Depan arrow Dinas arrow Pertanian
Dinas Pertanian

Strukur Organsasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas :  Ir. Ahmad Hasyim Ashari, MM.
Sekretaris : Drs. RM. Moh. Hadi Effendi
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Saniwar, S.Sos. M.Si.
Kasubbag. Keuangan : Muji Sugiarto, SE.MM
Kasubbag. Perencanaan : Murfi Anggoro, S.TP., M.AP.
Kepala Bidang Usaha Tani :  Ir.Absun, MM
Kasi. Pengolahan dan Pemasaran : Didik Tulus Prasetyo, SP
Kasi. Bina Usaha : Ir. Diah Sri Wahyu Puji Astuti, M.MA.
Kasi. Bina Kelembagaan : Slamet Abdul Muis, B.Sc.
Kepala Bidang Teknik Produksi :  Ir. Handaka Murwanta, MMA
Kasi. Budidaya : Bandot Prawoto, SP.
Kasi. Perbenihan : Ir. Bambang Suprayitno, M.MA.
Kasi. Perlindungan : Arif Kurniadi, SP
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana : Ir.Soewito, MMA
Kasi. Alat dan Mesin : Ir. Fandel Satiya Budi, M.Si.
Kasi. Pupuk dan Pestisida : Umi Nur Azizah, SP., M.MA.
Kasi. Tata Guna Air : Imam Kamaru, SP., M.MA.
Kepala UPTD Wilayah I : M. Hari Agustami, SP.
Kepala UPTD Wilayah II : Djuma'adi, SP.MM
Kepala UPTD Wilayah III : Suparlan, SP.
Kepala UPTD Wilayah IV : Febti Suryani, SP.
Kepala UPTD Wilayah V : Ir. Siswantoro
Kepala UPTD Wilayah VI : Mudji Hadiono, SP.
Kepala UPTD Wilayah VII : Abdul Azis, SP.
Kepala UPTD Wilayah VIII : Ir. Sutriyono
Kepala UPTD Wilayah IX : Nurhadi, SP.
Kepala UPTD Wilayah X : Yahyadi, SP., M.MA.
Kepala UPTD Wilayah XI : Kuswandi, SP.
Kepala UPTD Wilayah XII : Lamar, SP.

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah, pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan, dan optimalisasi pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 1 dari 2 misi).

Tujuan
Meningkatnya perekonomian daerah. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 1 dari 5 tujuan).

Sasaran
Peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 1 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
(a). Program pengembangan kawasan agropolitan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 1 dari 32 program), (b). Program peningkatan ketahanan pangan pertanian/perkebunan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 2 dari 32 program), (c). Program peningkatan produksi serta pengelolaan dan pemasaran pertanian/perkebunan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 3 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program peningkatan kesejahteraan petani, (b). Program peningkatan ketahanan pangan, (c). Program peningkatan teknologi pertanian/perkebunan/peternakan, (d). Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan, (e). Program peningkatan produksi pertanian/perkebunan/peternakan, (f). Program peningkatan produksi pertanian, (g). Program pemberdayaan penyuluh lapangan pertanian/perkebunan/peternakan, (h). Program pengembangan agrobisnis.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang pertanian.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Pertanian mempunyai fungsi : (a). perumusan dan perencanaan serta teknis operasional pembinaan, pengelolaan dan perijinan dibidang pertanian, (b). pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang produksi, usaha tani, penyuluh perlindungan dan pengembangan lahan dibidang pertanian, (c). pengawasan dan pengendalian teknis dibidang pertanian, (d). penyusunan pelaksanaan program pembangunan dibidang pertanian, (e). pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pemasaran hasil pertanian, (f). pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penggunaan dan peredaran pupuk pestisida dan peralatan dibidang pertanian, (g). pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan perijinan serta rekomendasi usaha pertanian, (h). pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha konservasi sumber daya alam dibidang pertanian, (i). pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang produksi, usaha tani, penyuluhan, perlindungan dan pengembangan lahan dibidang pertanian, (j). pengelolaan administrasi umum, (k). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan  Organisasi
1. Susunan Organisasi Dinas Pertanian, terdiri dari ; (a). Kepala Dinas, (b). Sekretariat, (c). Bidang Teknik Produksi, (d). Bidang Usaha Tani, (e). Bidang Sarana dan Prasrana, (f). Kelompok Jabatan Fungsional, (g). UPTD.
2. Sekretariat dan Bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, pemeliharaan, penyusunan program dan penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan dinas.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, (b). pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana, (c). pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan inventarisasi, (d). pengelolaan urusan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan, (e). penyiapan data informasi, kepustakaan dan hubungan masyarakat, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat, membawahi :
(a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
(a). melakukan urusan ketatausahaan, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan, (b). menyusun rencana kebutuhan dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor, (c). melakukan perencanaan dan tugas keprotokolan dan perjalanan dinas, (d). melakukan kegiatan pemberian informasi dan hubungan  masyarakat, (e). menyusun dan memelihara data administrasi kepegawaian serta kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian, (f). menyiapkan data dan mengelola administrasi kepegawaian, (g). melaksanakan kegiatan-kegiatan dokumentasi kepegawaian, (h). memproses kedudukan hukum pegawai, (i). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). melakukan penghimpunan data dan menyusun rencana anggaran rutin dan anggaran pembangunan, (b). melakukan pengelolaan keuangan, (c). melakukan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya, (d). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (e). mengurus keuangan perjalanan dinas dan menyelesaikan tuntutan ganti rugi, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(a). merencanakan penerapan kawasan pertanian terpadu, (b). menyiapkan bahan untuk penerapan sentra komoditas pertanian, (c). membantu penerapan sasaran areal tanam, (d). melaksanakan penyusunanan statistik tanaman pangan dan holtikultura, (e). melaksanakan bimbingan penerapan sistem informasi tanaman pangan dan hortikultura, (f). menyusun program dan rencana kegiatan jangka panjang dinas, (g). melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap program-program, (h). menyusun laporan pelaksanaan kegiatan program dan kegiatan dinas secara periodik/berkala, (i). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Teknik Produksi
1. Bidang Teknik Produksi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada penduduk khususnya dibidang pertanian.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Teknik Produksi mempunyai fungsi : (a). penyusunan program, penyaluran benih sebar, pembinaan dan pengawasan penangkaran benih serta bimbingan pemanfaatan lahan kepada pertanian, (b). penyusunan dan pengumpulan bahan perlindungan tanaman, (c). persiapan bahan penetapan kesejahteraan tentang pengembangan dan pendayagunaan  lahan, (d). persiapan bahan pembinaan penyediaan benih, pembinaan pedagang benih serta pengelolaan balai benih, (e). persiapan bahan penetapan petunjuk opersional pengendalian pemantauan dan pengendalian hama, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Teknik Produksi, membawahi :
(a). Seksi Budidaya, (b). Seksi Perbenihan, (c). Seksi Perlindungan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Teknik Produksi.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Budidaya, mempunyai tugas :
(a). melakukan bimbingan pengembangan lahan pertanian, (b). melakukan bimbingan penerapan pedoman teknis pola tanam, perlakuan terhadap tanaman pangan dan hortikultura, (c). melakukan bimbingan peningkatan mutu hasil tanaman pangan dan hortikultura, (d). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik Produksi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Perbenihan, mempunyai tugas :
(a). melakukan bimbingan penerapan pedoman pembenihan tanaman, (b). melakukan bimbingan penerapan standar mutu benih, (c). menyiapkan bahan pengaturan penggunaan benih, (d). melakukan pembinaan dan pengawasan penangkar benih, (e). melakukan pembinaan dan pengawasan perbanyakan peredaran dan penggunaan benih, (f). melakukan bimbingan dan pemantauan produksi benih, (g). melakukan bimbingan penerapan standar teknis perbenihan, (h). melakukan pengujian dan penyebarluasan benih varietas unggul dan spesifik lokasi, (i). melakukan pengembangan sistem informasi perbenihan, (j). melakukan pengelolaan balai benih, (k). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik Produksi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Perlindungan, mempunyai tugas :
(a). melakukan pengamatan, identifikasi, pemetaan, pengendalian dan analisis dampak kerugian OPT/fenomena iklim, (b). melakukan bimbingan pemantauan, pengamatan dan peramalan OPT/fenomena iklim, (c). melakukan penyebaran informasi keadaan serangan OPT/fenomena iklim dan rekomendasi pengendaliaannya, (d). melakukan pemantauan dan pengamatan daerah yang diduga sebagai sumber OPT/fenomena iklim, (e). melakukan dukungan pengendalian, eradikasi tanaman dan bagian tanaman, (f). melakukan pemantauan, peramalan, pengendalian dan penanggulangan eksplosi OPT/fenomena iklim, (g). membantu pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit tanaman, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik Produksi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Usaha Tani
1. Bidang Usaha Tani mempunyai tugas melaksanakan program penanganan pengolahan pasca panen dan pengolahan hasil.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Usaha Tani mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan pembinaan dan peningkatan pengembangan pengolahan hasil, (b). peningkatan daya saring pemasaran produk hasil baik dalam bentuk produk primer maupun produk olahan, (c). peningkatan nilai tambah produk petani dan pelaku agrobisnis lainnya serta pengembangan usaha pertanian, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Usaha Tani, membawahi :
(a). Seksi Pengolahan dan Pemasaran, (b). Seksi Bina Usaha, (c). Seksi Bina Kelembagaan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Usaha Tani.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pengolahan dan Pemasaran, mempunyai tugas :
(a). melakukan bimbingan penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil panen tanaman pangan dan hortikultura, (b). melakukan bimbingan peningkatan mutu hasil tanaman pangan dan hortikultura, (c). melakukan bimbingan penerapan standar unit pengolahan alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil tanaman pangan dan hortikultura, (d). melakukan penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil, (e). melakukan bimbingan  pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura, (f). melakukan promosi komoditas tanaman pangan dan hortikultura, (g). melakukan penyebarluasan informasi pasar, (h). melakukan bimbingan teknis pembangunan dan sarana fisik (bangunan) penyimpanan, pengolahan dan pemasaran sarana produksi serta pemasaran hasil tanaman pangan, (i). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Tani sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Bina Usaha, mempunyai tugas :
(a). melakukan proses pemberian ijin produksi benih, (b). melakukan bimbingan pengembangan dan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan/kredit agribisnis, (c). melakukan bimbingan penyusunan rencana usaha agribisnis, (d). melakukan pengawasan penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian kredit, (e). melakukan pemberian ijin usaha tanaman pangan dan hortikultura, (f). melakukan pemantauan dan pengawasan ijin usaha tanaman pangan dan hortikultura, (g). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Tani sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Bina Kelembagaan, mempunyai tugas :
(a). melakukan bimbingan pemberdayaan lembaga keuangan mikro pedesaan, (b). melakukan bimbingan kelembagaan usaha tani, manajemen usaha tani dan pencapaian pola kerjasama usaha tani, (c). melakukan bimbingan pemantauan dan pemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usaha tanaman pangan dan hortikultura, (d). melakukan bimbingan penerapan pedoman kompensasi karena eradikasi dan jaminan penghasilan bagi petani yang mengikuti program pemerintah, (e). melakukan bimbingan penerapan pedoman/kerjasama kemitraan usaha tanaman pangan dan hortikultura, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Tani sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sarana dan Prasarana
1. Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pembinaan penggunaan alat mesin, pupuk dan pestisida.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan penyusunan program pengembangan sarana dan prasarana, (b). penyiapan bahan penetapan, pembinaan, peredaran, pengawasan, penggunaan, penyimpanan, pemusnahan pupuk dan pestisida, (c). pembinaan, pendayagunaan, menetapkan standar teknis dan uji coba usaha pengelolaan alat dan mesin pertanian, (d). perencanaan peredaran, pengawasan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian sarana dan prasarana pertanian, (e). perencanaan bimbingan, pemanfaatan dan pengawasan sumber-sumber air dan air irigasi, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sarana dan Prasarana, membawahi :
(a). Seksi Alat dan Mesin, (b). Seksi Pupuk dan Pestisida, (c). Seksi Tata Guna Air.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Alat dan Mesin, mempunyai tugas :
(a). melakukan identifikasi dan inventarisasi kebutuhan alat dan mesin pertanian, (b). melakukan pengembangan alat dan mesin pertanian sesuai dengan standar, (c). melakukan pengawasan standar mutu dan alat mesin pertanian, (d). melakukan pembinaan dan pengembangan jasa alat dan mesin pertanian, (e). membantu analisis teknis, ekonomi dan sosial budaya alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan lokalita, (f). melakukan bimbingan penggunaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian, (g). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pupuk dan Pestisida, mempunyai tugas : 
(a). melakukan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk, (b). melakukan pengembangan dan pembinaan unit usaha pelayanan pupuk, (c). melakukan bimbingan penyediaan penyaluran dan penggunaan pupuk, (d). melaksanakan peringatan dini dan pengamatan terhadap ketersediaan pupuk, (e). melakukan bimbingan penerapan  standar mutu pupuk, (f). melakukan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pestisida, (g). melakukan pengembangan dan pembinaan unit pelayanan pestisida, (h). melakukan pelaksanaan peringatan dini dan pengamanan terhadap ketersediaan pestisida, (i). melakukan bimbingan penerapan standar mutu pestisida, (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Seksi Tata Guna Air, mempunyai tugas : 
(a). melakukan pembangunan dan rehabilitasi pemeliharaan jaringan irigasi ditingkat usaha tani dan desa, (b). melakukan bimbingan dan pengawasan pemanfaatan sumber-sumber air dan air irigasi, (c). melakukan bimbingan pengembangan dan pemberdayaan Himpunan Petani pemakai Air (HIPA), (d). melakukan bimbingan penerapan teknologi optimalisasi pengelolaan air untuk usaha tani, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Setiap kelompok jabatan fungsional, dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

U P T D
1. UPTD mempunyai tugas melaksanakan fungsi operasional teknis pada Dinas Pertanian.
2. Untuk melaksanakan tugas, UPTD mempunyai fungsi : (a). pengendalian dan pengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian ditingkat kecamatan, (b). pelaksanaan pemberian pelayanan dan informasi pembangunan pertanian ditingkat kecamatan melalui identifikasi dan kaji terap, (c). pelaksanaan dan bimbingan penerapan teknologi produksi, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, (d). pelaksanaan pelaporan hasil pembangunan pertanian (penanaman, panen, produktifitas dan produksi), (e). pengelolaan urusan ketatausahaan UPTD, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik didalam lingkungan dinas serta dengan instansi/lembaga lain yang terkait.
2. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Pertanian melaksanakan koordinasi pengawasan melekat.
3. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Pertanian bertanggungjawab serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
4. Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Dinas Pertanian wajib mengikuti dan mematuhi pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya