Depan arrow Dinas arrow Kesehatan
Dinas Kesehatan

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas : dr. Endang Astuti, MM
Sekretaris :Dra. Anna Maria Dwi Susiandari, MT
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Totok Suyanto, S.Sos
Kasubbag. Keuangan : Teguh Kawiandoko, SE.
Kasubbag. Perencanaan : Ari Suciati, S.KM.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan : dr.Dyah Kuncarawati
Kasi. Pencegahan dan Pengamatan Penyakit : Gatot Sosiki, ST.
Kasi. Pengendalian Penyakit : Sumaryanto, SST
Kasi. Penyehatan Lingkungan : Hari Kaspiantoro, ST., M.Si.
Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Kesehatan : Heri Subagio, SKM, MM
Kasi. Pengembangan Kesehatan : Sunar Wibowo, S.KM.
Kasi. Promosi Kesehatan : Sri Rusminah, S.KM.
Kasi. Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat : Sri Patmiati
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan : dr. Sri Wahjuni Dyahmartiningsih, M.Kes
Kasi. Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan : Endang Trisno Oetami, ST.
Kasi. Farmasi, Makanan dan Minuman : Dwi Sunarsih Puji Rahayu, SE.
Kasi. Bina Institusi dan Mutu Pelayanan Kesehatan : Tunik, SE.
Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi : dr. Indah Sri Wahyuni, M.Kes
Kasi. Kesehatan Ibu, Bayi dan Reproduksi : Wulan Sri Hartati, A.Md.
Kasi. Kesehatan Anak, Remaja dan Usila : Siti Hidjir
Kasi. Gizi : Aniek Nurhajati
Kepala Laboratorium : Zaenal Fanani, ST., M.Si.
Kepala Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan : Dra. Elli Yunita, A.Pt.
Kepala Puskesmas Tongas : drg. Fenti Fernawati Kalimatina
Kepala Puskesmas Curahtulis : dr. Hanny Novita
Kepala Puskesmas Sumberasih : dr. Hariawan Dwi Tamtomo
Kepala Puskesmas Wonomerto : dr. Dyah Kuncarawati
Kepala Puskesmas Sukapura : dr. Endang Sulistijati
Kepala Puskesmas Kuripan : Drs. Mohamad Rifai, MM.
Kepala Puskesmas Sumber : Yusuf Abdul Ghoni, S. Kep
Kepala Puskesmas Leces : dr. Rosalia Maria Waliana
Kepala Puskesmas Jorongan : dr. Achmad Hanafi
Kepala Puskesmas Bantaran : -
Kepala Puskesmas Tegalsiwalan : dr. Shirley Megawati
Kepala Puskesmas Gending : dr. Harip Suprihadi
Kepala Puskesmas Banyuanyar : drg. Wahyuningsih P.
Kepala Puskesmas Klenang Kidul : Harijono, SH.
Kepala Puskesmas Maron : dr. Hadi Purnomo
Kepala Puskesmas Dringu : dr. Muhammad Anwar Sanusi
Kepala Puskesmas Kraksaan : dr. Liliek Ekowati
Kepala Puskesmas Krejengan : dr. Agus Ciptosantoso Notokuworo
Kepala Puskesmas Besuk : Totok Cahyono, SKM
Kepala Puskesmas Pajarakan : dr. Nina Kartika
Kepala Puskesmas Wangkal : Gandung Setyo Widodo, ST.
Kepala Puskesmas Condong : drg. Kurnia Indah
Kepala Puskesmas Tiris : dr. Rakhmad Puji Basuki
Kepala Puskesmas Ranu Gedang : Mujoko, SKM, M.Kes.
Kepala Puskesmas Krucil : Nuryakub, S.KM.
Kepala Puskesmas Paiton : dr. Syaiful Bahri
Kepala Puskesmas Jabungsisir : dr. Nina Kartika
Kepala Puskesmas Kotaanyar : Ain Nur Rochmiati, ST.
Kepala Puskesmas Pakuniran : Jumadi, Amd. Kep. SKM
Kepala Puskesmas Suko : Adi Putra Rahmanus, Amd. Kep. SKM
Kepala Puskesmas Bago : Darsa, S.Sos., M. Si.
Kepala Puskesmas Glagah : Awi, SKM
Kepala Puskesmas Lumbang : dr. Adi Nugroho Widiananta Danupaya

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
(a). Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah, pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan, dan optimalisasi pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 1 dari 2 misi), (b). Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
(a). Meningkatnya perekonomian daerah. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 1 dari 5 tujuan), (b). Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai sosial dan agama.  (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 4 dari 5 tujuan).

Sasaran
(a). Peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 1 dari 7 sasaran), (b). Peningkatan perekonomian daerah melalui optimalisasi usaha sektor riil. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 2 dari 7 sasaran), (c). Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, sosial keagamaan dan kesehatan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 5 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
(a). Program pengembangan kawasan agropolitan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 1 dari 32 program), (b). Program peningkatan ketahanan pangan pertanian/perkebunan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 2 dari 32 program), (c). Program pengembangan ekonomi lokal partisipatif. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 6 dari 32 program), (d). Program peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata dan terjangkau. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 17 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program pengembangan lingkungan sehat, (b). Program perbaikan gizi masyarakat, (c). Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, (d). Program pengembangan lingkungan sehat.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
(a). perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan meliputi pendekatan peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam rangka upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM), (b). pembinaan pelaksanaan administrasi umum dan sistem informasi kesehatan (SIK), (c). pemberian ijin dan rekomendasi perijinan dibidang kesehatan, (d). pembinaan terhadap UPTD kesehatan, (e). pengkoordinasian dengan instansi terkait, lembaga swasta dan kemasyarakatan dibidang kesehatan, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi
Dinas Kesehatan, terdiri dari : (a). Kepala Dinas, (b). Sekretariat, (c). Bidang Pelayanan Kesehatan, (d). Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, (e). Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, (f). Bidang Pengembangan dan Promosi Kesehatan, (g). Kelompok Jabatan Fungsional, (h). UPTD.
Sekretariat dan Bidang-bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan dan memberikan pelayanan teknis dan administrasi dibidang perencanaan umum, kepegawaian dan keuangan kepada semua unsur Dinas Kesehatan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan penyusunan rencana program, pembinaan organisasi dan tata laksana, (b). pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan inventarisasi, (c). pembinaan dan pengawasan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan inventarisasi di dinas dan UPTD, (d). pelaksanaan pengurusan surat menyurat, kearsipan, dan rumah tangga, (e). penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggung jawaban keuangan, (f). pengoordinasian semua rencana kegiatan untuk ditetapkan sebagai rumusan program, (g). pengumpulan data sebagai bahan penyusunan program, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, terdiri dari :
(a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
(a). melakukan urusan kesekretariatan, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan, (b). menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan sekretaris serta pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor, (c). menyusun perencanaan serta pemeliharaan kebersihan dan keamanan kantor, (d). melakukan pengelolaan barang dilingkungan Dinas Kesehatan dan UPTD, (e). melakukan tugas keprotokolan dan perjalanan dinas, (f). melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi kepegawaian, perlengkapan serta inventarisasi di dinas dan UPTD, (g). mengelola data administrasi kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan kepegawaian, (h). memproses kedudukan hukum pegawai, (i). menyiapkan bahan untuk menyusun dan menyempurnakan organisasi dan tatalaksana, (j). melakukan kegiatan-kegiatan akreditasi tenaga fungsional kesehatan dan dokumentasi kepegawaian, (k). melakukan tugas lain yang  diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). melakukan pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja, (b). melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi keuangan di dinas dan UPTD, (c). melakukan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya, (d). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (e). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(a). menyusun dan mengkoordinasikan rencana anggaran pendapatan dan belanja, (b). menyusun dan mengkoordinasikan rencana kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana kesehatan, (c). mengkoordinasikan rencana program dan proyek kesehatan, (d). mensistematiskan pelaksanaan program dengan perencanaan kesehatan, (e). melakukan evaluasi perencanaan program dan proyek kesehatan, (f). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelayanan Kesehatan
1. Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyusun rencana pembinaan, pengawasan serta pengembangan pelayanan kesehatan dan pelatihan tenaga kesehatan, rencana kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan serta pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi dan produk makanan minuman.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi : (a). penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan upaya pelayanan dan pendidikan tenaga kesehatan serta peredaran sediaan farmasi dan makanan/minuman, (b). penyusunan rencana, pemantapan standar mutu pelayanan dan pelatihan tenaga kesehatan serta perencanaan pengembangannya, (c). penyelesaian proses penerbitan ijin, rekomendasi perijinan sarana dan tenaga kesehatan, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
(a). Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan, (b). Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, (c). Seksi Bina Institusi dan Mutu Pelayanan Kesehatan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan, mempunyai tugas :
(a). melakukan perencanaan dalam rangka pengembangan dan peningkatan upaya pelayanan kesehatan, (b). melakukan pembinaan dan pengawasan upaya pelayanan kesehatan, (c). melakukan evaluasi hasil kegiatan upaya pelayanan kesehatan khususnya rawat jalan, rawat inap dan perawatan kesehatan masyarakat, (d). melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, mempunyai tugas :
(a). merencanakan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan serta menjaga ketersediaannya, (b). melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pemakaian obat dalam rangka pelaksanaan pengobatan rasional di puskesmas, (c). melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi dan produk makanan dan minuman, (d). melakukan evaluasi hasil kegiatan, (e). melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Bina Institusi dan Mutu Pelayanan Kesehatan, mempunyai tugas :
(a). melakukan perencaaan, pembinaan dan pengawasan terhadap sarana kesehatan dalam rangka pelaksanaan standard dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, (b). melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktek-praktek tenaga kesehatan dan pengobatan tradisional, (c). melakukan proses penerbitan ijin, rekomendasi perijinan sarana dan tenaga kesehatan, (d). melakukan evaluasi kegiatan, (e). melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi
1. Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, dan membina peningkatan program kesehatan ibu, bayi, anak dan remaja, keluarga berencana, peningkatan gizi dan peningkatan kesehatan usia lanjut.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan penyusunan program pembinaan serta peningkatan kesehatan keluarga dan gizi, (b). pembinaan serta pengawasan dalam peningkatan kesehatan ibu, bayi, anak pra sekolah, anak sekolah dan remaja, kesehatan usia lanjut dan gizi, (c). pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pemantauan serta evaluasi terhadap upaya-upaya peningkatan kesehatan ibu, bayi, anak dan remaja, keluarga berencana, peningkatan gizi, dan kesehatan usia lanjut, (d). pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, terdiri dari :
(a). Seksi Kesehatan Ibu, Bayi dan Reproduksi, (b). Seksi Kesehatan Anak, Remaja dan Usia Lanjut, (c). Seksi Gizi.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Kesehatan Ibu, Bayi dan Reproduksi, mempunyai tugas :
(a). melakukan perencanaan , pelaksanaan dan evaluasi upaya pelayanan kesehatan ibu, bayi dan reproduksi di masyarakat, (b). melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk perawatan kesehatan ibu, bayi dan reproduksi, (c). melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu, bayi dan reproduksi, (d). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Kesehatan Anak, Remaja dan Usia Lanjut, mempunyai tugas :
(a). melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kesehatan anak prasekolah, anak sekolah, remaja dan usia lanjut, (b). melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk tentang penyelenggaraan kesehatan anak prasekolah, anak sekolah, remaja dan usia lanjut, (c). melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap kesehatan anak prasekolah, anak sekolah, remaja dan usia lanjut, (d). melakukan sosialisasi program kesehatan anak prasekolah, anak sekolah, remaja dan usia lanjut di masyarakat, (e). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Gizi, mempunyai tugas :
(a). melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi  program gizi, (b). melakukan pembinaan dan petunjuk pelaksanaan upaya perbaikan gizi masyarakat, (c). melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kewaspadaan pangan dan penanggulangan gizi, (d). melakukan pembinaan dan penyuluhan dengan instansi terkait dalam rangka usaha perbaikan dan peningkatan gizi masyarakat, (e). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
1. Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pencegahan, pengamatan dan pengendalian penyakit serta penyehatan lingkungan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi : (a). pencegahan penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi dan akibat perpindahan penduduk, (b). pengamatan penyakit menular dan tidak menular yang berpotensi wabah dan atau kejadian luar biasa (KLB), (c). pengendalian penyakit menular dan tidak menular tertentu, (d). pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi Institusi, tempat-tempat umum dan sarana sanitasi dasar lingkungan permukiman, (e). pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengamatan, pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, (f). pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, terdiri dari :
(a). Seksi Pencegahan dan Pengamatan Penyakit, (b). Seksi Pengendalian Penyakit, (c). Seksi Penyehatan Lingkungan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pencegahan dan Pengamatan Penyakit, mempunyai tugas :
(a). melakukan penyusunan rencana pencegahan dan pengamatan penyakit, (b). melakukan kegiatan program imunisasi penyakit menular tertentu, (c). melakukan pengamatan penyakit terhadap wabah serta Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun peristiwa yang bersifat massal, termasuk penyakit yang timbul sebagai akibat perpindahan penduduk antar daerah maupun antar negara, (d). melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pencegahan dan pengamatan penyakit, (e). melakukan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengamatan penyakit, (f). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengendalian Penyakit, mempunyai tugas :
(a). melakukan penyusunan rencana pengendalian penyakit menular dan tidak menular tertentu, (b). melakukan pengendalian terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular tertentu, (c). melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengendalian penyakit menular tertentu dan penyakit tidak menular tertentu, (d). melakukan evaluasi kegiatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular tertentu, (e). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Penyehatan Lingkungan, mempunyai tugas :
(a). melakukan pendataan, pengawasan serta pembinaan hygiene dan sanitasi pada institusi, tempat-tempat umum, tempat penjualan pestisida, produksi makanan/minuman olahan dan sarana sanitasi dasar lingkungan permukiman, (b). melakukan koordinasi serta kemitraan dengan pihak terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hygiene dan sanitasi pada institusi, tempat-tempat umum, tempat penjualan pestisida, produksi makanan/minuman olahan dan sarana sanitasi dasar lingkungan permukiman, (c). melakukan evaluasi kegiatan pelaksanaan penyehatan lingkungan, (d). melakukan proses penerbitan perijinan/sertifikasi Laik Sehat Institusi dan tempat-tempat umum, (e). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan dan Promosi Kesehatan
1. Bidang Pengembangan dan Promosi Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, membina serta evaluasi kegiatan promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kesehatan dan sistem informasi kesehatan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan dan Promosi Kesehatan mempunyai fungsi : (a). pelaksanaan pengembangan program penyuluhan serta pelatihan tenaga kesehatan serta masyarakat dalam bidang upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat dan perilaku hidup bersih dan sehat, (b). pelaksanaan pembinaan, pengembangan serta peningkatan kemampuan pemberdayaan masyarakat dan tenaga kesehatan dalam memanfaatkan sarana dan media penyuluhan, (c). pelaksanaan program pengembangan dan pembinaan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan, (d). pengendalian dan pengkajian program kesehatan yang sedang berjalan dan evaluasi program yang sudah selesai sebagai bahan informasi kesehatan, (e). pelaksanaan persiapan, pengkajian dan penelitian bidang kesehatan, (f). pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka promosi, informasi dan upaya -upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, (g). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan dan Promosi Kesehatan, terdiri dari:
(a). Seksi Pengembangan Kesehatan, (b). Seksi Promosi Kesehatan, (c). Seksi Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Kesehatan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pengembangan Kesehatan, mempunyai tugas :
(a). melakukan pengembangan teknologi kesehatan untuk meningkatkan kualitas program kesehatan, (b). melakukan  kajian sebagai bahan evaluasi kesehatan, (c). melakukan penyusunan hasil pelaksanaan kegiatan program sebagai bahan informasi kesehatan, (d). mengumpulkan dan menyajikan data statistik kesehatan, (e). menyusun dokumentasi data dan peraturan perundang-undangan serta hasil pembangunan dibidang kesehatan, (f). melakukan persiapan, pelaksanaan, pengkajian dan penelitian bidang kesehatan, (g). melakukan persiapan data informasi, kepustakaan dan hubungan masyarakat, (h). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Promosi Kesehatan, mempunyai tugas :
(a). melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi program penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, (b). melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam rangka pelaksanaan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, (c). melakukan pengembangan desain, pesan, metode dan alat promosi kesehatan, (d). melakukan kampanye dan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat, (e). melakukan pelatihan tenaga kesehatan dan kelompok potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pengetahuan serta keterampilan dibidang kesehatan masyarakat, (f). melakukan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, mempunyai tugas :
(a). melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi program pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan, (b). melakukan koordinasi dan pembinaan dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan, (c). melakukan pembinaan dan pengembangan dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam kepesertaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), (d). melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
2. Setiap kelompok, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
3. Jumlah jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

U P T D
1. UPTD adalah Unit Pelaksana yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dibidang tertentu.
2. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
3. UPTD terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
4. UPTD pada Dinas Kesehatan terdiri dari :
• Pusat Kesehatan Masyarakat.
• Laboratorium Kesehatan.
• Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing UPTD:
Puskesmas
1. Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
2. Puskesmas, mempunyai fungsi : (a). pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, (b). pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, (c). pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan, dan pelayanan kesehatan masyarakat, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Laboratorium
1. Laboratorium Kesehatan adalah tempat khusus beserta peralatannya untuk melakukan pemeriksaan penunjang kesehatan medis dan kesehatan lingkungan.
2. Laboratorium Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas kesehatan dibidang pelayanan laboratorium kesehatan.
3. Laboratorium Kesehatan, mempunyai fungsi: (a). pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja laboratorium kesehatan, (b). pelaksanaan pengambilan, pemeriksaan dan pengiriman sampel klinis, kimia dan air, (c). pelaksanaan analisa hasil pemeriksaan laboratorium, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
1. Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas kesehatan dibidang pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan.
2. Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan, mempunyai fungsi : (a). penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan, (b). penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat serta perbekalan kesehatan, (c). pencatatan pelaporan obat dan perbekalan kesehatan, (d). penghapusan obat dan perbekalan kesehatan yang rusak dan kadaluarsa, (e). pengevaluasian hasil kegiatan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan unsur-unsur dalam lingkungan Dinas dan atau instansi/lembaga lain yang terkait.
2. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan melaksanakan koordinasi dan pengawasan melekat.
3. Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan bertanggungjawab serta memberikan bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
4. Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Dinas Kesehatan  wajib mengikuti dan mematuhi pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya