Depan arrow Dinas arrow Perkebunan dan Kehutanan
Dinas Perkebunan dan Kehutanan

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas :  Ir.Nanang Trijoko Suhartono, MM
Sekretaris :  Parjono, SH. M.Si
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Ir. Suhartono, MM
Kasubbag. Keuangan : Dartik, SE
Kasubbag. Perencanaan : Ir. R. Sugeng Rahardjo,MMA
Kepala Bidang Perlindungan : Ir. Bambang Kadarningrat, M.MA.
Kasi. Perlindungan Hutan dan Lahan : Suparman, SP.
Kasi. Perlindungan Tanaman Perkebunan : Bambang Hermanto, SP.MMA
Kepala Bidang Perkebunan :  Ir.Yulis Setyaningsih,MM
Kasi. Rehabilitasi dan Pengembangan : Heriyanto, SP.
Kasi. Produksi : Ir. Evi Rosellawati
Kasi. Usaha Tani : Suyitno, SP.
Kepala Bidang Kehutanan : Rahardjo, SP.MMA
Kasi. Rehabilitasi : Kurmat Diyono, S.Hut.
Kasi. Hutan Rakyat : Herry Setiawan, S.Hut.
Kasi. Aneka Hasil Hutan : Suharijono, SP., M.MA.
Kepala UPTD Wilayah I : Basuki, A.Md.
Kepala UPTD Wilayah II : Dja`far, SP
Kepala UPTD Wilayah III : Mochamad Arif, SP.
Kepala UPTD Wilayah IV : Riwon Suprianto, STP
Kepala UPTD Wilayah V :  Iskandar, SP.
Kepala UPTD Wilayah VI : Sutedjo Hadi, SP.
Kepala UPTD Wilayah VII : Sudar, SP., M.MA.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah, pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan, dan optimalisasi pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 1 dari 2 misi).

Tujuan
(a). Meningkatnya perekonomian daerah. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 1 dari 5 tujuan), (b). Meningkatnya pengelolaan sumber data yang berkelanjutan. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 3 dari 5 tujuan).

Sasaran
(a). Peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 1 dari 7 sasaran), (b). Peningkatan perekonomian daerah melalui optimalisasi usaha sektor riil. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 2 dari 7 sasaran), (c). Pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan bencana. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 4 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
(a). Program pengembangan kawasan agropolitan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 1 dari 32 program), (b). Program peningkatan ketahanan pangan pertanian/perkebunan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 2 dari 32 program), (c). Program peningkatan produksi serta pengelolaan dan pemasaran pertanian/perkebunan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 3 dari 32 program), (d). Program pengembangan ekonomi lokal partisipatif. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 6 dari 32 program), (e). Program perlindungan dan konservasi sumber daya hutan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 15 dari 32 program), (e). Program pencegahan dan penanggulangan bencana. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 16 dari 32 program).

Program Satker (RPJMD)
(a). Program peningkatan ketahanan pangan pertanian/perkebunan/peternakan, (b). Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan, (c). Program peningkatan teknologi pertanian/perkebunan/peternakan, (d). Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan, (e). Program peningkatan produksi pertanian/perkebunan/peternakan, (f). Program pemberdayaan penyuluh lapangan pertanian/perkebunan/peternakan, (g). Program pemanfaatan potensi sumber daya hutan, (h). Program rehabilitasi hutan dan lahan, (i). Program perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, (j). Program pembinaan dan penertiban industri hasil hutan, (k). Program perencanaan dan pengembangan hutan.

Tupoksi I

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Perkebunan dan Kehutanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang perkebunan dan kehutanan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Perkebunan dan Kehutanan mempunyai fungsi : (a). perumusan serta perencanaan serta teknis operasional pembinaan, pengelolaan dan perijinan dibidang perkebunan dan kehutanan, (b). pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang produksi, penyuluh perlindungan serta pengembangan lahan dibidang perkebunan dan kehutanan, (c). pengawasan serta pengendalian teknis dibidang perkebunan dan kehutanan, (d). penyusunan pelaksanaan program pembangunan dibidang perkebunan dan kehutanan, (e). pelaksanaan pembinaan, pengelolaan serta pemasaran hasil hutan dan perkebunan, (f). pelaksanaan pembinaan serta pengawasan penggunaan dan pemanfaatan dibidang perkebunan dan kehutanan, (g). pelaksanaan pembinaan, pengendalian serta pengawasan perijinan dan rekomendasi usaha kehutanan dan perkebunan, (h). pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha konservasi sumber daya alam dibidang perkebunan dan kehutanan, (i). pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang produksi, usaha tani, penyuluhan, perlindungan serta pengembangan lahan dibidang perkebunan dan kehutanan, (j). pengelolaan administrasi umum, (k). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Susunan  Organisasi
1.    Susunan Organisasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan, terdiri dari : (a). Kepala Dinas, (b). Sekretariat, (c). Bidang Perkebunan, (d). Bidang Kehutanan, (e). Bidang Perlindungan, (f). Kelompok Jabatan Fungsional, (g). UPTD.
2.    Sekretariat dan Bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

Sekretariat
1.    Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, pemeliharaan, penyusunan program  dan penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan dinas.
2.    Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai     fungsi : (a). penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, (b). pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana, (c). pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan inventarisasi, (d). pengelolaan urusan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan, (e). penyiapan data informasi, kepustakaan dan hubungan masyarakat, (f). pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, membawahi :
(a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
(a). melakukan urusan ketatausahaan, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan, (b). menyusun rencana kebutuhan serta pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor, (c). melakukan perencanaan serta tugas keprotokolan dan perjalanan dinas, (d). melakukan kegiatan pemberian informasi dan hubungan masyarakat, (e). menyusun dan memelihara data administrasi kepegawaian serta kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian, (f). menyiapkan data dan mengelola administrasi kepegawaian, (g). melaksanakan kegiatan-kegiatan dokumentasi kepegawaian, (h). memproses kedudukan hukum pegawai, (i). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). melakukan penghimpunan data dan menyusun rencana anggaran belanja langsung maupun belanja tidak langsung, (b). melakukan penatausahaan keuangan, (c). melakukan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya, (d). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (e). mengurus keuangan perjalanan dinas dan menyelesaikan tuntutan ganti rugi, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(a). merencanakan penerapan kawasan hutan terpadu, (b). membantu penerapan sasaran areal tanam, (c). melaksanakan penyusunanan statistik tanaman perkebunan dan kehutanan, (d). mengumpulkan data dan bahan dalam rangka penyusunan program dan rencana kegiatan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, (e). melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap program-program, (f). menyusun laporan pelaksanaan kegiatan program dan kegiatan dinas secara periodik/berkala, (g). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perkebunan
1.    Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan dibidang perkebunan.
2.    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perkebunan mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan program pembangunan dibidang perkebunan, (b). pelaksanaan penggunaan kultur teknis, pengolahan dan pemasaran kultur perkebunan, (c). pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan, perijinan dan rekomendasi usaha perkebunan, (d). pelaksanaan pembinaan serta pengawasan terhadap proses produksi dan penyaluran bahan tanaman dan perkebunan, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perkebunan,membawahi :
(a). Seksi Rehabilitasi dan Pengembangan, (b). Seksi Produksi, (c). Seksi Usaha Tani.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perkebunan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Rehabilitasi dan Pengembangan, mempunyai tugas :
(a). menetapkan kebutuhan dan pengembangan lahan perkebunan, (b). menyusun peta potensi, peta pengembangan, rehabilitasi dan melaksanakan pengendalian lahan perkebunan, (c). menetapkan dan mengawasi tata ruang dan tata guna lahan serta menetapkan sentra komoditas tanaman perkebunan, (d). melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Produksi, mempunyai tugas :
(a). melakukan bimbingan penerapan teknik budaya, (b). melakukan pembinaan serta pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk, (c). melakukan identifikasi dan inventarisasi kebutuhan alsintan, (d). melakukan pembinaan penggunaan alsintan, (e). melakukan identifikasi dan pengembangan varitas unggul lokal serta pemantauan benih impor, (f). melakukan bimbingan dan pengawasan penerapan pedoman pembenihan perkebunan, (g). mengelola informasi pembenihan perkebunan, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Usaha Tani, mempunyai tugas :
(a). melakukan bimbingan serta pengawasan penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian sumber-sumber pembiayaan perkebunan, (b). melakukan bimbingan penyusunan rencana usaha perkebunan, (c). membantu memproses perijinan dibidang perkebunan, (d). melakukan bimbingan penerapan kerjasama kemitraan usaha perkebunan, (e). melakukan bimbingan penerapan teknologi panen, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, (f). mengelola informasi pasar komoditas perkebunan, (g). melakukan bimbingan teknik sarana pengolahan, penyimpanan dan pemasaran hasil perkebunan, (g). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bersambung ke Tupoksi II ....

Tupoksi II

Bidang Kehutanan
1.    Bidang Kehutanan mempunyai tugas pokok melaksanakan dibidang kehutanan.
2.    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kehutanan mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan penyiapan bahan perumusan, perencanaan teknis operaional pembinaan, pengelolaan dan perijinan dibidang kehutanan sesuai dengan ketentuan, (b). pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang penghijauan, pengelolaan hutan milik/hutan rakyat, pengelolaan hutan lindung, pengelolaan hutan hasil non kayu serta perburuan tradisional satwa yang tidak dilindungi pada areal buru, (c). pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis dibidang kehutanan, (d). pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan usaha kehutanan, (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Kehutanan, membawahi :
(a). Seksi Rehabilitasi, (b). Seksi Hutan Rakyat, (c). Seksi Aneka Hasil Hutan
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kehutanan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Rehabilitasi, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan bahan petunjuk teknis bimbingan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) baik vegetatif maupun sipil teknis termasuk hutan pantai, (b). melakukan perencanaan, pembuatan dan pemeliharaan RHL baik kegiatan vegetatif maupun teknik sipil teknis, (c). melakukan penyiapan bahan dalam rangka pemetaan lahan/wilayah berdasarkan tingkat kekritisannya, (d). melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kehutanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Hutan Rakyat, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan bahan kegiatan inventarisasi potensi hasil hutan kayu dan non kayu, (b). melakukan pembinaan pengusahaan dan pemasaran hasil hutan kayu dan non kayu, (c). melakukan pemantauan terhadap peradaran dan pemasaran hutan kayu dan non kayu, (d). melakukan pemantauan dan penerbitan perijinan, pengelolaan serta perdaran hasil hutan, (e). melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap peredaran dan pemasaran hutan kayu dan non kayu, (f). melakukan pembinaan, bimbingan teknis terhadap pengada dan penerbit bibit kebun dan kebut bibit kebun, (g). menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengada dan pengedar bibit serta kebun bibit desa, (h). melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kehutanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Aneka Hasil Hutan, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan bahan kegiatan inventarisasi potensi hasil hutan, (b). melakukan pembinaan budidaya hasil hutan, (c). melakukan kegiatan dalam rangka pengembangan hutan cadangan pangan, (d). melakukan pemantauan dan penerbitan perijinan aneka hasil hutan, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kehutanan sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Perlindungan
1.    Bidang Perlindungan mempunyai tugas pokok melaksanakan dibidang perlindungan tanaman, konservasi tanah dan air serta  pengendalian organisme pengganggu tanaman.
2.    Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan pengamatan, peramalan, pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tanaman, (b). pelaksanaan pengujian pestisida dan residu pestisida yang terkandung tanaman, tanah dan air serta pemanfaatan dalam konservasi, (c). pelaksanaan pengawasan peredaran pestisida, (d). pelaksanaan dan menyiapkan bahan pertimabangan ijin peredaran pestisida, (e). pelaksanaan pengembangan penggunaan agen hayati, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perlindungan, membawahi :
(a). Seksi Perlindungan Hutan dan Lahan, (b). Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Perlindungan Hutan dan Lahan, mempunyai tugas :
(a). melakukan inventarisasi kawasan rawan bencana alam dan lahan kritis, (b). melakukan perencanaan, bimbingan dan pembinaan pelestarian sumber daya alam, (c). melakukan bimbingan dan pembuatan, pemeliharaan Unit Percontohan Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam (UP-UPSA), (d). melakukan pengendalian serta pengawasan terhadap kegiatan yang mengganggu kelestarian sumber daya alam dan sumber daya hayati, (e). memberikan fasilitas dan bimbingan pengawasan dalam kegiatan pengendalian Organisme dan Pengganggu Tanaman (OPT) tanaman kehutanan pada hutan rakyat, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan, mempunyai tugas :
(a). melaksanakan bimbingan pengamatan, identifikasi, pemetaan, pengendalian OPT/dampak fenomena iklim serta analisis kerugian akibat serangan OPT/dampak fenomena iklim, (b). memberikan informasi keadaan serangan OPT/dampak fenomena iklim dan rekomendasi pengendaliannya, (c). memantau dan mengamati daerah yag diduga sebagai sumber serangan OPT/dampak fenomena iklim, (d). memantau, memprediksi, mengendalikan dan melaksanakan penanggulangan eksploitasi dan wabah OPT menular, (e). menyediakan dukungan sarana pengendalian, eradikasi tanaman/bagian tanaman yang terserang OPT, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1.    Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2.    Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3.    Setiap kelompok jabatan fungsional, dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
4.    Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5.    Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

U P T D
UPTD mempunyai tugas melaksanakan fungsi operasional teknis pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

Tata Kerja
1.    Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik didalam lingkungan dinas serta instansi/lembaga lain yang terkait.
2.    Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Perkebunan dan Kehutanan melaksanakan koordinasi pengawasan melekat.
3.    Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Perkebunan dan Kehutanan bertanggungjawab serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
4.    Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Dinas Perkebunan dan Kehutanan wajib mengikuti dan mematuhi pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya