PROGRAM RPJMD
Visi
Terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan, dan berakhlak mulia.
Misi
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia melalui peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih. (Rumusan ini merupakan misi yang nomor 2 dari 2 misi).
Tujuan
Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai sosial dan agama. (Rumusan ini merupakan tujuan yang nomor 4 dari 5 tujuan).
Sasaran
Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, sosial keagamaan dan kesehatan. (Rumusan ini merupakan sasaran yang nomor 5 dari 7 sasaran).
Program RPJMD
Program peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata dan terjangkau. (Rumusan ini merupakan program yang nomor 17 dari 32 program).
Program Satker (SKPD)
(a). Program upaya kesehatan perorangan, (b). Program obat dan perbekalan kesehatan, (c). Program perbaikan gizi masyarakat, (d). Program pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, (e). Program pengembangan lingkungan sehat, (f). Program pengadaan, peningkatan, perbaikan sarpras puskesmas dan pustu, (g). Program manajemen dan kebijakan pembangunan kesehatan, (h). Program pengadaan dan peningkatan sarpras rumah sakit, (i). Program pelayanan kesehatan penduduk miskin, (j). Program pelayanan, perawatan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Rumah Sakit Umum Daerah Tongas mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna, pendidikan dan pelatihan, berdasarkan kemampuan pelayanan kesehatan serta kapasitas sumberdaya organisasi.
Untuk melaksanakan tugas, Rumah Sakit Umum Daerah Tongas mempunyai fungsi : (a). pelayanan medis, (b). pelayanan penunjang medis dan non medis, (c). pelayanan dan asuhan keperawatan, (d). pelayanan rujukan, (e). pendidikan dan pelatihan, (f). penelitian dan pengembangan, (g). pelayanan administrasi umum dan keuangan, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Tongas, terdiri dari :
(a). Direktur , (b). Sub Bagian Tata Usaha, (c). Seksi Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan, (d). Seksi Program, Perencanaan dan Pengembangan, (e). Kelompok Jabatan Fungsional.
Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi-Seksi, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Sub Bagian Tata Usaha
1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, pemeliharaan, penyusunan program dan urusan rekam medik.
2. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : (a). penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan, (b). pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana, (c). pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan inventarisasi, (d). pengelolaan urusan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan, (e). penyiapan data informasi, kepustakaan, hubungan masyarakat, (f). pengelolaan data statistik dan pelaporan, (g). pengumpulan dan pemeliharaan catatan medik, (h). pelaksanaan kegiatan rekam medik, (i). penyajian informasi rekam medik dan pelaporan hasil rekam medik, (j). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur.
Seksi Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan
1. Seksi Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis, kegiatan pendidikan dan pelatihan, melakukan pengawasan dan pengendalian, penerimaan dan pemulangan pasien, melakukan bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan, etika dan mutu keperawatan serta penyuluhan kesehatan.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan mempunyai fungsi : (a). penyiapan materi untuk bahan pembinaan, pengawasan dan pengembangan rumah sakit, (b). pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan usaha kesehatan lainnya, (c). penyusunan rencana kebutuhan obat dan alat kesehatan di rumah sakit dan mengadakan pembinaan serta pengendalian pemakaiannya, (d). pengkoordinasian semua kebutuhan pelayanan medis, penunjang medis, kegiatan pendidikan dan pelatihan, (e). pelaksanaan pemantauan, pengawasan, penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis, (f). pelaksanaan pengawasan, pengendalian, penerimaan dan pemulangan pasien, (g). pelaksanaan bimbingan pelaksanaan asuhan keperawatan, etika dan mutu keperawatan, (h). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur.
Seksi Program, Perencanaan dan Pengembangan
1. Seksi Program, Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas menyusun rencana strategi rumah sakit, melakukan audit program, sistem rumah sakit, mutu pelayanan dan kinerja serta penelitian dan pengembangan produk-produk rumah sakit, baik medis maupun non medis termasuk pengembangan sumber daya manusia rumah sakit dan urusan rekam medik.
2. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Program, Perencanaan dan Pengembangan mempunyai fungsi : (a). penyusunan rencana strategi rumah sakit yang meliputi laporan tahunan dan profil rumah sakit, (b). pelaksanaan audit program sistem dan mutu pelayanan serta kinerja rumah sakit, (c). pelaksanaan penelitian dan pengembangan produk-produk rumah sakit, baik medis maupun non medis, (d). pengembangan sumber daya manusia rumah sakit, (e). penyusunan rencana pengembangan rumah sakit, (f). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unit-Unit Non Struktural
Satuan Pengawas Intern
1. Satuan Pengawas Intern adalah satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan intern rumah sakit.
2. Satuan Pengawas Intern berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
3. Satuan Pengawas Intern dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur.
Komite
1. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
2. Pembentukan komite ditetapkan oleh Direktur sesuai kebutuhan rumah sakit, sekurang-kurangnya terdiri dari Komite Medik serta Komite Etik dan Hukum.
3. Komite berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
4. Komite dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
5. Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis komite ditetapkan oleh Direktur.
Instalasi
1. Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit.
2. Pembentukan Instalasi ditetapkan oleh Direktur sesuai kebutuhan rumah sakit.
3. Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
4. Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga fungsional dan atau non medis.
5. Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktur.
6. Instalasi terdiri dari : (a). Instalasi Rawat Inap, mempunyai tugas menyediakan semua fasilitas dan kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan bagi pasien rawat inap, (b). Instalasi Rawat Jalan, mempunyai tugas menyediakan semua fasilitas dan kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan bagi pasien rawat jalan, (c). Instalasi Rawat Darurat, mempunyai tugas menyediakan semua fasilitas dan kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan bagi pasien rawat darurat, (d). Instalasi Rawat Intensif, mempunyai tugas menyediakan semua fasilitas dan kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan perawatan intensif, (e). Instalasi Kamar Bedah, mempunyai tugas menyediakan semua fasilitas dan kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan bedah, (f). Instalasi Radiologi, mempunyai tugas menyediakan semua fasilitas dan kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan diagnosa penyakit melalui pemeriksaan radiologi dan pengobatan melalui radio terapi, (g). Instalasi Farmasi, mempunyai tugas menyediakan semua fasilitas dan kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan obat dan alat kesehatan, (h). Instalasilasi Gizi, mempunyai tugas menyediakan semua fasilitas dan kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan pengolahan, penyediaan dan penyaluran makanan, terapi gizi dan konsultasi gizi, (i). Instalasi Patologi Klinik, mempunyai tugas menyediakan semua fasilitas dan kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan darah, urine, faeces dan cairan tubuh, (j), Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, mempunyai tugas menyediakan semua fasilitas dan kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan Rumah Sakit.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
2. Masing-masing tenaga fungsional berada dilingkungan unit kerja Rumah Sakit sesuai dengan kompetensinya.
3. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Medik Fungsional
1. Staf medik fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja dibidang medis dalam jabatan fungsional.
2. Staf medik fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, staf medik fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.
Tata Kerja
1. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungannya serta dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.
2. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Setiap pimpinan satuan oganisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
4. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.