Depan arrow Dinas arrow Pendidikan
Dinas Pendidikan

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas : Drs.Supanut, MM.     
Sekretaris : Drs. Taufikurrachman
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Titik Sunaryati, SH., MM.
Kasubbag. Keuangan : Amalia Etiq Primahayu, SH., M.Si.
Kasubbag. Perencanaan : Badrus Zubaidi Hasan, S.Pd.
Kepala Bidang Tenaga Kependidikan : Drs.Setiyo Kusmedi, MM.
Kasi. Tenaga Kependidikan TK/SD : Drs. Sukardi
Kasi. Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah : Abdul Wahid, SH., MM.
Kasi. Tenaga Non Teknis : Naniek Supeni, S.Pd.
Kepala Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar : Drs. Hamzah
Kasi. Taman Kanak-Kanak : Sugeng Suprisayoga, S.Sos., M.Pd.
Kasi. Sekolah Dasar : Edi Karyawan, S.Pd.
Kasi. Sarana : Slamet, S.Sos.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah : Suwari, S.Pd. M.Pd
Kasi. SMP. :  Drs. Mar Quirinus
Kasi. SMA/SMK : Drs. Assa'ad
Kasi. Sarana : Drs. Aries Susilo
Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Olah Raga dan Kesenian : Drs. Hasin, SH., MM.
Kasi. Pendidikan Luar Sekolah : Tatik Suhartini, S.Pd
Kasi. Olah Raga dan Kesenian : Dra. Maryati
Kasi. Sarana : Susi Darmayanti, S.Pd.
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar  : Drs. Soekari

Program RPJMD

PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.

Misi
(a). Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah, pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan, dan optimalisasi pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 1 dari 2 misi), (b). Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).

Tujuan
(a). Meningkatnya perekonomian daerah. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 1 dari 5 tujuan), (b). Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai sosial dan agama.  (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 4 dari 5 tujuan).

Sasaran
(a). Peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 1 dari 7 sasaran), (b). Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, sosial keagamaan dan kesehatan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 5 dari 7 sasaran).

Program RPJMD
(a). Program pengembangan kawasan agropolitan. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 1 dari 32 program), (b). Program peningkatan pelayanan pendidikan, keagamaan yang berkualitas, merata dan terjangkau. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 20 dari 32 program), (c). Program memperkokoh ketahanan budaya. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 21 dari 32 program), (d). Program pembinaan pemuda dan pemasyarakatan olahraga. . (Rumusan ini merupakan program yang nomor 22 dari 32 program).

Program Satker (SKPD)
(a). Program pendidikan menengah, (b). Program pendidikan anak usia dini, (c). Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, (d). Program peningkatan mutu pendidik  dan tenaga kependidikan, (d). Program pendidikan nonformal, (e). Program manajemen pelayanan pendidikan, (f). Program pengembangan kesenian siswa, (g). Program pembinaan dan peningkatan partisipasi pemuda, (h). Program pembinaan pemuda dan pemasyarakatan olahraga, (i). Program pengembangan dan keserasian kebijakan pemuda, (j). Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda, (k). Program upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, (l). Program pengembangan kebijakan dan manajemen olahraga, (m). Program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu dalam melaksanakan koordinasi, perencanaan, pengendalian dan pelaksanaan dibidang pendidikan.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi : (a). pembinaan  dan pengurusan kegiatan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, (b). pembinaan dan pengurusan kegiatan pendidikan luar sekolah, olah raga dan kesenian pelajar, (c). perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pemberian ijin penyelenggaraan pendidikan didalam maupun diluar sekolah, (d). perencanaan, pembinaan dan pengendalian tenaga kependidikan, (e). pengelolaan administrasi umum, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi
1. Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari: (a). Kepala, (b). Sekretariat, (c). Bidang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar , (d). Bidang Pendidikan Menengah, (e). Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Olah Raga dan Kesenian, (f). Bidang Tenaga Kependidikan, (g). Kelornpok Jabatan Fungsional, (h). UPTD.
2. Sekretariat dan Bidang-Bidang, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, protokol, hubungan masyarakat, pemeliharaan, penyusunan program dan perencanaan serta laporan dinas.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan, (b). pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana, (c). pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan inventarisasi, (d). pengelolaan urusan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan, (e). penyiapan data informasi pendidikan dan hubungan masyarakat, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, membawahi :
(a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, (b). Sub Bagian Keuangan, (c). Sub Bagian Perencanaan.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Sub Bagian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
(a). melaksanakan urusan ketatausahaan, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan, (b). melaksanakan pemeliharaan dan keamanan kantor, (c). mengurus tugas keprotokolan dan perjalanan dinas, (d). melaksanakan kegiatan pemberian informasi dan hubungan masyarakat, (e). melaksanakan pengadaan, penyiapan, pemeliharaan dan perawatan serta mengamankan sarana perlengkapan, (f). memantau pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventarisasi dan penghapusan barang perlengkapan untuk mengetahui kebenarannya, (g). menyusun laporan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, (h). mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian dilingkungan Dinas Pendidikan, (i). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
(a). menghimpun data dan menyusun rencana anggaran Dinas Pendidikan, (b). melakukan pengelolaan tata usaha keuangan, (c). melakukan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya, (d). menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(a). mengumpulkan dan mensistematisasikan data untuk penyusunan program pendidikan, (b). merumuskan dan melaksanakan penyusunan program pendidikan, (c). menganalisa dan mengevaluasi serta mengendalikan pelaksanaan program pendidikan, (d). menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan, (e). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar
1. Bidang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan bimbingan dalam peningkatan pengelolaan dan pengembangan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar mempunyai fungsi : (a). perencanaan usulan pendirian Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, penggabungan dan penutupan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar serta pemberian bantuan kepada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar swasta sesuai ketentuan yang berlaku, (b). pelaksanaan program kerja petunjuk pembiayaan pendidikan dan mempersiapkan alokasi biaya pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, (c). pelaksanaan petunjuk pendataan, penetapan dan kegiatan kelembagaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, (d). pelaksanaan bimbingan teknis kepada pengawas Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa sesuai ketentuan yang berlaku, (e). pelaksanaan kalender pendidikan dan pengembangan penilaian hasil belajar sesuai kurikulum yang berlaku, (f). pelaksanaan pengembangan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, (g). pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kurikulum, pendayagunaan sarana Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Negeri, (h). pelaksanaan laporan program penyelenggaraan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, terdiri dari :    
(a). Seksi Taman Kanak-kanak, (b). Seksi Sekolah Dasar, (c). Seksi Sarana.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Taman Kanak-kanak, mempunyai tugas : 
(a). menyusun rencana dan program penerimaan siswa, wajib belajar, kurikulum, kalender pendidikan, evaluasi belajar dan usaha kesehatan sekolah, (b). menyusun bahan penyempurnaan kurikulum dan evaluasi belajar Taman Kanak-kanak, (c). melaksanakan sosialisasi pelaksanaan kurikulum Taman Kanak-kanak, (d). menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa, usaha kesehatan sekolah dan konsep usulan pembukaan Taman Kanak-kanak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (e). meneliti usulan mutasi siswa Taman Kanak-kanak, (f). menyusun laporan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, (g). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

Seksi Sekolah Dasar,  mempunyai tugas :
(a). menyusun rencana dan program penerimaan siswa, wajib belajar, kurikulum, kalender pendidikan, evaluasi belajar dan usaha kesehatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (b). menyusun penyempurnaan kurikulum dan evaluasi belajar Sekolah Dasar serta pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar, (c). melaksanakan sosialisasi pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar, (d). menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa, usaha kesehatan sekolah dan konsep usulan pembukaan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (e). meneliti usulan mutasi siswa Sekolah Dasar, (f). merekomendasi ijin pendirian Sekolah Dasar Swasta, Akreditasi dan pemberian bantuan, (g). menyusun laporan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.

Seksi Sarana, mempunyai tugas : 
(a). menyusun konsep rencana kebutuhan sarana prasarana pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar berdasarkan usul dari unit kerja, (b). mengatur pelaksanaan pendistribusian sarana pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (c). menyusun konsep alokasi pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, (d). mengatur pelaksanaan inventarisasi sarana prasarana pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (e). menyusun laporan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

Bidang Pendidikan Menengah
1. Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menilai pelaksanaan kegiatan pendidikan menengah serta memantau, mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian sarana prasarana pendidikan.
2. Untuk me!aksanakan tugas, Bidang Pendidikan Menengah mempunyai fungsi : (a). penyusunan program kerja tahunan bidang pendidikan menengah, (b). penyusunan rencana pembinaan dan evaluasi pendidikan menengah, (c). pelaksanaan rekomendasi ijin pembukan, pencabutan ijin sekolah swasta, penegerian dan pemberian bantuan rehabilitasi gedung pada SMP/SMA/SMK baik negeri maupun swasta, (d). penerbitan rekomendasi mutasi siswa dan melanjutkan sekolah, (e). pelaksanaan evaluasi belajar SMP/SMA/SMK baik negeri maupun swasta, (f). pelaksanaan kerjasama  dan koordinasi dengan  instansi sektoral, pengusaha, dunia industri dan masyarakat dalam rangka pembinaan dan pengembangan Pendidikan Menengah, (g). pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum, (h). pelaksanaan pengadaan sarana prasarana pendidikan menengah negeri serta memfasilitasi pemberian bantuan kepada sekolah menengah swasta, (i). penyusunan kalender pendidikan menengah, (j). pelaksanaan pembinaan pendidikan menengah dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan, (k). penyusunan laporan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bentuk pertanggungjawaban melaksanakan tugas, (l). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pendidikan Menengah  terdiri dari :
(a). Seksi SMP, (b). Seksi SMA/SMK , (c). Seksi Sarana.
Masing-masing Seksi dipimpin oieh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi SMP, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan bahan dan menyusun rencana program kerja tahunan seksi SMP, (b). menyusun konsep petunjuk penerimaan siswa baru wajib belajar 9 (sembilan) tahun dan kalender pendidikan, (c). melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum SMP, (d). menyelenggarakan kegiatan evaluasi belajar SMP, (e). menerima dan meneliti serta menerbitkan usul ijin operasional SMP baru baik negeri maupun swasta serta pencabutan ijin operasional SMP swasta, (f). menyusun konsep pembinaan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan SMP, (g). menerima, meneliti dan menerbitkan rekomendasi usul mutasi siswa dan melanjutkan sekolah (h). melaksanakan pembinaan administrasi dan manajemen pendidikan SMP, (i). mendayagunakan program IT (Informasi Teknologi) untuk pengelolaan data dan pengembangan pendidikan pada SMP, (j). menyusun laporan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban melaksanakan tugas, (k). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah.

Seksi SMA/SMK, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan bahan dan menyusun rencana program kerja tahunan Seksi SMA/SMK, (b). menyusun konsep petunjuk penerimaan siswa, wajib belajar 12 (dua belas) tahun, kalender pendidikan SMA/SMK, (c). melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum SMA/SMK, (d). menyelenggarakan kegiatan evaluasi belajar SMA/SMK, (e). menerima dan meneliti serta menerbitkan ijin operasional SMA/SMK baru baik negeri maupun swasta serta pencabutan ijin operasional sekolah swasta, (f). menyusun konsep pembinaan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan SMA/SMK, (g). menerima, meneliti dan menerbitkan rekomendasi usul mutasi siswa dan melanjutkan sekolah, (h). melaksanakan pembinaan administrasi dan manajemen pendidikan SMA/SMK, (i). mendayagunakan program IT (Informasi Teknologi) untuk pengelolaan data dan pengembangan pendidikan pada SMA/SMK, (j). menyusun laporan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanakan tugas, (k). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah.

Seksi Sarana, mempunyai tugas :
(a). menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan Seksi Sarana, (b). menyusun konsep rencana kebutuhan sarana prasasrana pendidikan menengah, (c). mengatur pendistribusian sarana pendidikan menengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (d). memberikan bimbingan teknis penggunaan dan pemeliharaan sarana pendidikan serta pengelolaan perpustakaan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (e). menyusun konsep usulan lokasi pembangunan dan rehabilitasi gedung pendidikan  menengah, (f). melaksanakan inventarisasi sarana prasarana pendidikan, (g). menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah.

Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Olah Raga dan Kesenian
1. Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Olah Raga dan Kesenian mempunyai tugas menyusun program pembinaan dan pengembangan pendidikan luar sekolah, olah raga pelajar dan kesenian pelajar berdasarkan data dan informasi.
2. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi: (a). penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan pendidikan luar sekolah, olah raga pelajar dan kesenian pelajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (b). penyusunan   rencana   kebutuhan   dan   pengadaan   sarana   pendidikan luar sekolah, olah raga pelajar dan kesenian pelajar berdasarkan usul dari unit kerja terkait, (c). pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan luar sekolah, olah raga pelajar dan kesenian pelajar, (d). pelaksanaan penetapan pemberian ijin penyelenggaraan khusus dilingkungan pendidikan luar sekolah, olah raga pelajar dan kesenian pelajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (e). pelaksanaan evaluasi dan memantau kegiatan pendidikan luar sekolah, olah raga pelajar dan kesenian pelajar, (f). pemberian rekomendasi usul, pemberian ijin dan tugas belajar tenaga teknis serta melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi yang melaksanakan kegiatan pendidikan luar sekolah, olahraga pelajar dan kesenian pelajar, (g). pelaksanaan bimbingan teknis kepada penilik pendidikan luar sekolah, olah raga pelajar dan kesenian pelajar sesuai ketentuan yang berlaku, (h). penyusunan laporan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, (i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 

Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Olah Raga dan Kesenian, terdiri dari:
(a). Seksi Pendidikan Luar Sekolah, (b). Seksi Olah Raga dan Kesenian, (c). Seksi Sarana.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Olah Raga dan Kesenian.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Pendidikan Luar Sekolah, mempunyai tugas :
(a). menyusun konsep petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, (b). menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan kegiatan di jalur pendidikan luar sekolah, (c). menganalisis data pelaksanaan kegiatan pendidikan luar sekolah sebagai bahan masukan atasan, (d). memproses ijin penyelenggaraaan kursus pendidikan luar sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (e). memberikan bimbingan teknis kepada penilik pendidikan luar sekolah, (f). menyusun bahan pelaksanaan kerjasama kegiatan pendidikan luar sekolah dengan instansi terkait, (g). menyusun laporan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, (h). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Olah Raga dan Kesenian.

Seksi Olah Raga dan Kesenian, mempunyai tugas :
(a). menyusun konsep petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga dan kesenian, (b). menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan kegiatan olah raga dan kesenian dijalur sekolah, (c). menganalisis data pelaksanaan kegiatan olah raga dan kesenian sebagai masukan atasan, (d). memproses ijin penyelenggaraan kursus/ijin pelatihan olah raga dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (e). menyusun bahan pelaksanaan kerjasama kegiatan olah raga dan kesenian dengan instansi terkait, (f). menyusun konsep rencana kegiatan pembinaan olah raga dan kesenian berdasarkan data dan informasi sebagai masukan atasan, (g). memberikan bimbingan teknis kepada penilik olah raga dan kesenian, (h). memberikan bimbingan pelaksanaan kegiatan olah raga dan kesenian bekerjasama dengan sekolah, (i). menganalisis pelaksanaan olah raga dan kesenian, (j). menyusun laporan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, (k). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Olah Raga dan Kesenian.

Seksi Sarana, mempunyai tugas :
(a). menyusun konsep usul pengadaan, pendistribusian dan penghapusan sarana pendidikan luar sekolah, olah raga dan kesenian, (b). mengatur pelaksanaan pendistribusian sarana pendidikan luar sekolah, olah raga dan kesenian, (c). memberikan bimbingan teknis penggunaan dan pemeliharaan sarana pendidikan luar sekolah, olah raga dan kesenian, (d). melaksanakan inventarisasi sarana pendidikan luar sekolah, olah raga dan kesenian, (e). menyusun laporan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, (f). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Olah Raga dan Kesenian.

Bidang Tenaga Kependidikan
1. Bidang Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyusun formasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian dilingkungan Dinas Pendidikan.
2. Untuk melaksanakan tugas,  Bidang Tenaga Kependidikan  mempunyai fungsi : (a). penyusunan rencana pengadaan, penempatan dan pemerataan serta mutasi dan pengembangan pegawai berdasarkan data dan informasi, (b). pelaksanaan koordinasi tentang pelaksanaan pegawai baru dan penetapan angka kredit tenaga fungsional serta pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian, (c). penyusunan daftar urut kepangkatan serta pemberian pelayanan teknis dibidang ketenagaan, (d). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Tenaga Kependidikan, terdiri dari :
(a). Seksi Tenaga Kependidikan TK/SD, (b). Seksi Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah, (c). Seksi Tenaga Non Teknis.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Tenaga Kependidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Seksi:
Seksi Tenaga Kependidikan TK/SD, mempunyai tugas :
(a). menyusun konsep formasi serta rencana pengadaan, penempatan dan pemerataan tenaga kependidikan TK/SD, (b). menyusun usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, peninjauan masa kerja dan mutasi tenaga kependidikan TK/SD, (c). menyusun statistik tenaga kependidikan TK/SD, (d). menyusun usul penerbitan Taspen dan Kartu Asuransi Kesehatan Tenaga Kependidikan TK/SD, (e). menyusun usul pemberian uang perawatan dan pengobatan, rehabilitasi pegawai, uang duka/tewas dan uang tunggu tenaga kependidikan TK/SD, (f). menyusun usul pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa pendidik TK/SD, (g). melaksanakan pembinaan kepegawaian tenaga kependidikan TK/SD, (h). melaksanakan pengembangan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan TK/SD, (i). meneliti usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan tugas belajar, ijin belajar dan usul pegawai teladan bagi tenaga kependidikan TK/SD, (j). melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tenaga Kependidikan. 

Seksi Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah, mempunyai tugas :
(a). menyusun konsep formasi serta rencana pengadaan, penempatan dan pemerataan tenaga kependidikan sekolah menengah, (b). menyusun usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, peninjauan masa kerja dan mutasi tenaga kependidikan sekolah menengah, (c). menyusun statistik tenaga kependidikan sekolah menengah, (d). menyusun usul penerbitan Taspen dan Kartu Asuransi Kesehatan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah, (e). menyusun usul pemberian uang perawatan dan pengobatan, rehabilitasi pegawai, uang duka/tewas dan uang tunggu tenaga kependidikan sekolah menengah, (f). menyusun usul pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa tenaga kependidikan sekolah menengah, (g). melaksanakan pembinaan kepegawaian tenaga kependidikan sekolah menengah, (h). melaksanakan pengembangan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah, (i). meneliti usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan tugas belajar, ijin belajar dan usul pegawai teladan bagi Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah, (j). melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tenaga Kependidikan. 

Seksi Tenaga Non Teknis mempunyai tugas :
(a). menyusun konsep formasi serta rencana pengadaan, penempatan dan pemerataan Tenaga Non Teknis, (b). menyusun usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, peninjauan masa kerja dan mutasi Tenaga Non Teknis, (c). menyusun statistik  Tenaga Non Teknis, (d). menyusun usul penerbitan Taspen dan Kartu Asuransi Kesehatan Tenaga Non Teknis, (e). menyusun usul pemberian uang perawatan dan pengobatan, rehabilitasi pegawai, uang duka/tewas dan uang tunggu Tenaga Non Teknis sesuai dengan ketentuan, (f). menyusun usul pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa Tenaga Non Teknis, (g). melaksanakan pembinaan kepegawaian Tenaga Non Teknis, (h). melaksanakan pengembangan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi Tenaga Non Teknis, (i). meneliti usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan tugas belajar, ijin belajar dan usul pegawai teladan bagi Tenaga Non Teknis, (j). melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tenaga Kependidikan.

Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagain tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
1. Pada Dinas Pendidikan dapat ditetapkan jabatan fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku.
2. Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatas diatur berdasarkan peraturan perundang undangan.
5. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

U P T D
1. UPTD mempunyai tugas pokok membina dan mengendalikan sebagian urusan Dinas Pendidikan dikecamatan.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok, UPTD mempunyai fungsi : (a). Pembinaan dan pengurusan kegiatan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah menengah Umum dan Sekolah Menengah Kejuruan dikecamatan, (b). pembinaan dan pengurusan kegiatan pendidikan luar sekolah, olah raga dan kesenian pelajar dikecamatan, (c). pembinaan dan pengorganisasian pendidik, tenaga kependidikan dan pengaws sekolah di kecamatan, (d). pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
2. Penjabaran tata kerja masing-masing unit kerja perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang perangkat Daerah, sesuai dengan bentuk dan cakupan ruang lingkup kerja masing-masing perangkat daerah.
3. Setiap pimpinan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Setiap pimpinan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbngan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
5. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
6. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagi bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

 
Copyright © 2009 Website Kabupaten Probolinggo
Bagian Komunikasi dan Informatika Setda Kabupaten Probolinggo
Redaksi : Jalan Raya Dringu 901 Dringu Probolinggo Jatim 67271
Telp: 0335-421294 Fax: 0335-420604 - email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya