasi ijin standarisasi pengukuran kapal penangkap/pengangkut ikan, alat penangkap ikan, jenis/ukuran hasil tangkapan ikan, baku mutu induk/benih budidaya ikan, baku mutu hasil olahan ikan dan usaha eksplorasi/eksploitasi laut, (i). pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi dibidang perikanan dan kelautan dengan sektor terkait, (j). pembinaan UPTD dalam lingkup Dinas Perikanan dan Kelautan, (k). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Susunan  Organisasi
1. Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan, terdiri dari : (a). Kepala Dinas, (b). Sekretariat, (c). Bidang Budidaya Perikanan, (d). Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, (e). Bidang Bina Usaha Perikanan dan Kelautan, (f). Kelompok Jabatan Fungsional, (g). UPTD.
2. Sekretariat dan Bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai  fungsi : (a). pengelolaan administrasi umum dan urusan umum, (b). pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai, (c). pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai, (d). pengelolaan administrasi perlengkapan perkantoran dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor, (e). pengelolaan urusan rumah tangga, (f). penyiapan bahan untuk penyusunan dan penyempurnaan organisasi dan tatalaksana, (g). pelaksanaan tugas-tugas hubungan kemasyarakatan, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat, membawahi :
(a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan, (b). melaksanakan analisis kebutuhan perlengkapan kantor dan perbekalan lainnya serta  melaksanakan  pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor, (c). menyusun rencana kebutuhan serta mengurus pemeliharaan kebersihan dan keamanan kantor, tugas keprotokolan dan perjalanan dinas, (d). menyiapkan data dan pengolahan administrasi kepegawaian, (e). melaksanakan proses tentang kedudukan hukum pegawai, upaya peningkatan kemampuan pegawai dan kesejahteraan pegawai, (f). menyiapkan bahan untuk penyusunan dan penyempurnaan organisasi dan tatalaksana, (g). melaksanakan tugas-tugas hubungan kemasyarakatan, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). mengumpulkan dan mengolah bahan dalam rangka penyusunan anggaran, (b). melaksanakan pengelolaan penatausahaan keuangan dan administrasi keuangan, (c). melaksanakan pembayaran gaji dan pembayaran keuangan lainnya, (d). melaksanakan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program dinas, (e). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(a). mengumpulkan data serta penyiapan bahan dalam rangka penyusunan program dan rencana kegiatan, (b). menyusun program dan rencana kegiatan serta penyusunan anggaran kegiatan, (c). melaksanakan analisis, evaluasi, monitoring dan pengendalian program serta penyusunan laporan kegiatan dinas, (d). mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data statistik hasil kegiatan dinas, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Budidaya Perikanan
1. Bidang Budidaya Perikanan melaksanakan tugas dibidang budidaya perikanan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Budidaya Perikanan mempunyai fungsi : (a). perumusan kebijaksanaan dan evaluasi pengelolaan sumberdaya perikanan, (b). pengamatan, perumusan serta pemetaan wilayah budidaya dan kawasan konservasi perikanan, (c). pembinaan, pengendalian dan penanggulangan hama/penyakit, (d). pembinaan pelaksanaan rekomendasi karantina dan transportasi ikan, (e). pembinaan pelaksanaan teknis budidaya dan produksi perikanan, (f). pembinaan pelaksanaan teknis perbenihan dan kesehatan ikan, (g). pembinaan pelaksanaan teknis pelestarian dan perlindungan perikanan, (h). pembinaan standarisasi pengelolaan induk dan benih ikan, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Budidaya Perikanan, membawahi :
(a). Seksi Budidaya dan Produksi Perikanan, (b). Seksi Perbenihan dan Kesehatan Ikan, (c). Seksi Pelestarian dan Perlindungan Perikanan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Budidaya Perikanan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Budidaya dan Produksi Perikanan, mempunyai tugas :
(a). menginventarisasi, mengidentifikasi serta menganalisis potensi dan pemetaan areal produksi dilaut, air payau, air tawar, sungai, rawa dan ranu, (b). melakukan bimbingan pemanfaatan sumber air untuk usaha budidaya perikanan, (c). melakukan identifikasi serta analisis sarana dan prasarana budidaya perikanan, (d). melakukan pembinaan serta pengembangan budidaya ikan air laut, budidaya air tawar dan budidaya air payau, (e). melakukan pembinaan usaha budidaya dengan pola aquabis dan menerapkan standar budidaya yang baik dan benar, (f). melaksanakan monitoring produksi budidaya perikanan dan perairan umum, (g). melakukan identifikasi dan pengembangan komoditas unggulan dan alternatif untuk budidaya perikanan, (h). melakukan pembinaan penggunaan pupuk dan pakan ikan serta alternatif pembuatan pakan alami dan pakan buatan, (i). melakukan hasil kaji terap dan inovasi teknologi budidaya perikanan, (j). melaksanakan ketatausahaan, (k). melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Budidaya Perikanan, (l). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Budidaya Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bersambung ke Tupoksi II .....

Tupoksi II

Seksi Perbenihan dan Kesehatan Ikan, mempunyai tugas :
(a). melakukan inventarisasi, identifikasi serta analisis potensi dan permasalahan perbenihan dan kesehatan ikan/lingkungan, (b). melaksanakan perencanaan serta pembinaan pengembangan perbenihan dan pengelolaan kesehatan ikan, (c). melakukan identifikasi serta analisis sarana dan prasarana perbenihan dan kesehatan ikan, (d). melakukan pembinaan, pemantauan serta pengujian mutu induk dan benih sesuai standar nasional Indonesia, (e). melakukan identifikasi dan pemantauan hama penyakit ikan, (f). melakukan pembinaan, pencegahan serta penanggulangan hama penyakit ikan dan bimbingan sanitasi lingkungan usaha budidaya perikanan, (g). melakukan pembinaan pelaksanaan rekomendasi karantina, transportasi ikan hidup dan uji kesehatan mutu benih, (h). melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan perbenihan dan pengelolaan kesehatan ikan, (i). melakukan monitoring penggunaan dan peredaran obat untuk kegiatan usaha perikanan, (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Budidaya Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pelestarian dan Perlindungan Perikanan, mempunyai tugas :
(a). melakukan inventarisasi, identifikasi potensi dan kelestarian sumberdaya perikanan, (b). melakukan identifikasi, analisis perlindungan dan rehabilitasi kawasan budidaya perikanan, (c). melaksanakan perencanaan pemanfaatan sumberdaya perikanan diperairan umum, (d). melaksanakan perencanaan dan penataan kawasan konservasi sumberdaya perikanan, (e). melakukan pembinaan serta pemantauan terhadap pelestarian sumberdaya perikanan, (f). melakukan rehabilitasi sumberdaya hayati dan kawasan konservasi sumberdaya perikanan, (g). memberikan pembinaan terhadap fungsi perairan umum, ranu (danau), sungai dan rawa, (h). melaksanakan pengawasan serta pengendalian pemanfaatan sumberdaya perikanan diperairan umum, ranu (danau), sungai dan rawa, (i). memberikan bimbingan dan pengembangan teknologi pemanfaatan perairan umum, (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Budidaya Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan
1. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan melaksanakan tugas dibidang pengelolaan sumber daya kelautan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Sumber  Daya Kelautan mempunyai fungsi : (a). penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya laut, wilayah pesisir, kepulauan dan pengembangan penangkapan ikan dilaut, (b). pembinaan serta pengembangan institusi dan sumberdaya manusia bidang kelautan dan pemberdayan masyarakat pesisir, (c). pembinaan konservasi serta rehabilitasi kawasan erosi pantai, sedimentasi muara, bangunan  pelindung pantai, ekosistem mangrove, terumbu karang dan benda berharga laut lainnya, (d). penataan tata ruang laut, tata guna wilayah pesisir, kawasan lindung dan konservasi laut, (e). pembinaan serta pengawasan surat ijin usaha dan kondisi fisik kapal penangkap ikan, alat tangkap ikan, (f). pembinaan serta pengawasan peredaran distribusi induk ikan dilaut, ikan hias laut, terumbu karang, kawasan mangrove dan benda/barang berharga lainnya bagi ekosistem perikanan dan kelautan, (g). pembinaan, pengawasan serta perlindungan wilayah laut dan muara sungai dari bahaya  kerusakan dan pencemaran lingkungan, (h). perumusan dan pemetaan wilayah daerah penangkapan ikan, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, membawahi :
(a). Seksi Pengelolaan Pesisir, Laut dan Kepulauan, (b). Seksi Penangkapan Ikan dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pengelolaan Pesisir, Laut dan Kepulauan, mempunyai tugas :
(a). melakukan inventarisasi, identifikasi serta analisis potensi laut, pesisir dan kepulauan, (b). melakukan eksplorasi, eksploitasi serta pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah kewenangan kabupaten, (c). melakukan analisis, konservasi serta rehabilitasi sumberdaya laut dan pesisir, (d). melakukan identifikasi serta analisis mitigasi pantai dan laut, (e). melakukan inventarisasi serta pengelolaan kawasan lindung dilaut, flora dan fauna laut, (f). melakukan identifikasi serta analisis kerusakan kawasan pantai, kepulauan, flora dan fauna laut yang dilindungi, (g). melakukan inventarisasi serta rehabilitasi pantai tererosi dan tersedimentasi rehabilitasi kawasan mangrove, terumbu karang, padang lamun, pasir pantai dan restocking flora dan fauna laut yang punah, (h). memberikan bimbingan serta pengembangan ekonomi masyarakat pesisir, (i). melakukan pembinaan serta kerjasama antar sektor tentang kawasan lindung di pesisir dan laut, kawasan wisata laut, pemukiman penduduk, kawasan industri, kawasan pelabuhan dan daerah budidaya, (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Penangkapan Ikan dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan, mempunyai  tugas :
(a). melakukan inventarisasi, identifikasi serta analisis kapal/perahu dan alat penangkap ikan dilaut, (b). melakukan pembinaan, pengembangan serta pengendalian terhadap penangkapan ikan dan melaksanakan hasil kaji terap teknologi penangkapan ikan, (c). melakukan identifikasi serta analisis alat penangkap ikan dan pengelolaan penangkapan ikan yang ramah lingkungan, (d). melakukan inventarisasi serta pengembangan sarana dan prasarana pangkalan/pelabuhan perikanan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan, (e). melakukan pelayanan pengukuran kapal penangkap/pengangkut ikan, mesin kapal dan alat tangkap ikan, (f). melaksanakan bimbingan serta pengawasan usaha penangkapan ikan, distribusi di ikan, dan barang berbahaya lainnya bagi ekosistem perikanan dan kelautan, (g). melakukan pengawasan jasa kelautan, kapal non penangkap ikan, wisata laut dan pemanfaatan pesisir pantai dan dasar laut, (h). melaksanakan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan tentang perikanan dan kelautan koordinasi pembinaan, pengawasan dan kerjasama antar wilayah laut, (i). melakukan bimbingan pelaksanaan proses penyidikan dan pelanggaran kasus perikanan dan kelautan, (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Bina Usaha Perikanan dan Kelautan
1. Bidang Bina Usaha Perikanan dan Kelautan melaksanakan tugas dibidang pembinaan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta penyuluhan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Bina Usaha Perikanan dan Kelautan mempunyai fungsi : (a). penyusunan kebijakan serta evaluasi pengelolaan hasil perikanan, promosi usaha dan penyuluhan, (b). pembinaan usaha kapal penangkap ikan, alat tangkap ikan, budidaya perikanan, uji mutu, pengolahan hasil perikanan, distribusi ikan dan rekomendasi eksplorasi/eksploitasi laut, (c). pembinaan penanganan pasca panen, diversifikasi produk olahan dan teknologi pengawetan produk perikanan, (d). pembinaan penerapan standar mutu pengolahan ikan, (e). pembinaan sanitasi dan hygiene produk perikanan, (f). pembinaan serta pengembangan produk unggulan daerah dan pemasarannya, (g). pembinaan serta pengembangan potensi serta promosi usaha perikanan dan kelautan, (h). pembinaan penyusunan program kerja dan sistem penyuluhan, (i). pembinaan serta pengembangan kelembagaan penyuluhan, peningkatan keterampilan nelayan dan pembudidayaan ikan, (j). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bersambung ke Tupoksi III .....

Tupoksi III

Bidang Bina Usaha Perikanan dan Kelautan, membawahi :
(a). Seksi Pelayanan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan Kelautan, (b). Seksi Penyuluhan dan Ketrampilan.
Masing-masing Seksi, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Usaha Perikanan dan Kelautan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pelayanan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas :
(a). melakukan inventarisasi serta identifikasi usaha pengolahan dan pemasaran ikan, (b). melakukan monitoring serta evaluasi jenis produk olahan dan jenis ikan yang dipasarkan, (c). melakukan analisis pengembangan sarana prasarana pengolahan ikan serta pemasaran produk perikanan, (d). memberikan bimbingan penanganan pasca panen serta pengolahan hasil perikanan sesuai kaidah manajemen mutu dan kaidah Standar Nasional Indonesia ( SNI ), (e). menyebarkan hasil inovasi dan perekayasaan teknologi pengolahan hasil perikanan, (f). memberikan bimbingan sanitasi dan hygiene pengolahan perikanan, (g). melakukan identifikasi dan pengembangan produk unggulan perikanan daerah, (h). memfasilitasi kemitraan dan pemasaran produk perikanan, (i). memberikan informasi peluang pasar produk perikanan, (j). memberikan bimbingan pengembangan produk unggulan perikanan daerah dan penguatan modal usaha perikanan dan kelautan dimasyarakat, (k). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Usaha Perikanan dan Kelautan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Penyuluhan dan Ketrampilan, mempunyai tugas :
(a). melakukan perencanaan, penyiapan program metode/sistem kerja penyuluhan dan pendayagunaan serta bimbingan ketrampilan usaha, (b). melakukan pembinaan sosialisasi teknologi, pendidikan dan latihan serta pengembangan kelembagaan masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan, (c). menyiapkan sumberdaya nelayan dan pembudidaya ikan yang tangguh, petugas yang profesional dan pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan, (d). melakukan pembinaan/pelatihan manajemen kelautan dan perikanan, pengembangan aquabis perikanan dan kelautan, (e). melakukan penyusunan metode penyuluhan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga penyuluh, evaluasi dan laporan kegiatan penyuluhan, (f). membina dan meningkatkan kelembagaan dan kemampuan masyarakat pesisir dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, (g). melakukan promosi produk serta potensi perikanan dan kelautan, (h). melakukan penyuluhan pada lahan kaji terap dan percontohan usaha perikanan bersama kelompok masyarakat, (i). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Usaha Perikanan dan Kelautan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perikanan dan Kelautan sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan keahliannya.
3. Kelompok Jabatan Fungsional, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Dinas Perikanan dan Kelautan.
4. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

U P T D
1. UPTD mempunyai tugas melaksanakan tugas operasional teknis pada Dinas Perikanan dan Kelautan.
2. Untuk melaksanakan tugas, UPTD mempunyai fungsi : (a). perumusan dan penyusunan program kerja operasional UPTD pada Dinas Perikanan dan Kelautan, (b). pelaksanaan teknis operasional UPTD pada Dinas Perikanan dan Kelautan, (c). pelaksanaan intensifikasi pendapatan asli daerah Dinas Perikanan dan Kelautan, (d). pelaksanaan program dan kebijakan operasional pelaksanaan program perikanan, (e). pemberian saran dan pertimbangan terkait pengembangan operasional UPTD kepada Kepala Bidang yang membidangi, (f). pelaporan hasil pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis dikoordinasikan kepada Kepala Bidang yang menangani, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang yang menangani.

UPTD pada Dinas Perikanan dan Kelautan, terdiri dari :
(a). Tempat Pendaratan Ikan, (b). Balai Benih Ikan, (c). Kolam Peragaan Ikan dan Pemasaran Ikan, (d). Laboraturium Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Masing-masing UPTD terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.

Tata Kerja
1. Kepala Dinas dibina dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas dibidang teknis administratif, Kepala Dinas dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik didalam lingkungan dinas serta instansi/lembaga lain yang terkait.
4. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan melaksanakan koordinasi pengawasan melekat.
5. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan bertanggungjawab serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
6. Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan wajib mengikuti dan mematuhi pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya